Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 46 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
PENGAJUAN IZIN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KEDIRI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (7) dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengajuan Izin dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGAJUAN IZIN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| |
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| |
|
3.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat DPPKA adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Kediri.
| |
|
4.
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna barang yang mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah.
| |
|
5.
|
Izin Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Izin adalah izin atas pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
| |
|
6.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
7.
|
Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan Daerah yang berwujud yang dimiliki dan atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau diukur (kecuali uang dan surat berharga lainnya), yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
| |
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
9.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
10.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan barang milik daerah/kekayaan daerah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti Pembayaran atau Penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditetapkan oleh Walikota.
| |
|
13.
|
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut NPWRD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Retribusi sebagai sarana dalam administrasi retribusi yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib Retribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pada retribusi Daerah.
| |
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN IZIN Bagian Kesatu Tata Cara Pengajuan Izin Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Orang pribadi atau Badan yang akan memanfaatkan/memakai barang milik daerah/kekayaan daerah harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Kepala SKPD.
| |
|
(2)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) staf yang ditunjuk melakukan penelitian lapangan atas obyek yang dimohon tersebut.
| |
|
(3)
|
Atas hasil penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Aset melaporkan kepada Kepala SKPD dan atas laporan tersebut Kepala SKPD dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(4)
|
Apabila Kepala SKPD menyetujui permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD menerbitkan izin.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Syarat-syarat Pengajuan Izin Pasal 3 | ||
|
Syarat-syarat dalam permohonan pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:
| ||
|
a.
|
Surat permohonan bermaterai Rp6.000,- yang diketahui Kepala SKPD (sesuai lokasi)/Pengguna Barang atas kekayaan milik daerah tersebut;
| |
|
b.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
| |
|
c.
|
Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku;
| |
|
d.
|
Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
| |
|
e.
|
Surat Kesanggupan membayar retribusi tepat pada waktunya;
| |
|
f.
|
Surat pernyataan tidak akan memindahtangankan obyek retribusi kepada pihak lain; dan
| |
|
g.
|
Untuk perpanjangan izin, harus dilampirkan foto copy surat izin sebelumnya dan surat tanda lunas retribusi tahun sebelumnya.
| |
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Atas izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Kepala Bidang Pendataan DPPKA menerbitkan NPWRD dan menghitung besarnya retribusi yang harus dibayar berdasarkan Tarif Retribusi.
| |
|
(2)
|
Atas dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala DPPKA menetapkan besarnya retribusi dengan menerbitkan SKRD.
| |
|
(3)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan DPPKA dan dibantu oleh SKPD terkait sebagai unsur koordinatif.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Pembayaran Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus membayar retribusi sebesar yang tercantum dalam SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| |
|
(2)
|
Retribusi harus dibayar sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD.
| |
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan pada Kas Daerah, Bendahara Khusus Penerimaan pada DPPKA atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
| |
|
(4)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Bendahara Khusus Penerimaan atau Kas Daerah paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
| |
|
(5)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(6)
|
Bendahara Khusus Penerimaan wajib menyetorkan ke Kas Daerah setiap akhir hari kerja.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Kepada Wajib Retribusi yang telah membayar lunas retribusinya maka diberikan:
| |
|
|
a.
|
Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) apabila dibayar di Bendahara Khusus Penerimaan pada DPPKA; atau
|
|
|
b.
|
Tindasan/Salinan SSRD/STS atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah diberi cash register apabila dibayarkan di Kas Daerah.
|
|
(2)
|
Bentuk dan isi STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Penagihan Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Kepala DPPKA atas nama Walikota dapat menerbitkan STRD apabila:
| |
|
|
a.
|
Retribusi saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
b.
|
Terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, dan/atau salah hitung.
|
|
(2)
|
Retribusi yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan ditagih dengan STRD.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Penagihan retribusi dilakukan terhadap retribusi yang terutang dalam SKRD, surat keputusan pembetulan, dan surat keputusan keberatan yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPPKA dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, menerbitkan dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat yang sejenis kepada Wajib Retribusi atau Penanggung Retribusi dengan meminta tanda penerimaan surat teguran.
| |
|
(3)
|
Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atau Penanggung Retribusi tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 9 | ||
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas dan Wajib Retribusi;
| |
|
b.
|
Mencatat ke Kartu Data dan selanjutnya dilakukan penghitungan penetapan Kelebihan Pembayaran Retribusi;
| |
|
c.
|
Memperhitungkan dengan utang/tunggakan retribusi yang lain, kemudian dibuatkan Nota Perhitungan;
| |
|
d.
|
Setelah diperhitungkan dengan uang retribusi yang lain, ternyata kelebihan pembayaran retribusi, kurang atau sama dengan utang retribusi lainnya, maka wajib retribusi menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran kompensasi dengan retribusi terutang dimaksud, sehingga tidak diterbitkan SKRDLB;
| |
|
e.
|
Apabila utang retribusi setelah diperhitungkan/dikompensasikan dengan kelebihan pembayaran retribusi ternyata masih lebih, maka wajib retribusi akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran/kompensasi diterbitkan SKRDLB;
| |
|
f.
|
Berdasarkan SKRDLB, Kepala DPPKA menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah (SKPKPRD);
| |
|
g.
|
Atas dasar SKPKPRD sebagaimana dimaksud huruf f, Kepala DPPKA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah;
| |
|
h.
|
SPM sebagaimana dimaksud pada huruf g dibebankan pada:
| |
|
|
1.
|
Rekening belanja retribusi yang sama untuk pengembalian retribusi tahun berjalan;
|
|
|
2.
|
Rekening pengeluaran tidak terduga untuk pengembalian pajak tahun lalu.
|
|
i.
|
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
| |
|
| ||
|
BAB VI
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi kepada Walikota.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon, fotocopy Surat Ketetapan Retribusi yang dimohonkan dengan mencantumkan alasan secara jelas.
| |
|
(3)
|
Atas permohonan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota dapat memberikan berupa angsuran pembayaran retribusi atau penundaan pembayaran retribusi terutang.
| |
|
(4)
|
Pemberian keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan pertimbangan keadaan tertentu yang dialami Wajib Retribusi.
| |
|
(5)
|
Atas permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Walikota menugaskan Kepala DPPKA untuk melakukan penelitian mengenai berkas permohonan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |
|
(6)
|
Kepala Bidang Penagihan DPPKA membantu tugas Kepala DPPKA melakukan penelitian mengenai berkas permohonan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |
|
(7)
|
Kepala DPPKA menyampaikan telaahan dan pertimbangan dari Kepala Bidang Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Walikota dan kemudian Walikota memberikan keputusan terhadap telaahan dan pertimbangan tersebut.
| |
|
(8)
|
Berdasarkan keputusan Walikota terhadap telaahan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala DPPKA menerbitkan Surat Keputusan untuk menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan Wajib Retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PEMERIKSAAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Untuk keperluan pemeriksan, petugas yang ditunjuk oleh Kepala DPKA harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Reribusi yang diperiksa.
| |
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan pembukuan atau audit, Kepala DPPKA dengan persetujuan Walikota dapat menunjuk Konsultan atau Auditor untuk mendampingi petugas yang ditunjuk oleh Kepala DPPKA.
| |
|
(3)
|
Untuk kepentingan pengamanan petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (2), dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum, atau Instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(4)
|
Apabila dalam pemeriksaan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Retribusi terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu gugur oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
SANKSI Pasal 12 | ||
|
Wajib Retribusi setelah dilakukan penagihan sampai dikeluarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), belum juga membayar/melunasi retribusi, maka:
| ||
|
a.
|
Kepala SKPD berhak mencabut Izin Pemakaian Kekayaan Daerah dimaksud;
| |
|
b.
|
Wajib Retribusi harus menyerahkan kembali objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam surat izin;
| |
|
c.
|
Apabila Wajib Retribusi tidak dan/atau keberatan menyerahkan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah dapat mengambilnya secara paksa;
| |
|
d.
|
Untuk mengambil objek retribusi secara paksa sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepala SKPD menunjuk petugas;
| |
|
e.
|
Untuk kepentingan pengamanan petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Kepala SKPD dapat meminta bantuan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, aparat penegak hukum, atau Instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 10 November 2013 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 10 November 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. AGUS WAHYUDI BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2013 NOMOR 46 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.