Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 29 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR WALIKOTA KEDIRI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pemutihan terhadap biaya denda uji kendaraan bermotor perlu segera direalisasikan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan kesadaran terhadap perundang-undangan yang berlaku maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2010 perlu diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 132);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 22 | ||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
| |
|
|
|
a.
|
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
|
|
|
|
b.
|
Besarnya Retribusi;
|
|
|
|
c.
|
Besarnya pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan;
|
|
|
|
d.
|
Alasan pengajuan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
|
|
|
(2)
|
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
| |
|
|
(3)
|
Dalam Waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
| |
|
|
(4)
|
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
| |
|
|
(5)
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dapat mengajukan Pembebasan Biaya Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada Walikota dengan dikeluarkannya Pengumuman tentang Pemutihan Biaya Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(6)
|
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 16 Juni 2011 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri Pada tanggal 16 Juni 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ttd. AGUS WAHYUDI BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2011 NOMOR 29 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.