Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 5 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 132 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4733);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5299);
| |
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2002);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 3 seri c nomor 2);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Jambi.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Jambi.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi.
| |
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Jambi.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Bendahara Khusus Penerimaan dinas adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
| |
|
9.
|
Bank adalah bank jambi tempat dimana terdapat rekening kas daerah atau bank lain yang di tunjuk oleh pemerintah daerah guna membantu proses penerimaan retribusi daerah.
| |
|
10.
|
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
11.
|
Wajib retribusi adalah orang perorangan atau badan yang menggunakan jasa terminal angkutan orang.
| |
|
12.
|
kartu elektronik adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran retribusi terminal yang tersimpan secara elektronik berisikan nominal uang yang sama nilainya dengan nilai uang sesungguhnya dan jumlahnya berkurang secara otomatis sesuai retribusi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah kota jambi apabila digunakan dalam pembayaran retribusi terminal.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi pada dinas perhubungan dapat dilaksanakan secara tunai maupun non tunai dalam bentuk SKRD, struk, atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Pemungutan retribusi secara Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran langsung menggunakan uang tunai yang dilaksanakan oleh wajib retribusi kepada bendahara penerima atau pihak bank yang ditunjuk.
| |
|
(3)
|
Pemungutan retribusi secara Non Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembayaran yang dilakukan menggunakan sarana digital.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Tanda terima atau dokumen hasil baik dari pembayaran tunai maupun non tunai sebagaimana dimaksud pada pasal (2) merupakan alat bukti yang sah bagi orang atau badan yang telah membayar retribusi.
| |
|
(2)
|
Format Tanda terima atau dokumen hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam surat keputusan kepala dinas.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tunai Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi secara tunai diterima langsung oleh perwakilan bank yang ditempatkan di lokasi pembayaran retribusi.
| |
|
(2)
|
Pembayaran secara tunai melalui bendahara khusus penerima Dinas dapat dilaksanakan apabila belum atau tidak terdapat perwakilan dari bank yang di tunjuk.
| |
|
(3)
|
Hasil Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera disetorkan kepada perwakilan dari bank yang ditunjuk atau ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Non Tunai Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi secara non tunai menggunakan sarana digital dengan sistem kartu elektronik.
| |
|
(2)
|
Pembayaran secara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
| |
|
|
a.
|
Dinas Perhubungan Kota Jambi;
|
|
|
b.
|
Jasa Telekomunikasi Selular; dan
|
|
|
c.
|
Bank yang ditunjuk.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai sebagaimana tercantum dalam ayat (1) di tetapkan dengan keputusan kepala dinas.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Jambi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 06 Februari 2018 WALIKOTA JAMBI, ttd. SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi Pada tanggal 06 Februari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd. BUDIDAYA BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2018 NOMOR 5 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.