Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 11 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA JAMBI

NOMOR 11 TAHUN 2013


TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 91 ayat (6) Peraturan daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Otonom kota besar dalam lingkungan daerah provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Jambi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 10);
14.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Jambi.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Jambi.
5.
Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kota Jambi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
11.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh pribadi atau badan.
12.
Wajib retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
13.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Kota Jambi.
14.
Tahun Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali wajib retribusi menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
16.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kota Jambi.
17.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disingkat dengan SPPT PBB adalah Surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan menara tahun berjalan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
19.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau NJOP pengganti.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.
Tim Teknis Pengendalian Menara telekomunikasi adalah tim teknis yang terdiri dari beberapa orang dari Dinas Perhubungan Kota Jambi yang bertugas menerima pungutan, permohonan pengurangan dan/atau keringanan retribusi menara telekomunikasi.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN OBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan Retribusi, maka Dinas Perhubungan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap objek retribusi
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dinas Perhubungan secara berkala melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap objek dan lokasi-lokasi menara telekomunikasi.
(2)
Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi Dinas Perhubungan dapat melibatkan instansi teknis terkait.
(3)
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan objek retribusi Dinas Perhubungan bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap sarana pendukung dan identitas objek retribusi.
(4)
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
 
a.
Sarana pertahanan (grounding);
 
b.
Penangkal Petir;
 
c.
Ganset/tenaga listrik lainnya;
 
d.
Catu Daya;
 
e.
Lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);
 
f.
Marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Narking).
(5)
Identitas objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
 
a.
Nama pemilik menara;
 
b.
Kontraktor menara;
 
c.
Nama-nama pengguna menara;
 
d.
Tinggi Menara;
 
e.
Lokasi dan Koordinat menara;
 
f.
Tahun pembuatan dan/atau pemasangan menara;
 
g.
Beban maksimum menara;
 
h.
Izin mendirikan menara;
 
i.
Sertifikat laik fungsi objek retribusi;
 
j.
Asuransi objek retribusi.
 
 
 
 
BAB III
MASA RETRIBUSI

 

Pasal 4

Masa Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 5

(1)
Tarif Retribusi sebesar 2% (dua persen) dari NJOP;
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada penerapan di SPPT PBB menara tahun berjalan;
(3)
Dalam hal objek Retribusi belum diterbitkannya SPPT PBB, maka penerapan NJOP didasarkan pada perhitungan Biaya Pembuatan Baru Bangunan Menara (BPBM) atau mengacu pada NJOP objek lainnya yang sejenis.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

(1)
Perhitungan Retribusi berdasarkan frekuensi pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, kenyamanan dan kepentingan umum.
(2)
Untuk menghitung Retribusi terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Untuk menara yang didirikan di atas tanah menggunakan rumus sebagai berikut: NJOP bumi + NJOP bangunan x 2%.
 
b.
Untuk menara yang didirikan di atas bangunan menggunakan rumus sebagai berikut: NJOP bangunan x 2%.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 7

(1)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau b dituangkan dalam SKRD.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan kepada Wajib Retribusi.
(4)
Pembayaran Retribusi terutang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima SKRD
(5)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 8

(1)
Dalam hal Retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD penagihan dapat dilakukan dengan STRD.
(2)
Keterlambatan pembayaran Retribusi terutang dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok retribusi terutang.
(3)
Bunga keterlambatan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan dikenakan setinggi-tingginya 48% (empat puluh delapan persen).
(4)
Dalam hal jatuh tempo pembayaran Retribusi terutang tidak dibayarkan atau tidak disetor sebagaimana tercantum dalam STRD, maka Kepala Dinas Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan himbauan dan/atau teguran minimal 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari kalender.
(5)
Dalam hal telah mendapat himbauan dan/atau teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan kepada Walikota.
(6)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Pembayaran dan/atau penyetoran Retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD melalui bendaharawan penerima dan/atau dengan cara lain ke Kas Daerah.
(2)
Pembayaran dan/atau penyetoran Retribusi dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Bank.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi wajib menyampaikan bukti setoran dan/atau bukti transfer ke Kepala Dinas Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Bentuk dan isi SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PENGHAPUSAN BESERTA SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 10

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan penghapusan Retribusi.
(2)
Keringanan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal-hal tertentu dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Penghapusan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan, pengurangan dan penghapusan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal di ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Jambi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 8 Februari 2013
WALIKOTA JAMBI,
DTO
R. BAMBANG PRIYANTO

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 8 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
DTO
DARU PRATOMO

BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2012 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.