Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 17 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 17 TAHUN 2015
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

WALIKOTA JAMBI,
 

Menimbang

bahwa memenuhi Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2014 Nomor 01);
24.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2014 Nomor 06);
25.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2014 Nomor 12);
26.
Peraturan Walikota Jambi Nomor 50 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2014 Nomor 50).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA JAMBI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2014 terdiri atas:
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan:
 
a)
Pendapatan Asli Daerah
246.427.699.826,28
 
 
b)
Dana Perimbangan
852.471.935.221,00
 
 
c)
Transfer Pemerintah Pusat
147.415.806.000,00
 
 
d)
Transfer Pemerintah Provinsi
65.061.601.675,00
 
 
e)
Lain-lain Pendapatan yang Sah
9.271.847.475,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.320.648.890.197,28
2.
Belanja:
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
642.424.088.743,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
3.791.283.500,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
4.282.750.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
971706526
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
0,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
493.478.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
58.257.749.136,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
271.629.484.774,50
 
 
 
3)
Belanja Modal
296.096.705.195,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja dan Transfer
 
1.277.947.245.874,50
 
 
 
Surplus (Defisit)
 
42.701.644.322,78
3.
Pembiayaan:
 
a.
Penerimaan
139.211.227.760,64
 
 
b.
Pengeluaran
12.282.718.546,30
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
126.928.509.214,34
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
169.630.153.537,12
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan:
 
a)
Pendapatan Asli Daerah
246.427.699.826,28
 
 
b)
Dana Perimbangan
852.471.935.221,00
 
 
c)
Transfer Pemerintah Pusat
147.415.806.000,00
 
 
d)
Transfer Pemerintah Provinsi
65.061.601.675,00
 
 
e)
Lain-lain Pendapatan yang Sah
9.271.847.475,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.320.648.890.197,28
2.
Belanja:
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
642.424.088.743,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
3.791.283.500,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
4.282.750.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
971706526
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
0,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
493.478.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
58.257.749.136,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
271.629.484.774,50
 
 
 
3)
Belanja Modal
296.096.705.195,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja dan Transfer
 
1.277.947.245.874,50
 
 
 
Surplus (Defisit)
 
42.701.644.322,78
3.
Pembiayaan:
 
a.
Penerimaan
139.211.227.760,64
 
 
b.
Pengeluaran
12.282.718.546,30
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
126.928.509.214,34
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
169.630.153.537,12
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan:
 
a)
Pendapatan Asli Daerah
246.427.699.826,28
 
 
b)
Dana Perimbangan
852.471.935.221,00
 
 
c)
Transfer Pemerintah Pusat
147.415.806.000,00
 
 
d)
Transfer Pemerintah Provinsi
65.061.601.675,00
 
 
e)
Lain-lain Pendapatan yang Sah
9.271.847.475,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.320.648.890.197,28
2.
Belanja:
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
642.424.088.743,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
3.791.283.500,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
4.282.750.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
971706526
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
0,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
493.478.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
58.257.749.136,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
271.629.484.774,50
 
 
 
3)
Belanja Modal
296.096.705.195,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja dan Transfer
 
1.277.947.245.874,50
 
 
 
Surplus (Defisit)
 
42.701.644.322,78
3.
Pembiayaan:
 
a.
Penerimaan
139.211.227.760,64
 
 
b.
Pengeluaran
12.282.718.546,30
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
126.928.509.214,34
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
169.630.153.537,12
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota Jambi ini.
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota Jambi ini.
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 6

Peraturan Walikota Jambi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota Jambi ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 29 Juli 2015
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
Pada 29 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd.
DARU PRATOMO

BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2015 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.