Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 9 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 9 TAHUN 2014
 
TENTANG

PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada wajib pajak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2011 Nomor 5);
9.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 4 Seri B Nomor 1).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Jambi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Jambi.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Jambi.
7.
Bank adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk memegang Kas Daerah.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman wilayah Kota.
10.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pendalaman.
11.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada wajib pajak.
13.
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak yang selanjutnya disebut SISMIOP adalah Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Penandatangan SPPT PBB dapat dilakukan dengan:
 
a.
tanda tangan basah;
 
b.
cap tanda tangan; atau
 
c.
cetakan tanda tangan.
(2)
SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
 
a.
pencetakan massal; atau
 
b.
pencetakan dalam rangka:
 
 
1)
Pembuatan salinan.
 
 
2)
Tindak lanjut suatu keputusan keberatan atau pembetulan, dan
 
 
3)
Tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru atau mutasi objek dan subjek pajak.
(3)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
(4)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
 
a.
Halaman depan:
 
 
1)
Nomor Seri Formulir.
 
 
2)
Pemerintah Kota Jambi dan Dinas Pendapatan.
 
 
3)
Informasi berupa tulisan “SPPT PBB bukan bukti kepemilikan hak”.
 
 
4)
Kode Akun.
 
 
5)
Tahun Pajak.
 
 
6)
Nomor Objek Pajak (NOP).
 
 
7)
Letak Objek Pajak.
 
 
8)
Nama dan Alamat Wajib Pajak.
 
 
9)
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
 
 
10)
Luas Bumi dan/atau Bangunan.
 
 
11)
Kelas Bumi dan/atau Bangunan.
 
 
12)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan.
 
 
13)
Total NJOP bumi dan/atau bangunan.
 
 
14)
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
 
 
15)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
 
 
16)
NJOP untuk penghitungan PBB.
 
 
17)
Tarif.
 
 
18)
PBB yang terhutang.
 
 
19)
Tanggal jatuh tempo.
 
 
20)
Tempat Pembayaran.
 
 
21)
Pejabat yang menandatangan.
 
b.
Halaman belakang:
 
 
1)
Nama petugas penyampai SPPT.
 
 
2)
Tanggal penyampaian.
 
 
3)
Tanda tangan petugas.
 
 
4)
Informasi lainnya.
(5)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran Peraturan Walikota ini.
(6)
Spesifikasi teknis untuk formulir SPPT, STTS, dan DHKP adalah sebagai berikut:
  
 
No.
Kriteria
SPPT Double
SPPT Engkel
STTS
DHKP
1.
Ukuran (pxl) 1 Set
14,9” x 14,9”
8” x 14,9”
14,9” x 12”
14”,9 x 11”
2.
Jumlah Ply/Lembar dalam 1 Set
4 Lembar SPPT
2 Lembar SPPT
3 Lembar STTS
4 Play DHKP
3.
Berat Kertas 1 Lembar/Set/Ply
80 Gram
80 Gram
80 Gram
50 Gram
4.
Nomor Seri
Tercetak berurutan di depan
Tercetak Berurutan di depan
Tercetak Berurutan di depan
-
5.
Desain
Standar SPPT
Standar SPPT
Standar SPPT
Polos Berlogo
6.
Jenis Kertas
HVS
HVS
HVS
HVS
7.
Garis Terluar Frame Desain
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
-
8.
Lubang CF Terluar
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
9.
Jumlah Lubang CF/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
10.
Diameter Lubang CF
4 mm
4 mm
4 mm
4 mm
No.
Kriteria
SPPT Double
SPPT Engkel
STTS
DHKP
1.
Ukuran (pxl) 1 Set
14,9” x 14,9”
8” x 14,9”
14,9” x 12”
14”,9 x 11”
2.
Jumlah Ply/Lembar dalam 1 Set
4 Lembar SPPT
2 Lembar SPPT
3 Lembar STTS
4 Play DHKP
3.
Berat Kertas 1 Lembar/Set/Ply
80 Gram
80 Gram
80 Gram
50 Gram
4.
Nomor Seri
Tercetak berurutan di depan
Tercetak Berurutan di depan
Tercetak Berurutan di depan
-
5.
Desain
Standar SPPT
Standar SPPT
Standar SPPT
Polos Berlogo
6.
Jenis Kertas
HVS
HVS
HVS
HVS
7.
Garis Terluar Frame Desain
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
-
8.
Lubang CF Terluar
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
9.
Jumlah Lubang CF/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
10.
Diameter Lubang CF
4 mm
4 mm
4 mm
4 mm
No.
Kriteria
SPPT Double
SPPT Engkel
STTS
DHKP
1.
Ukuran (pxl) 1 Set
14,9” x 14,9”
8” x 14,9”
14,9” x 12”
14”,9 x 11”
2.
Jumlah Ply/Lembar dalam 1 Set
4 Lembar SPPT
2 Lembar SPPT
3 Lembar STTS
4 Play DHKP
3.
Berat Kertas 1 Lembar/Set/Ply
80 Gram
80 Gram
80 Gram
50 Gram
4.
Nomor Seri
Tercetak berurutan di depan
Tercetak Berurutan di depan
Tercetak Berurutan di depan
-
5.
Desain
Standar SPPT
Standar SPPT
Standar SPPT
Polos Berlogo
6.
Jenis Kertas
HVS
HVS
HVS
HVS
7.
Garis Terluar Frame Desain
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
Atas
=
31 mm
Bawah
=
5 mm
Kiri
=
19 mm
Kanan
=
19 mm
-
8.
Lubang CF Terluar
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
a/b/k/k = 4 mm
9.
Jumlah Lubang CF/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
30 Buah/Set
10.
Diameter Lubang CF
4 mm
4 mm
4 mm
4 mm
 
 
 
 
(7)
Dalam Rangka memberikan Pelayanan kepada wajib pajak, kolom, tempat pembayaran pada formulir SPPT selain dicantumkan nama TP manual juga dicantumkan nama-nama TP-PBB Elektronik yaitu:
 
a.
ATM/Teller Bank Jambi Khusus Kota Jambi untuk Objek Pajak di Wilayah Provinsi Jambi.
 
b.
Petugas Pemungut dalam Kecamatan.
(8)
Untuk Mendukung Program Ekstensifikasi dan Program Link and Match NPWP dan NOP maka Dinas Pendapatan agar melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melengkapi Basis Data SISMIOP dengan Data NPWP sebagai salah satu informasi yang tercantum pada SPPT.
(9)
Keputusan Walikota tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar Pengenaan PBB Harus sudah ditetapkan 6 Januari 2014.
(10)
Pencetakan SPPT, STTS dan DHKP PBB tahun Pajak 2014 agar mulai dilaksanakan pada awal Bulan Januari dan selesai Bulan Februari 2014.
(11)
Penyampaian SPPT PBB Tahun Pajak 2014 agar sudah selesai dilaksanakan pada Bulan Maret 2014.
(12)
Tanggal Jatuh Tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum dalam SPPT PBB diupayakan paling lambat tanggal 31 September Tahun berjalan dengan memperhitungkan dapat dipenuhi jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 3 (tiga) Bulan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
SPPT PBB diterbitkan, ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Penandatanganan SPPT hasil cetak massal sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
 
a.
Tanda tangan dan cap basah untuk objek PBB dengan ketetapan mulai dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
b.
Cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan untuk objek pajak PBB dengan ketetapan kurang dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
c.
Cap tanda tangan basah untuk semua pelayanan objek PBB dari mulai ketetapan terkecil sampai ketetapan terendah.
(3)
Penandatanganan SPPT sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tanda tangan basah.
(4)
Penandatanganan SPPT yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang membidangi PBB.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Jambi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 17 FEBRUARI 2014
WALIKOTA JAMBI,
dto.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 17 FEBRUARI 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
dto.
DARU PRATOMO

BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2014 NOMOR 9 SERI B NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.