Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 22 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KEDIRI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4595);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| |
|
11.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang;
| |
|
15.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
MENETAPKAN | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota Kediri ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| |
|
2.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
| |
|
3.
|
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
| |
|
4.
|
Terminal adalah salah satu pemenuhan sarana prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan atau menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar kota angkutan penumpang serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
| |
|
5.
|
Retribusi Terminal yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENDATAAN OBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang akan menggunakan fasilitas di terminal harus melaporkan data obyek retribusi yang akan dipergunakan serta mengisi data lengkap pada Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD).
| |
|
(2)
|
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
| |
|
|
a.
|
Luas lahan yang akan dipergunakan;
|
|
|
b.
|
Identitas lengkap Wajib Retribusi;
|
|
|
c.
|
Jangka waktu pemakaian; dan
|
|
|
d.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila memiliki.
|
|
| ||
|
BAB III
IZIN PEMAKAIAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DAN TEMPAT REKLAME/IKLAN Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Untuk penggunaan penyediaan tempat kegiatan usaha pemohon harus mendapatkan izin hak pengelolaan usaha.
| |
|
(2)
|
Untuk penggunaan penyediaan tempat reklame/iklan pemohon harus mendapatkan izin sewa tempat reklame/iklan.
| |
|
(3)
|
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| |
|
|
a.
|
Toko;
|
|
|
b.
|
Kios;
|
|
|
c.
|
Los;
|
|
|
d.
|
Lesehan.
|
|
(4)
|
Untuk mendapatkan izin hak pengelolaan usaha dan/atau izin sewa tempat reklame/iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon diwajibkan:
| |
|
|
a.
|
Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas;
|
|
|
c.
|
Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan menjaga kebersihan tempat kegiatan usaha atau tempat reklame/iklan;
|
|
|
d.
|
Membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga keamanan dan ketertiban terminal angkutan orang;
|
|
|
e.
|
Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kepada Kepala Dinas apabila terjadi perubahan nama penyewa tempat kegiatan usaha atau tempat reklame/iklan.
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Terhadap pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui layak atau tidak untuk diberikan izin.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas mengeluarkan izin untuk diberikan kepada pemohon.
| |
|
(3)
|
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan tidak diberikannya izin.
| |
|
| ||
|
BAB IV
TEMPAT, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dibayarkan pada petugas administrasi yang ada di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
| |
|
(2)
|
Hasil pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada bendaharawan penerima pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
| |
|
(3)
|
Bendaharawan penerima menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke kas daerah.
| |
|
| ||
|
BAB V
PENGAWASAN Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran pengguna terminal, secara periodik dilakukan pengawasan dan penertiban angkutan serta penggunaan fasilitas terminal.
| |
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| |
|
(3)
|
Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Pemantauan pelaksanaan tarif;
|
|
|
b.
|
Pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan;
|
|
|
c.
|
Pemeriksaan kendaraan yang secara jelas tidak memenuhi standar kelaikan jalan;
|
|
|
d.
|
Pemeriksaan batas kapasitas muatan yang diizinkan;
|
|
|
e.
|
Pemeriksaan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan;
|
|
|
f.
|
Pencatatan dan pelaporan atas pelanggaran yang terjadi;
|
|
|
g.
|
Pemeriksaan kewajiban pengusaha angkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
h.
|
Pemantauan pemanfaatan terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya;
|
|
|
i.
|
Pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;
|
|
|
j.
|
Penertiban calon penumpang yang keluar dan/atau masuk daerah kewenangan terminal;
|
|
|
k.
|
Penertiban penggunaan fasilitas penunjang sesuai peruntukannya;
|
|
|
l.
|
Penertiban terminal dari gangguan pedagang asongan, pengemis, calo serta gangguan kriminal atau gangguan keamanan.
|
|
| ||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kediri Nomor 51 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 30 April 2010 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.