Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 1 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA JAMBI

NOMOR 1 TAHUN 2013

 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2013.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA JAMBI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
 
UraianJumlah (Rp)
a.
Pendapatan:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
109.338.025.215 
 
b.
Dana Perimbangan
829.140.143.000 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
163.610.432.274 
 
 
Jumlah Pendapatan
 1.102.088.600.489
b.
Belanja:
  
 
1.
Belanja Tidak Langsung
  
 
 
a.
Belanja Pegawai
603.878.303.281 
 
 
b.
Belanja Bunga
- 
 
 
c.
Belanja Subsidi
- 
 
 
d.
Belanja Hibah
27.891.802.500 
 
 
e.
Belanja Bantuan Sosial
2.647.500.000 
 
 
f.
Belanja Bagi Hasil
2.020.000.000 
 
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan
835.653.000 
 
 
h.
Belanja Tidak terduga
1.500.000.000 
 
 
 
 
 638.773.258.781
 
2.
Belanja langsung
  
 
 
a.
Belanja Pegawai
45.162.033.200 
 
 
b.
Belanja Barang dan Jasa
198.634.654.814 
 
 
c.
Belanja Modal
232.271.574.832 
 
 
 
 
 476.068.262.846
 
 
Jumlah Belanja
 1.114.841.521.627
 
 
Surplus/(Defisit)
 (12.752.921.138)
c.
Pembiayaan:
  
 
1.
Penerimaan
24.246.735.488 
 
2.
Pengeluaran
(11.493.814.350) 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 12.752.921.138
 
 
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan
 -
UraianJumlah (Rp)
a.
Pendapatan:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
109.338.025.215 
 
b.
Dana Perimbangan
829.140.143.000 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
163.610.432.274 
 
 
Jumlah Pendapatan
 1.102.088.600.489
b.
Belanja:
  
 
1.
Belanja Tidak Langsung
  
 
 
a.
Belanja Pegawai
603.878.303.281 
 
 
b.
Belanja Bunga
- 
 
 
c.
Belanja Subsidi
- 
 
 
d.
Belanja Hibah
27.891.802.500 
 
 
e.
Belanja Bantuan Sosial
2.647.500.000 
 
 
f.
Belanja Bagi Hasil
2.020.000.000 
 
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan
835.653.000 
 
 
h.
Belanja Tidak terduga
1.500.000.000 
 
 
 
 
 638.773.258.781
 
2.
Belanja langsung
  
 
 
a.
Belanja Pegawai
45.162.033.200 
 
 
b.
Belanja Barang dan Jasa
198.634.654.814 
 
 
c.
Belanja Modal
232.271.574.832 
 
 
 
 
 476.068.262.846
 
 
Jumlah Belanja
 1.114.841.521.627
 
 
Surplus/(Defisit)
 (12.752.921.138)
c.
Pembiayaan:
  
 
1.
Penerimaan
24.246.735.488 
 
2.
Pengeluaran
(11.493.814.350) 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 12.752.921.138
 
 
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan
 -
UraianJumlah (Rp)
a.
Pendapatan:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
109.338.025.215 
 
b.
Dana Perimbangan
829.140.143.000 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
163.610.432.274 
 
 
Jumlah Pendapatan
 1.102.088.600.489
b.
Belanja:
  
 
1.
Belanja Tidak Langsung
  
 
 
a.
Belanja Pegawai
603.878.303.281 
 
 
b.
Belanja Bunga
- 
 
 
c.
Belanja Subsidi
- 
 
 
d.
Belanja Hibah
27.891.802.500 
 
 
e.
Belanja Bantuan Sosial
2.647.500.000 
 
 
f.
Belanja Bagi Hasil
2.020.000.000 
 
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan
835.653.000 
 
 
h.
Belanja Tidak terduga
1.500.000.000 
 
 
 
 
 638.773.258.781
 
2.
Belanja langsung
  
 
 
a.
Belanja Pegawai
45.162.033.200 
 
 
b.
Belanja Barang dan Jasa
198.634.654.814 
 
 
c.
Belanja Modal
232.271.574.832 
 
 
 
 
 476.068.262.846
 
 
Jumlah Belanja
 1.114.841.521.627
 
 
Surplus/(Defisit)
 (12.752.921.138)
c.
Pembiayaan:
  
 
1.
Penerimaan
24.246.735.488 
 
2.
Pengeluaran
(11.493.814.350) 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 12.752.921.138
 
 
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan
 -
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 3

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Walikota Jambi ini.
 
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2013.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Jambi.
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 4 Februari 2013
WALIKOTA JAMBI
ttd.
BAMBANG PRIYANTO

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 4 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI
ttd.
DARU PRATOMO

BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 1 SERI A NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.