Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 30 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 30 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TARIF LAYANAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan aksebilitas pelayanan kesehatan yang bermutu, diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya penerapan Pola Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Puskesmas dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan barang/jasa dalam bentuk tarif layanan yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
10.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelakssana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 11);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF LAYANAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan;
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Kota Kediri yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
3.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif terdiri dari Puskesmas Mrican, Puskesmas Sukorame, Puskesmas Campurejo, Puskesmas Balowerti, Puskesmas Kota Wilayah Utara, Puskesmas Kota Wilayah Selatan, Puskesmas Pesantren I, Puskesmas Pesantren II dan Puskesmas Perawatan Ngletih.
4.
Tarif Layanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di UPTD Puskesmas yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
5.
Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan/ atau upaya pelayanan kesehatan lainnya.
6.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi dan/atau pemeriksaan masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di UPT Puskesmas.
7.
Penjamin adalah orang pribadi atau badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan UPTD Puskesmas.
8.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap.
9.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
10.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
11.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
12.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas atas pemakaian sarana, peralatan, biaya bahan dan alat kesehatan pakai habis dasar (BBA) yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan.
13.
Pembimbing adalah suatu tim ataupun perorangan di UPTD Puskesmas yang diberikan kewenangan sebagai pembimbing klinik atau pembimbing penelitian dalam rangka pelayanan pendidikan dan penelitian sesuai ketentuan peraturanyang berlaku.
14.
Perawatan adalah pelayanan asuhan keperawatan oleh tenaga keperawatan di UPTD Puskesmas.
15.
Pelayanan Farmasi adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan hidup pasien.
16.
Binatu adalah suatu instalasi yang mempunyai tugas pokok pencucian, pengeringan, penyeterikaan hasil cucian dan pelaksanaan administrasi di lingkungan UPTD Puskesmas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK LAYANAN
 

Pasal 2

Dengan nama tarif layanan dipungut biaya kepada orang pribadi atau badan sebagai imbalan atas layanan berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh UPT Puskesmas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek layanan kesehatan di UPT Puskesmas sebagai berikut:
 
a.
pelayanan rawat jalan;
 
b.
pelayanan gawat darurat;
 
c.
pelayanan medik non operatif kegawatdaruratan;
 
d.
pelayanan medik operatif kegawatdaruratan;
 
e.
pelayanan medik dan pelayanan keperawatan;
 
f.
pelayanan rawat inap;
 
g.
pelayanan penunjang medis;
 
h.
pelayanan kesehatan ibu anak, KB, kesehatan reproduksi dan PONED:
 
i.
pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
 
j.
pelayanan kesehatan tradisional/komplementer;
 
k.
pelayanan P3K, pengujian kesehatan dan mediko legal;
 
l.
pelayanan farmasi;
 
m.
pelayanan transportasi pasien dan jenazah;
 
n.
pelayanan rehabilitasi medis;
 
o.
pelayanan pembakaran sampah medis, sterilisasi dan binatu; dan
 
p.
pelayanan pendidikan praktek klinik, studi banding dan penelitian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek tarif layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF LAYANAN
 

Pasal 5

(1)
Prinsip penetapan besaran tarif layanan kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan serta diperhitungkan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan kebijakan subsidi silang.
(2)
Sasaran penetapan besaran tarif layanan guna menutup sebagian biaya atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta tidak mengutamakan mencari keuntungan dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi sosial masyarakat dan daya saing untuk pelayanan sejenis.
(3)
Penetapan tarif layanan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF LAYANAN
 

Pasal 6

(1)
Struktur tarif layanan di UPT Puskesmas meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2)
Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen pengadaan sarana, fasilitas, biaya pemeliharaan, biaya umum, dan biaya penyediaan BBA sesuai dengan jenis pelayanannya (biaya variabel) dihitung berdasarkan biaya satuan (unit cost).
(3)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen jasa pelayanan profesi (jasa medik, jasa tenaga kesehatan lainnya) dan jasa pelayanan umum.
(4)
Besarnya tarif layanan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
 
\(\mathrm{Besarnya\ Tarif}\ \mathrm {= unit\ cost + jasa\ pelayanan}\)
(5)
Proses analisis unit cost meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
 
a.
mengidentifikasi biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan pelayanan di UPT Puskesmas;
 
b.
menganalisis unit/ bagian yang biayanya timbul akibat kegiatan di unit/bagian lain;
 
c.
menghitung semua biaya langsung yang terjadi di setiap unit/bagian;
 
d.
menghitung biaya tidak langsung di semua unit/bagian dan menetapkan alokasinya di setiap unit/bagian; dan
 
e.
menghitung unit cost setiap pelayanan.
(6)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Hasil perhitungan besarnya unit cost, jasa pelayanan dan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan secara keseluruhan maupun per unit layanan.
(2)
Usulan perubahan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA
 

Pasal 9

(1)
Pasien peserta jaminan kesehatan atau tanggungan pihak ketiga lainnya diberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien peserta jaminan kesehatan atau pihak ketiga lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat oleh penyedia jasa jaminan kesehatan atau pihak penjamin dengan pemerintah daerah.
(3)
Seluruh hasil penerimaan yang diperoleh dari penyedia jasa jaminan kesehatan atau pihak penjamin lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengelolaannya sesuai mekanisme pengelolaan keuangan BLUD dan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN TARIF LAYANAN
 

Pasal 10

Pemungutan Tarif Layanan dilaksanakan oleh UPT Puskesmas dengan menggunakan surat ketetapan atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGELOLAAN TARIF LAYANAN
 

Pasal 11

(1)
Pemanfaatan tarif layanan di UPT Puskesmas diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas sesuai rencana bisnis dan anggaran yang telah disetujui.
(2)
Pemanfaatan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan proporsi:
 
a.
paling banyak 60% untuk jasa pelayanan; dan
 
b.
40% untuk belanja operasional, belanja pemeliharaan dan/atau belanja modal terbatas untuk UPT Puskesmas sesuai komponen tarif.
(3)
Khusus Untuk pengelolaan pendapatan yang berasal dari dana Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas.
(4)
Perencanaan belanja komponen jasa sarana dan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kategori jenis Belanja Daerah dan diuraikan menurut obyek dan rincian obyek, meliputi:
 
a.
belanja operasi:
 
 
1.
Belanja Pegawai, untuk komponen jasa pelayanan;
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa, untuk komponen jasa sarana dari tarif retribusi berdasarkan perhitungan biaya satuan (unit cost).
 
b.
belanja modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 12

Bahan dan alat kesehatan habis pakai, obat-obatan dan bahan kimia yang dipergunakan langsung oleh pasien diluar komponen jasa sarana dasar yang disediakan UPT Puskesmas menjadi tanggungan pasien.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 24 Agustus 2020
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 24 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.