Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 21 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH KOTA KENDARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI | |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3)
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH KOTA KENDARI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| ||
|
3.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Kendari.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
| ||
|
5.
|
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Kota Kendari.
| ||
|
6.
|
Pemeriksa adalah pegawai dilingkungan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Kota Kendari atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
| ||
|
7.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| ||
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
| ||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi massa, organisasi sosial politik, atau yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
12.
|
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak meliputi seluruh jenis Pajak Daerah yang bersifat komprehensif, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
| ||
|
13.
|
Pemeriksaan sederhana di Lapangan adalah pemeriksaan singkat ditempat Wajib Pajak untuk satu jenis Pajak Daerah, untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak berjalan dengan menguraikan hasil pemeriksaan sesuai dengan bobot dan kedalaman pemeriksaan yang sederhana.
| ||
|
14.
|
Pemeriksaan sederhana di Kantor adalah pemeriksaan singkat di kantor untuk satu jenis Pajak Daerah untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak berjalan dengan menguraikan hasil ikhtisar perhitungan koreksi hasil pemeriksaan.
| ||
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau Bank atau pembayaran lainnya melalui Bendahara Penerima Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Kota Kendari.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan:
| ||
|
|
a.
|
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sekalipun sudah ditegur secara tertulis;
| |
|
|
b.
|
tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan Daerah selain yang tersebut pada huruf a;
| |
|
|
c.
|
surat Pemberitahuan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran Pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
terdapat petunjuk yang kuat tentang tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan Daerah.
| |
|
(3)
|
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
pengumpulan bahan guna pembuatan atau penyusunan Norma Perhitungan;
| |
|
|
b.
|
pencocokan data dan/atau alat kelengkapan
| |
|
|
c.
|
mengetahui secara tepat keadaan usaha dan/atau pekerjaan Wajib Pajak dan pihak ketiga yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
| |
|
|
d.
|
penentuan besarnya jumlah Pajak Daerah dalam suatu masa pajak khususnya bagi Wajib Pajak baru;
| |
|
|
e.
|
wajib pajak mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah atau banding atas keputusan keberatan tersebut;
| |
|
|
f.
|
hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
BENTUK PEMERIKSAAN
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bentuk Pemeriksaan terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksaan lengkap;
| |
|
|
b.
|
Pemeriksaan sederhana.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tempat domisili atau di lokasi usaha Wajib Pajak, meliputi seluruh jenis Pajak Daerah, untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang pada umumnya lazim digunakan dalam pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan:
| ||
|
|
a.
|
di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak, untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak berjalan, ditempat Wajib Pajak dengan menguraikan hasil pemeriksaan sesuai dengan bobot dan kedalaman pemeriksaan yang sederhana atau
| |
|
|
b.
|
di kantor, meliputi jenis Pajak Daerah, untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak berjalan di kantor dengan menguraikan hasil ikhtisar perhitungan koreksi hasil pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NORMA PEMERIKSAAN
Pasal 4 | |||
|
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan-batasan yang merupakan ketentuan baik menyangkut:
| |||
|
a.
|
pemeriksa;
| ||
|
b.
|
pelaksanaan pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Norma Pemeriksaan yang menyangkut pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lengkap berpedoman pada norma pemeriksaan yaitu pemeriksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
Memiliki tanda pengenal dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan.
| |
|
|
b.
|
Memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
c.
|
Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
d.
|
Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
| |
|
|
e.
|
Melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.
| |
|
|
f.
|
Melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, menyangkut setiap pos dalam laporan keuangan yang akan diperiksa guna menentukan kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah.
| |
|
|
g.
|
Menggunakan berbagai metode, prosedur dan teknik analisa dalam pemeriksaan guna membuktikan kebenaran perkiraan yang diperiksa.
| |
|
|
h.
|
Membuat laporan hasil pemeriksaan.
| |
|
|
i.
|
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan hasil pemeriksaan.
| |
|
|
j.
|
Mengembalikan buku-buku catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 hari sejak selesainya pemeriksaan dan dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
|
k.
|
Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
2.
|
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan sederhana di lapangan berpedoman pada norma pemeriksaan yaitu pemeriksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
Memiliki tanda pengenal dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan.
| |
|
|
b.
|
Memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
c.
|
Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
d.
|
Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
| |
|
|
e.
|
Membuat laporan pemeriksaan.
| |
|
|
f.
|
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan hasil pemeriksaan.
| |
|
|
g.
|
Mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 hari sejak selesainya pemeriksaan dan dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
|
h.
|
Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
3.
|
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan sederhana di kantor berpedoman pada norma pemeriksaan yaitu pemeriksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
Menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah untuk memanggil Wajib Pajak agar datang ke Kantor Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
|
b.
|
Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
| |
|
|
c.
|
Membuat laporan pemeriksaan.
| |
|
|
d.
|
Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan hasil pemeriksaan.
| |
|
|
e.
|
Mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 hari sejak selesainya pemeriksaan dan dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
|
f.
|
Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah:
| |||
|
a.
|
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang pemeriksa atau lebih.
| ||
|
b.
|
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor Wajib Pajak atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah.
| ||
|
c.
|
Pemeriksaan dituangkan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja jika dipandang perlu.
| ||
|
d.
|
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
e.
|
Hasil pemeriksaan yang seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
| ||
|
f.
|
Terhadap temuan dalam Pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
g.
|
Berdasarkan laporan pemeriksaan Pajak Daerah, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Norma pemeriksaan yang menyangkut Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah:
| |||
|
a.
|
Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan dalam pelaksanaan pemeriksaan baik di Lapangan maupun di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan.
| ||
|
b.
|
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa.
| ||
|
c.
|
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
| ||
|
d.
|
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah.
| ||
|
e.
|
Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
| ||
|
f.
|
Wajib Pajak wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
| ||
|
g.
|
Wajib Pajak memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
| ||
|
h.
|
Wajib Pajak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
| ||
|
i.
|
Wajib Pajak wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEDOMAN PEMERIKSAAN
Pasal 8 | |||
|
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak didasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi:
| |||
|
a.
|
Pedoman umum pemeriksaan;
| ||
|
b.
|
Pedoman pelaksanaan pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
Pedoman laporan hasil pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pedoman umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang telah mendapat pendidikan Teknis Pemeriksa Pajak Daerah dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa.
| ||
|
b.
|
Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka sopan dan obyektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
| ||
|
c.
|
Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak.
| ||
|
d.
|
Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pedoman pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan program pemeriksaan, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan dengan pengawasan yang seksama.
| ||
|
b.
|
Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat melalui pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain yang berkenaan dengan pemeriksaan.
| ||
|
c.
|
Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Pedoman laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Laporan hasil pemeriksaan Pajak Daerah disusun secara rinci, ringkas, dan jenis sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksaan yang didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dan memuat pula penungkapan informasi lain yang diperlukan.
| ||
|
b.
|
Laporan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah harus memperhatikan:
| ||
|
a.
|
Faktor pembanding;
| ||
|
b.
|
Nilai absolut dari penyimpangan;
| ||
|
c.
|
Sifat, bukti dan petunjuk adanya penyimpangan;
| ||
|
d.
|
Pengaruh penyimpangan;
| ||
|
e.
|
Hubungan dengan permasalahan lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA DAN MEKANISME PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemeriksaan
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
a.
|
Memeriksa Tanda Pelunasan Pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan Daerah.
| |
|
|
b.
|
Memeriksa buku-buku, catatan, dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
| |
|
|
c.
|
Meminjam buku-buku, catatan, dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima.
| |
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
|
e.
|
Melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, menyangkut setiap pos dalam laporan keuangan yang akan diperiksa guna menentukan kepatuhan Wajib Pajak untuk tujuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah.
| |
|
|
f.
|
Menggunakan berbagai metode, prosedur, dan teknik analisis guna membuktikan kebenaran perkiraan yang diperiksa.
| |
|
|
g.
|
Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
| |
|
|
h.
|
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf g, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada ditempat pada saat pemeriksaan.
| |
|
|
i.
|
Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
| (2) | Atas peminjaman buku-buku dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci serta jumlahnya. | ||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan sederhana di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
a.
|
Memeriksa SSPD/validasi dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan daerah.
| |
|
|
b.
|
Memeriksa buku-buku, catatan, dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
| |
|
|
c.
|
Meminjam buku-buku catatan, dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima.
| |
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
|
e.
|
Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
| |
|
|
f.
|
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf g, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada ditempat pada saat pemeriksaan.
| |
|
|
g.
|
Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan sederhana di kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
a.
|
Memeriksa SSPD/validasi dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan daerah.
| |
|
|
b.
|
Memeriksa buku-buku, catatan, dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
| |
|
|
c.
|
Meminjam buku-buku, catatan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima.
| |
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
|
e.
|
Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
(3)
|
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Mekanisme Pemeriksaan
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan lapangan tetap dapat dilaksanakan, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak ada ditempat tetapi ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili Wajib Pajak sesuai batas kewenangannya atau pemeriksaan dapat ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Dalam rangka pengamanan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan lapangan ditunda dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta tidak memberi data yang diperlukan Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
| ||
|
(6)
|
Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
| ||
|
(7)
|
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan dan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau selanjutnya untuk dilakukan penyidikan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir Pemeriksa Lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 21 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
| ||
|
(2)
|
Pemberian tanggapan atas hasil Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari setelah Pemeriksaan Lapangan disampaikan.
| ||
|
(3)
|
Hasil Pemeriksaan Sederhana Kantor disampaikan segera setelah pemeriksaan seleksi dilakukan dan tidak menunggu tanggapan Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, SKPD dan atau STPD diterbitkan secara jabatan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pemeriksa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah (LHPPD) untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDN SKPDKB, SKPDKBT atau STPD atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Apabila penghitungan besarnya pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan SPPD, maka perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | |||
|
Pengaturan lebih lanjut secara teknis keputusan ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 1 Januari 2012
WALIKOTA KENDARI
ttd.
H.ASRUN
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 1 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI
ttd.
H.AMARULLAH
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2012 NOMOR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.