Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 23 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 23 TAHUN 2010
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 438);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4595);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
17.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
18.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota Kediri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
2.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
3.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang mempunyai wewenang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Kediri.
4.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
5.
Kendaraan Wajib Uji adalah mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.
6.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian dan komponen-komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
7.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.
8.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
9.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaran bermotor.
10.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
11.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
12.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
13.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dan kendaraan khusus.
14.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
15.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
16.
Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku.
17.
Tanda Samping adalah tanda bukti lulus uji berkala yang ditetapkan pada samping kanan, kiri badan kendaraan dan memuat sebagian data kendaraan yang tercantum dalam buku uji.
18.
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
19.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
20.
Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji di luar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Maksud
 

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dimaksudkan untuk:
a.
Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
b.
Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
c.
Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 3

(1)
Pengujian kendaraan bermotor dibedakan menjadi:
 
a.
Pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali;
 
b.
Pengujian kendaraan bermotor untuk uji berkala.
(2)
Pelaksanaan pengujian pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kendaraan bermotor wajib uji dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3)
Jenis kendaraan yang diwajibkan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diuji berkala untuk pertama kali diberi nomor uji kendaraan.
(2)
Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
Berisikan kode wilayah dan nomor urut pengujian;
 
b.
Dibubuhkan secara permanen pada rangka landasan kendaraan.
(3)
Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku selama kendaraan yang bersangkutan masih dioperasikan di jalan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki kualifikasi teknis tertentu.
(2)
Kualifikasi teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan tingkat keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang.
(3)
Tingkat keahlian, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah:
 
a.
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula;
 
b.
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana;
 
c.
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan;
 
d.
Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 6

Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
a.
Mengisi formulir permohonan pengujian;
b.
Melampirkan foto copy STNK dan STNK yang masih berlaku;
c.
Melampirkan bukti pembayaran biaya uji;
d.
Melampirkan KTP dan foto copy KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain;
e.
Melampirkan gesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan;
f.
Melampirkan sertifikat registrasi uji tipe;
g.
Melampirkan Surat Tera untuk kendaraan tangki;
h.
Melampirkan surat rekomendasi izin trayek atau izin operasi untuk angkutan penumpang umum; dan
i.
Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian untuk diperiksa dan diuji.
 
 
 
 

Pasal 7

Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk uji berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
a.
Mengisi formulir permohonan pengujian;
b.
Melampirkan foto copy STNK dan STNK yang masih berlaku;
c.
Melampirkan foto copy buku uji dan buku uji asli;
d.
Melampirkan bukti pembayaran biaya uji;
e.
Melampirkan KTP dan foto copy KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain;
f.
Melampirkan surat izin usaha angkutan bagi kendaraan umum;
g.
Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi bagi angkutan penumpang umum;
h.
Melampirkan Surat Tera yang masih berlaku untuk kendaraan tangki;
i.
Melampirkan sertifikat registrasi uji tipe apabila terdapat perubahan spesifikasi teknik kendaraan;
j.
Melampirkan gesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan;
k.
Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian untuk diperiksa dan diuji;
l.
Melampirkan surat rekomendasi numpang uji untuk kendaraan dari daerah lain yang melaksanakan numpang uji di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; dan
m.
Melampirkan berkas mutasi uji untuk kendaraan dari daerah lain yang berpindah domisili ke Kota Kediri.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tempat dan Waktu Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 8

(1)
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja di lingkungan Pemerintah kota Kediri pada pukul 07.00 - 12.00 WIB.
 
 
 
 

Pasal 9

Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian Kota Kediri setelah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 10

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dapat melakukan uji berkala kendaraan dari luar wilayah pengujian Kota Kediri dengan memenuhi persyaratan:
a.
Telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari pejabat yang berwenang melaksanakan pengujian dimana kendaraan tersebut berdomisili;
b.
Melengkapi persyaratan permohonan pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
BAB III
ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 11

(1)
Pelayanan administrasi pengujian kendaraan bermotor meliputi:
 
a.
Penerbitan rekomendasi, antara lain:
 
 
1.
Rekomendasi numpang uji di luar wilayah pengujian Kota Kediri;
 
 
2.
Rekomendasi mutasi keluar wilayah pengujian Kota Kediri;
 
 
3.
Rekomendasi kendaraan baru sebagai kendaraan wajib uji;
 
 
4.
Rekomendasi mutasi masuk ke wilayah pengujian Kota Kediri;
 
 
5.
Rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji.
 
b.
Penggantian Buku Uji yang hilang;
 
c.
Penggantian Tanda Uji/Plat Uji.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 12

Ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi numpang uji di luar wilayah pengujian Kota Kediri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir permohonan numpang uji;
b.
Melampirkan foto copy STNK yang masih berlaku;
c.
Melampirkan foto copy buku uji;
d.
Melampirkan foto copy KTP pemilik kendaraan; dan
e.
Melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain.
 
 
 
 

Pasal 13

Ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi mutasi keluar wilayah pengujian Kota Kediri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir permohonan mutasi uji;
b.
Melampirkan foto copy STNK yang masih berlaku;
c.
Melampirkan buku uji dan foto copy buku uji;
d.
Melampirkan surat keterangan fiskal dan foto copy surat keterangan fiskal;
e.
Melampirkan foto copy KTP pemilik kendaraan; dan
f.
Melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain.
 
 
 
 

Pasal 14

Ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi kendaraan baru sebagai kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir rekomendasi kendaraan baru;
b.
Melampirkan faktur pembelian kendaran yang masih berlaku;
c.
Melampirkan foto copy faktur pembelian kendaraan yang masih berlaku;
d.
Melampirkan foto copy KTP pemilik kendaraan;
e.
Melampirkan sertifikat registrasi uji tipe;
f.
Melampirkan foto copy sertifikat registrasi uji tipe;
g.
Melampirkan surat izin usaha angkutan untuk kendaraan umum;
h.
Melampirkan surat rekomendasi izin trayek atau izin operasi untuk kendaraan angkutan penumpang umum; dan
i.
Melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain.
 
 
 
 

Pasal 15

Ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi kendaraan mutasi masuk ke wilayah pengujian Kota Kediri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir rekomendasi mutasi masuk;
b.
Melampirkan berkas mutasi uji dari asal kendaraan berdomisili;
c.
Melampirkan surat keterangan fiskal;
d.
Melampirkan foto copy KTP pemilik kendaraan;
e.
Melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain.
 
 
 
 

Pasal 16

Ketentuan untuk mendapatkan surat rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
b.
Melampirkan STNK dan buku uji yang masih berlaku;
c.
Melampirkan foto copy STNK dan buku uji yang masih berlaku;
d.
Melampirkan KTP pemilik kendaraan;
e.
Melampirkan sertifikat registrasi uji tipe; dan
f.
Melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain;
 
 
 
 

Pasal 17

Ketentuan penggantian buku uji yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian;
b.
Membayar retribusi penggantian buku uji yang hilang.
 
 
 
 

Pasal 18

Ketentuan penggantian tanda uji/plat uji yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian;
b.
Menyerahkan buku uji kendaraan;
c.
Membayar retribusi penggantian tanda uji yang hilang.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

Pembayaran retribusi, penggantian buku uji, penggantian tanda uji/plat uji dan pengecatan tanda samping dilakukan pada waktu pelaksanaan uji kendaraan bermotor kepada Pembantu Bendahara Penerima yang bertugas di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
 

Pasal 20

Pembayaran denda akibat keterlambatan pengujian kendaraan bermotor dibayarkan pada waktu pengajuan uji kendaraan atau pada waktu pengajuan rekomendasi mutasi dan numpang uji.
 
 
 
 

Pasal 21

Pembantu Bendahara Penerima yang bertugas di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selain menerima pembayaran retribusi juga menyimpan, membuat kuitansi, menyetor dan membuat pembukuan penerimaan retribusi.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Besarnya retribusi;
 
c.
Besarnya pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan;
 
d.
Alasan pengajuan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
(2)
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
(3)
Dalam waktu 14 (empas belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
(4)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 23

(1)
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika berkewajiban:
 
a.
Membina dan mengawasi pelaksanaan pengujian dan administrasi pengujian;
 
b.
Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor;
 
c.
Membina dan mengawasi pelaksanaan pemungutan retribusi;
 
d.
Membina, mengawasi dan menilai angka kredit penguji kendaraan bermotor.
(2)
Atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diharuskan membuat:
 
a.
Laporan bulanan dan tahunan kegiatan pengujian kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas;
 
b.
Membuat laporan bulanan dan tahunan pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Kediri Nomor 36 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 30 April 2010
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.