Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 22 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH WALIKOTA KEDIRI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 3 ayat (2) huruf e dimana pemberian insentif dapat diberikan pada pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi, sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah perlu diubah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
| |
|
12.
|
Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
“BAB II
PENERIMA INSENTIF Pasal 3 | |
|
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah.
|
|
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
|
|
|
(3)
|
Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
|
|
|
(4)
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
|
|
|
(5)
|
Pihak lain yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif.
|
|
|
(6)
|
Penerima pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
“BAB III
BESARAN INSENTIF Pasal 6 | |
|
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
|
|
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
|
|
|
(3)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
| |
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 9 Mei 2011 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 9 Mei 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ttd. AGUS WAHYUDI BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2011 NOMOR 22 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.