Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 48 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 48 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5), Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 58 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya yang berkaitan dengan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
13.
Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Kediri,
3.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Benih dan Induk Ikan, kayu, dan kompos.
4.
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
5.
Wajib retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
6.
Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa termasuk telur, larva dan mumi algae.
7.
Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
8.
Balai Benih Ikan (BBI) adalah suatu tempat dimana dihasilkan benih dan induk ikan yang baik yang dapat mendukung kegiatan budidaya ikan di masyarakat.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan retribusi didasarkan pada jenis dan jumlah objek retribusi yang dijual pada subjek retribusi.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada Petugas Penerimaan atau Bendahara Penerimaan.
(2)
Tempat pembayaran retribusi diatur sebagai berikut:
 
a.
retribusi penjualan benih ikan dan induk ikan dibayarkan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan, Pasar Benih Ikan (PBI), atau Balai Benih Ikan (BBI);
 
b.
retribusi penjualan kayu dibayarkan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan; dan
 
c.
retribusi penjualan kompos dibayarkan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
(3)
Petugas Penerimaan memberikan bukti pembayaran berupa kuitansi.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Petugas Penerimaan menyetorkan hasil pembayaran retribusi kepada Bendahara Penerimaan pada masing-masing instansi yang bersangkutan.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan pembayaran retribusi ke Kas Daerah paling lambat 24 jam setelah pembayaran retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota dengan mengajukan permohonan secara tertulis sekurang-kurangnya menyebutkan :
 
a.
nama wajib retribusi;
 
b.
alamat wajib retribusi;
 
c.
bukti pembayaran retribusi; dan
 
d.
besaran kelebihan retribusi yang diajukan pengembalian.
(2)
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
 
 
 
 
BAB V
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Subyek retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat subyek Retribusi;
 
b.
besarnya retribusi;
 
c.
besarnya pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang diajukan;
 
d.
alasan pengajuan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
(2)
pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
bukti penerimaan atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
(4)
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima, walikota atau pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
(5)
apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 29 Oktober 2012
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 29 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.