Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN FEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARl,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewcnangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari tahun 2008 Nomor 2);
7.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
9.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 8);
13.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 72).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kendari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Kendari.
3.
Walikota adalah Walikota Kendari.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
5.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang secara keseluruhan atau sebagian tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan unruk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retrihusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta peugawasan penyetorannya.
10.
lnsentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada penanggung jawab, aparat pelaksana dan aparat penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
11.
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada penerimaan pajak dan retribusi daerah yang meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
g.
Pajak Parkir;
 
h.
Pajak Air Tanah;
 
i.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
j.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
k.
Retribusi Jasa Umum;
 
l.
Retribusi Tasa Usaha; dan
 
m.
Perizinan Tertentu.
(3)
Insentif sebaga!mana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
 
a.
Walikota dan Wakil Walikota Kendari sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Pejabat dan pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Kendari selaku Aparat Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai SKPD yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah;
 
d.
Aparat kecamatan dan kelurahan yang melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
e.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi antara lain Kantor Agraria Tata Ruang dan BPN Kota Kendari.
 

Pasal 3

(1)
Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan setiap triwulan apabila pada:
 
a.
Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
b.
Triwulan Il realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
c.
Triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
d.
Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian Insentif sebagaiinana dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(6)
Apabila target penerimaan pajak dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran terlampaui maka pembayaran insentif dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya.
 

Pasal 4

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (Lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak daerah dan Retribusi daerah.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Walikota Kendari sebesar 5% (lima perseratus);
 
b.
Wakil Walikota Sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus);
 
c.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 92,5% (sembilan puluh dua koma lima perseratus).
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf i dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Walikota Kendari sebesar 5% (lima perseratus);
 
b.
Wakil Walikota Sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus);
 
c.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 87,5% (delapan puluh tujuh koma lima perseratus);
 
d.
Camat, Lurah dan Kolektor sebesar 5% (lima perseratus).
(4)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf j dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Walikota Kendari sebesar 5% (lima perseratus);
 
b.
Wakil Walikota Sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus);
 
c.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 87,5% (delapan puluh tujuh koma lima perseratus);
 
d.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Kendari sebesar 5% (lima perseratus).
(5)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf k, huruf l, dan huruf m dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Walikota Kendari sebesar 5% (lima perseratus);
 
b.
Wakil Walikota Sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus);
 
c.
SKPD Pemungut Retribusi Daerah 92,5% (sembilan puluh dua koma lima perseratus).
(6)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
(7)
Rincian pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 3 Januari 2017
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H.ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 3 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.