Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 41 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan telah diberlakukannya retribusi tera/tera ulang terhadap pelayanan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pemungutan dan pembayaran retribusi tera/tera ulang;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pelayanan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Tera/Tera Ulang;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kediri.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| |||
|
4.
|
Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian.
| |||
|
5.
|
Bidang Metrologi yang selanjutnya disebut Bidang adalah unit kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri yang melaksanakan pelayanan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
| |||
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbangan, dan Alat Perlengkapannya, serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
| |||
|
7.
|
Bendahara Penerimaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahaan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah.
| |||
|
8.
|
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
| |||
|
9.
|
Alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
| |||
|
10.
|
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
| |||
|
11.
|
Alat Takar adalah yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| |||
|
12.
|
Alat Timbang adalah yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
| |||
|
13.
|
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran penakaran atau penimbangan.
| |||
|
14.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| |||
|
15.
|
Kantor adalah tempat pelayanan tera/tera ulang pada bidang kemetrologian di Kota Kediri.
| |||
|
16.
|
Tempat Sidang adalah tempat pelayanan tera/tera ulang pada tempat-tempat tertentu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
| |||
|
17.
|
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
| |||
|
18.
|
Cap Tanda Tera, yang selanjutnya disingkat CTT adalah benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material, dan kegunaanya diatur oleh Menteri Perdagangan.
| |||
|
19.
|
Surat Keterangan Hasil Pengujian, yang selanjutnya disingkat SKHP adalah yang menerangkan hasil pengujian Tera/Tera Ulang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang didelegasikan kepada Kepala Bidang Metrologi berdasarkan dari permohonan pemilik Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapanya.
| |||
|
20.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoranya.
| |||
|
21.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
24.
|
Pihak Ketiga adalah perorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik UTTP mengajukan permintaan tera dan/atau tera ulang UTTP berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
| |||
|
25.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah milik Pemerintah Kota Kediri.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
WEWENANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Walikota berwenang untuk melakukan pemungutan retribusi tera/tera ulang kepada wajib retribusi.
| |||
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TEMPAT PELAYANAN TERA/TERA ULANG Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang dilakukan pada tempat-tempat yaitu:
| |||
|
|
a.
|
Di kantor;
| ||
|
|
b.
|
Di luar kantor, meliputi:
| ||
|
|
|
1)
|
Tempat sidang;
| |
|
|
|
2)
|
Di tempat UTTP terpasang.
| |
|
(2)
|
Dalam hal pelayanan tera/tera ulang dilakukan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2) atas dasar permintaan pemilik UTTP atau Pihak Ketiga.
| |||
|
(3)
|
Pelaksanaan pelayanan tera /tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka wajib retribusi dapat meminta SKHP.
| |||
|
(4)
|
Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 1) dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pelayanan tera/tera ulang sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1) dilaksanakan oleh Tim Pelayanan tera/tera ulang.
| |||
|
(2)
|
Tim pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Penera, Pembantu Teknis dan Bendahara Penerimaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Untuk memperoleh pelayanan tera/tera ulang di kantor atau di tempat UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2), wajib retribusi wajib mengajukan permohonan pelayanan tera/tera ulang kepada Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pelayanan tera/tera ulang di kantor atau ditempat UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas pendaftaran;
| ||
|
|
b.
|
petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan;
| ||
|
|
c.
|
dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum lengkap dan benar, maka petugas pendaftaran mengembalikan berkas dimaksud kepada pemohon;
| ||
|
|
d.
|
dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah lengkap dan benar, maka petugas pendaftaran melakukan pencatatan berkas permohonan pada agenda surat masuk dan memberikan tanda terima kepada pemohon;
| ||
|
|
e.
|
petugas pendaftaran menyampaikan berkas permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Kepala Bidang sesuai jenis UTTP yang akan ditera/tera ulang;
| ||
|
|
f.
|
Kepala Bidang menugaskan Penera untuk melakukan tera/tera ulang;
| ||
|
|
g.
|
Penera melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap UTTP yang dalam kondisi bersih dan siap uji dan membubuhkan CTT;
| ||
|
|
h.
|
Bagian administrasi menyiapkan konsep SKRD dan menyampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditandatangani;
| ||
|
|
i.
|
SKRD diserahkan kepada pemohon melalui petugas pendaftaran;
| ||
|
|
j.
|
Pemohon membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan SKRD dan mendapatkan SSRD;
| ||
|
|
k.
|
dalam hal pemohon mengajukan penerbitan SKHP, maka penera membuat konsep SKHP dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditandatangani;
| ||
|
|
l.
|
Pemohon mengambil SKHP dengan menunjukan SSRD paling cepat 2 (dua) hari sejak pelayanan tera/tera ulang.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang pada saat pelaksanaan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1) adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Pemilik UTTP menyerahkan UTTP yang akan ditera/tera ulang;
| ||
|
|
b.
|
Pembantu teknis melakukan pendataan UTTP yang akan ditera/tera ulang;
| ||
|
|
c.
|
Penera melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap UTTP dan membubuhkan CTT;
| ||
|
|
d.
|
Pembantu Teknis membuat perhitungan retribusi dan mencetak SKRD yang telah terdapat tandatangan Kepala bidang dan selanjutnya diberikan kepada pemilik UTTP;
| ||
|
|
e.
|
Pemilik UTTP sebagaimana dimaksud pada huruf d membayar retribusi sesuai dengan SKRD dan mendapatkan SSRD;
| ||
|
|
f.
|
Pemilik UTTP mengambil UTTP dengan menunjukan SSRD pada pembantu teknis.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Ketentuan mengenai CTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pemilik UTTP membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j dan ayat (3) huruf e kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas atau petugas pemungut yang ditunjuk.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana pada ayat (1) harus dilakukan secara lunas.
| |||
|
(3)
|
Hasil penerimaan retribusi pelayanan tera/tera ulang harus disetor ke Kas Umum Daerah oleh Bendahara Penerimaan paling lambat 1 x 24 jam sejak penerimaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
BENTUK NASKAH DINAS Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Naskah Dinas yang digunakan dalam pemungutan retribusi meliputi:
| |||
|
|
a.
|
SKRD;
| ||
|
|
b.
|
SSRD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota KEDIRI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 1 November 2018 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 1 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 41 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.