Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 42 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
WALIKOTA KEDIRI,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah tersebut;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang.Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
| ||
|
12.
|
Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kediri.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| ||
|
4.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Kediri.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kediri.
| ||
|
6.
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Kediri.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
10.
|
Aparat Pemungutan adalah aparat pelaksana pemungutan pajak daerah dijajaran Pemerintah Kota Kediri.
| ||
|
11.
|
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungutan pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah diberikan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENERIMA INSENTIF
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
| ||
|
(4)
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila mencapai target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulan.
| ||
|
(2)
|
Pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penerimaan per jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I: 15% (lima belas per seratus)
| |
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II: 40% (empat puluh per seratus)
| |
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima per seratus)
| |
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV: 100%(seratus per seratus)
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN INSENTIF
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus).
| ||
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan setinggi-tingginya perbulan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dibayarkan secara triwulan kepada seluruh aparat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan penerima insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagai pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Kepala SKPD sebagai pelaksana pemungutan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.
| ||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian objek belanja Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, 3, dan 4 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Penerima insentif sebagaimana dimaksud Pasal 3 mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12 | |||
|
Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2010 dapat dibayarkan mulai bulan Januari 2010 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | |||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 15 Desember 2010 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.