Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 9 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GORONTALO, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah perlu adanya pengawasan yang optimal;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk menciptakan pelaksanaan pengawasan yang optimal terhadap pembayaran Pajak Daerah, perlu adanya pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara sistem online;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 130);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 138);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 132);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 133);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 13);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Gorontalo.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Gorontalo.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Gorontalo.
| |||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
| |||
|
5.
|
Badan Keuangan yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Keuangan Kota Gorontalo.
| |||
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo.
| |||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |||
|
11.
|
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang terdiri dari atas sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| |||
|
12.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||
|
13.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||
|
14.
|
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||
|
15.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||
|
16.
|
Pihak Ketiga adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyedia sistem informasi manajemen dan jaringan online.
| |||
|
17.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha/pemilik hotel, pengusaha/pemilik restoran, penyelenggaraan hiburan dan penyelenggara tempat parkir.
| |||
|
18.
|
Sistem Jaringan Informasi Badan adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem pembayaran Pajak Daerah yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||
|
19.
|
Online adalah sistem yang menghubungkan antara terminal transaksi omset Wajib Pajak dengan sistem monitoring omzet Wajib Pajak secara terintegrasi yang dikelola oleh Badan.
| |||
|
20.
|
Data Transaksi adalah data/dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen/subjek pajak kepada pengusaha dan/atau data yang dapat digunakan sebagai data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||
|
Maksud diterapkannya sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak daerah adalah:
| ||||
|
a.
|
meningkatkan pengawasan atas penerimaan pajak daerah;
| |||
|
b.
|
mendorong wajib pajak maupun calon wajib pajak untuk sadar akan pentingnya dunia perpajakan dalam melancarkan proses usaha (bagi pengusaha) maupun wajib pajak non pengusaha yang memiliki potensi meningkatkan perekonomian daerah; dan
| |||
|
c.
|
meningkatkan pengetahuan teknologi informasi kepada masyarakat yang diterapkan pada sistem pembayaran untuk pelayanan perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tujuan diterapkannya sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak daerah adalah untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pembayaran dan pelayanan pajak daerah, sehingga penerimaan daerah di sektor pajak akan semakin meningkat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
| ||||
|
a.
|
pengelolaan pajak melalui system online;
| |||
|
b.
|
hak dan kewajiban; dan
| |||
|
c.
|
pengawasan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM ONLINE Bagian Kesatu Sarana Perangkat dan Sistem Informasi Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Kepala Badan berwenang menghubungkan sarana perangkat di setiap objek pajak yang dimiliki wajib pajak dengan sistem informasi pendapatan daerah secara online ke dalam sarana dan sistem informasi transaksi usaha Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Sarana dan sistem informasi transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sarana dan sistem informasi besaran transaksi usaha wajib pajak yang digunakan wajib pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi dari masyarakat/subjek pajak yang merupakan dasar pengenaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Badan, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya jaringan atau oleh sebab lain seperti teknologi informasi yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dijangkau atau diakses oleh perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Badan, maka Kepala Badan dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksananya sistem online.
| |||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak berkeberatan terhadap penempatan perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib pajak dapat melakukan penyesuaian dengan perangkat dan informasi yang dimiliki Badan.
| |||
|
(5)
|
Apabila dalam pelaksanaan sistem online, wajib pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari prinsipal yang berada di luar wilayah Hukum Kota Gorontalo, maka dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan sistem online, wajib pajak sudah harus memberikan jawaban atas pelaksanaan sistem online.
| |||
|
(6)
|
Penentuan wajib pajak yang akan dipasang sistem online dalam rangka pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi pembayaran online secara terpusat dan pusat sistem informasi tersebut berada di wilayah Daerah, maka pelaksanaan sistem online dapat dilakukan oleh Badan pada pusat informasi yang terdapat pada wajib pajak.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar Daerah, maka pelaksanaan sistem online dapat dilakukan pada masing-masing tempat usaha outlet yang berada di wilayah Daerah.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal perangkat dan sistem informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tempat-tempat usaha outlet yang berada di beberapa wilayah di luar Daerah, maka pelaksanaan sistem online oleh Badan hanya mencakup perangkat dan sistem informasi pembayaran yang berada di wilayah Kota Gorontalo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan sistem online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Badan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
(2)
|
Pelaksanaan sistem online sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Apabila dalam perkembangan usahanya, wajib pajak yang telah sistem online melakukan penambahan perangkat dan sistem pembayaran, maka Kepala Badan berwenang untuk menghubungkan kembali melalui sistem online, perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah yang belum tersambung tersebut.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak akan menambahkan atau mengurangi perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Badan.
| |||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran pajak daerah dioperasikan oleh wajib pajak.
| |||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota melalui Kepala Badan dapat memberikan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
| |||
|
(5)
|
Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (4) diberikan berdasarkan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
| ||
|
|
b.
|
apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka Badan dapat melaksanakan sistem online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani anggaran APBD;
| ||
|
|
c.
|
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan sistem online; dan
| ||
|
|
d.
|
wajib pajak harus menyediakan alat yang spesifiknya ditentukan oleh Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem online kepada Kepala Badan, apabila:
| |||
|
|
a.
|
Berhenti/dihentikan usahanya; atau
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak pailit dan bermaksud menghentikan usaha; atau
| ||
|
|
c.
|
Pengalihan pengelolaan usaha dengan pihak lain.
| ||
|
(2)
|
Permohonan penghentian penggunaan sistem online untuk wajib pajak pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pailit dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap diterima oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(3)
|
Permohonan penghentian penggunaan sistem online untuk wajib pajak yang bermaksud menghentikan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha wajib pajak dihentikan.
| |||
|
(4)
|
Perangkat dan sistem online yang dihentikan dapat dialihkan oleh Kepala Badan kepada wajib pajak lain.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran pajak daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem online tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Transaksi Pembayaran Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak hiburan dan Pajak Parkir yang pajaknya dibayar sendiri, wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Badan.
| |||
|
(2)
|
Data transaksi pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksi yang menjadi dasar pengenaan Pajak Daerah, antara lain:
| |||
|
|
a.
|
Pajak Hotel, yaitu:
| ||
|
|
|
1.
|
Room;
| |
|
|
|
2.
|
food and beverage;
| |
|
|
|
3.
|
laundry;
| |
|
|
|
4.
|
valet;
| |
|
|
|
5.
|
telepon;
| |
|
|
|
6.
|
business centre;
| |
|
|
|
7.
|
service charge;
| |
|
|
|
8.
|
banquet;
| |
|
|
|
9.
|
fitness centre;
| |
|
|
|
10.
|
corkage charge;
| |
|
|
|
11.
|
ruangan/meeting room;
| |
|
|
|
12.
|
others income.
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran, yaitu:
| ||
|
|
|
1.
|
harga makanan/minuman;
| |
|
|
|
2.
|
service charge;
| |
|
|
|
3.
|
room charge;
| |
|
|
c.
|
Pajak Hiburan, yaitu:
| ||
|
|
|
1.
|
room charge;
| |
|
|
|
2.
|
harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/minuman charge/cover charge/first drink charge dan sejenisnya;
| |
|
|
|
3.
|
membership/kartu anggota dan sejenisnya;
| |
|
|
|
4.
|
food and beverage; dan
| |
|
|
|
5.
|
service charge.
| |
|
|
d.
|
Pajak Parkir, yaitu:
| ||
|
|
|
1.
|
tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
| |
|
|
|
2.
|
vallet; dan
| |
|
|
|
3.
|
persewaan pengelolaan tempat parkir.
| |
|
(3)
|
Data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diketahui oleh Badan dan Wajib Pajak secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajaknya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Kepala Badan wajib untuk:
| |||
|
|
a.
|
Melaksanakan survey terhadap wajib pajak sebelum dilaksanakan pemasangan alat sistem online;
| ||
|
|
b.
|
Menyimpan kerahasiaan setiap data transaksi pembayaran pajak daerah dari setiap wajib pajak;
| ||
|
|
c.
|
Data transaksi pembayaran Pajak Daerah hanya digunakan untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
| ||
|
|
d.
|
Membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kepala Badan berhak untuk:
| |||
|
|
a.
|
Memperoleh kemudahan untuk menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan Pajak Daerah secara online pada tempat usaha outlet wajib pajak;
| ||
|
|
b.
|
Memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
c.
|
Mengusulkan pencabutan hak wajib pajak yang dipasang sistem online termasuk melakukan evaluasi atas izin usaha yang diterbitkan dari instansi yang berwenang;
| ||
|
|
d.
|
Melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atas karena kealpaan wajib pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem online.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak wajib untuk:
| |||
|
|
a.
|
Memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
Menjaga perangkat dan sistem pengawasan pembayaran pajak daerah secara online yang sudah terinstal/tersambung dalam keadaan baik;
| ||
|
|
c.
|
Melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Badan;
| ||
|
|
d.
|
Menyampaikan informasi kepada Badan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan yang sudah terinstal;
| ||
|
|
e.
|
Bagi wajib pajak baru atau wajib pajak yang akan memperpanjang izin usaha, maka wajib pajak membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang alat online.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak berhak:
| |||
|
|
a.
|
Memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD dan kewajiban melegalisasi bon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
Memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
| ||
|
|
c.
|
Memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak Daerah;
| ||
|
|
d.
|
Mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan sistem online tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dilarang:
| |||
|
|
a.
|
Mengubah data sistem online dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
| ||
|
|
b.
|
Merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan sistem online yang telah terpasang;
| ||
|
|
c.
|
Bagi wajib pajak yang sengaja maupun tidak sengaja merusak alat yang dipasang oleh Badan, akan dikenakan sanksi yaitu mengganti alat tersebut sesuai dengan harga dan spesifikasi yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGAWASAN Pasal 14 | ||||
|
Pelaksanaan sistem online atas data transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah pada wajib pajak, tidak mengurangi hak dan kewajiban wajib pajak serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam hal kewajiban melampirkan data/dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak dan kewajiban melegalisasi bon/bill pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Untuk mendukung kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan sistem online sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, Kepala Badan membentuk Tim Pelaksana Sistem online.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | ||||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 10 April 2017 WALIKOTA GORONTALO, ttd. MARTEN A. TAHA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 10 April 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. ZAINUDDIN RAHIM BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 9 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.