Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 13 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 13 TAHUN 2010
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 132);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
18.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri;
19.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
3.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
4.
Trayek adalah lintas kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintas tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
5.
Angkutan Dalam Trayek adalah angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung dalam trayek yang ditentukan.
6.
Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dalam wilayah Kota Kediri dengan rute yang tidak ditentukan.
7.
Angkutan Insidentil adalah angkutan yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
8.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Dalam Trayek.
9.
Izin Operasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Tidak Dalam Trayek.
10.
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Insidentil.
11.
Retribusi Izin yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum di bidang Angkutan Dalam Trayek, Angkutan Tidak Dalam Trayek, dan/atau Angkutan Insidentil dalam wilayah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN IZIN

 

Pasal 2

(1)
Setiap kegiatan angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan/atau angkutan insidentil wajib memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Untuk angkutan dalam trayek berupa izin trayek;
 
b.
Untuk angkutan tidak dalam trayek berupa izin operasi;
 
c.
Untuk angkutan insidentil berupa izin insidentil.
(3)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Izin Trayek dan Izin Operasi:
 
 
1.
Memiliki Surat Izin Usaha Angkutan;
 
 
2.
Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Uji atau foto copinya;
 
 
3.
Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
 
 
4.
Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
 
 
5.
Pada Trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
 
 
6.
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
 
b.
Izin Insidentil:
 
 
1.
Menunjukkan STNK yang berlaku;
 
 
2.
Menunjukkan Buku Uji yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Terhadap pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui layak atau tidak untuk diberikan izin.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas mengeluarkan izin untuk diberikan kepada pemohon.
(3)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas harus menyampaikan penolakan izin kepada pemohon disertai alasan tidak diberikannya izin.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan perpanjangan/perbaruan izin.
(2)
Permohonan perpanjangan/perbaruan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya izin berakhir.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

(1)
Pembayaran retribusi untuk masa izin diangsur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk izin insidentil yang harus dibayarkan setiap pengajuan izin (untuk satu kali Pulang Pergi).
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pembayaran retribusi izin dibayarkan pada petugas izin trayek, kemudian disetorkan kepada bendaharawan penerima pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 7

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Besarnya retribusi;
 
c.
Besarnya pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan;
 
d.
Alasan pengajuan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
(2)
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
(3)
Dalam waktu 14 (empas belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
(4)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 8

Pemberian sanksi administrasi didasarkan atas jenis/tingkat pelanggaran, yaitu:
a.
Pelanggaran ringan, yaitu apabila pemegang izin melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Tidak melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan;
 
2.
Tidak melaporkan apabila terjadi perubahan domisili kepemilikan;
 
3.
Pengurangan/penambahan/penyimpangan terhadap ketentuan identitas kendaraan;
 
4.
Tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
 
5.
Tidak mencantumkan tarif yang berlaku; dan/atau
 
6.
Mengenakan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan.
b.
Pelanggaran sedang, yaitu apabila pemegang izin melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Tidak melaporkan pemindahtanganan izin ataupun kartu pengawasan;
 
2.
Pelanggaran besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
3.
Belum melunasi iuran jasa raharja;
 
4.
Menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah ditentukan;
 
5.
Memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan yang sebaik-baiknya pada penumpang;
 
6.
Mengoperasikan kendaraan tidak sesuai izin yang diberikan; dan/atau
 
7.
Mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan pada buku uji kendaraan.
c.
Pelanggaran berat, yaitu apabila pemegang izin melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
 
2.
Mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izinnya;
 
3.
Melakukan kecerobohan pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
 
4.
Tidak melayani trayek atau daerah operasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan; dan/atau
 
5.
Mengoperasikan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah yang terdiri dari Kartu Pengawasan, STNK, Buku Uji dan Tanda Uji Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Atas pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringatan tertulis.
(2)
Atas pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan pembekuan izin.
(3)
Atas pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan pencabutan izin.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN

 

Pasal 10

(1)
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran angkutan di jalan, secara periodik dilakukan pengawasan angkutan.
(2)
Pengawasan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di lokasi:
 
a.
Terminal untuk angkutan orang;
 
b.
Tempat pariwisata untuk angkutan pariwisata;
 
c.
Tempat-tempat tertentu yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas untuk angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek.
(4)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 04 Maret 2010
WALIKOTA KEDIRI,
ttd
H. SAMSUL ASHAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.