Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 27 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 27 TAHUN 2012
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah, yang pemungutan dan pengadministrasian serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa Retribusi Daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat dihapuskan;
c.
bahwa tata cara penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6);
15.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
16.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8);
17.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
18.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
19.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4);
20.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
21.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
2.
Walikota adalah Walikota Kediri.
3.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
4.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
5.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
11.
Retribusi yang terutang adalah Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi pada suatu saat dalam masa retribusi dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Kadaluwarsa adalah masa Retribusi yang melampaui tenggang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi Daerah.
17.
Penghapusan Retribusi Daerah secara bersyarat adalah penghapusan piutang retribusi daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.
18.
Penghapusan Retribusi Daerah secara mutlak adalah penghapusan piutang retribusi daerah dengan menghapus hak tagih daerah terhadap wajib retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup penghapusan piutang Retribusi Daerah adalah semua jenis Retribusi Daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Ruang lingkup penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi antara kewajiban pokok retribusi, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STRD, SKRD, dan SKRDKB.
(3)
Piutang Retribusi Daerah yang tercantum dalam STRD, SKPD, SKPDKB, dapat dihapuskan apabila Retribusi daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Retribusi Daerah yang tercantum dalam STRD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang Retribusi Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta;
 
b.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang Retribusinya;
 
d.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa;
 
e.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi tidak dapat diketemukan lagi karena:
 
 
1.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi;
 
 
2.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya.
 
f.
Sebab-sebab lain sesuai hasil penelitian.
(3)
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuatkan berita acara pemeriksaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB III
PENATAUSAHAAN

 

Pasal 4

(1)
Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai piutang Retribusi Daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN

 

Pasal 6

(1)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dilakukan oleh:
 
a.
Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
 
b.
Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2)
Piutang Retribusi Daerah yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 7

(1)
Pada setiap akhir tahun kalender, Kepala SKPD pengelola Retribusi Daerah membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah kepada Walikota.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi;
 
b.
Alamat Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah;
 
d.
Jenis Retribusi Daerah;
 
e.
Tahun Retribusi;
 
f.
Jumlah Piutang Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapuskan;
 
g.
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
 
h.
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
(3)
Retribusi Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian dengan prosedur sebagai berikut:
 
a.
Dilakukan inventarisir piutang Retribusi Daerah yang sudah tidak mungkin dilakukan penagihannya oleh SKPD pengelola Retribusi Daerah, disertai alasan tentang kesulitan penagihannya;
 
b.
Hasil inventarisir sebagaimana dimaksud huruf a pasal ini, diaudit oleh Inspektorat;
 
c.
Hasil audit disampaikan kepada Kepala SKPD pengelola Retribusi Daerah;
 
d.
Kepala SKPD menyampaikan usulan penghapusan piutang Retribusi Daerah kepada Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Kepala SKPD pengelola Retribusi Daerah mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota.
(2)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 25 Juni 2012
WALIKOTA KEDIRI,
ttd
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kota Kediri
pada tanggal 25 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd
AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.