Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 7 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GORONTALO, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah perlu diatur Sistem dan prosedur pengelolaan pajak daerah.
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk membentuk Peraturan Walikota Gorontalo tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Gorontalo.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
| |||||
|
4.
|
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Gorontalo.
| |||||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komand.iter, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
8.
|
Badan adalah Badan Keuangan Kota Gorontalo.
| |||||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
10.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||||
|
11.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |||||
|
12.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||||
|
13.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfa.atkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||||
|
14.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||||
|
15.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||||
|
16.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||||
|
17.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||||
|
18.
|
Pajak Mineral Bukan Logam adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber a.lam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||
|
19.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| |||||
|
20.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati
| |||||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||
|
Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah yang diatur dalam peraturan Walikota ini meliputi:
| ||||||
|
a.
|
Pendaftaran dan Pendataan;
| |||||
|
b.
|
Penetapan;
| |||||
|
c.
|
Penyetoran;
| |||||
|
d.
|
Penagihan;
| |||||
|
e.
|
Permohonan angsuran dan penundaan pembayaran Pajak;
| |||||
|
f.
|
Pembukuan;
| |||||
|
g.
|
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan
| |||||
|
h.
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Seksi Pendataan dan Penetapan menyiapkan formulir pendaftaran serta dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Wajib pajak.
| |||||
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak Daerah wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau objek pajak daerah pada DPPKAD sebelum kegiatan usaha dimulai.
| |||||
|
(3)
|
Sistem dan Prosedur pendaftaran objek pajak daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pendataan Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Seksi Pendataan dan Penetapan menyiapkan formulir pendataan serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendata wajib pajak.
| |||||
|
(2)
|
Petugas Pendataan turun kelapangan dan mendata objek Pajak secara langsung kemudian mengarsipkan data-data yang diperoleh.
| |||||
|
(3)
|
Sistem dan Prosedur Pendataan Pajak Daerah adalah sebagaim.ana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penetapan Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Penetapan jumlah pajak Daerah yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat melalui cara penetapan Kepala Daerah (Official Assessment) atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Self Assessment).
| |||||
|
(2)
|
Jenis Pajak Daerah yang ditetapkan Kepala Daerah (official Assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
Pajak Reklame;
| ||||
|
|
b.
|
Pajak Air Tanah; dan
| ||||
|
|
c.
|
Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||||
|
(3)
|
Jenis Pajak Daerah Yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (Self Assessmen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| ||||
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| ||||
|
|
c.
|
Pajak Parkir;
| ||||
|
|
d.
|
Pajak Hiburan;
| ||||
|
|
e.
|
Pajak Mineral Bukan Logam; dan
| ||||
|
|
f.
|
Pajak Penerangan Jalan.
| ||||
|
(4)
|
Sistem dan prosedur penetapan Pajak Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penyetoran Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Wajib pajak melakukan penyetoran Pajak terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
| |||||
|
(2)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wajib pajak melalui Bank atau Tempat lain yang ditunjuk atau Bendahara Penerimaan pada Badan.
| |||||
|
(3)
|
Sistem dan prosedur Penyetoran Pajak Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penagihan Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Penagihan pajak dilakukan apabila sampai batas waktu y.ang ditentukan Wajib Pajak belum melakukan kewajibannya.
| |||||
|
(2)
|
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum melakukan kewajibanya, penagihan dapat dilakukan dengan memberikan surat teguran, surat peringatan, surat paksa atau surat lain yang sejenis.
| |||||
|
(3)
|
Sistem dan prosedur Penagihan Pajak Daerah adalah. sebagaimana tercantum dalam lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Permohonan Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran kewajiban perpajakan daerah kepada Kepala Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dapat mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila ditemukan data baru dengan diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||||
|
(3)
|
Sistem dan Prosedur Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pembukuan dan Pelaporan Pasal 9 | ||||||
|
Bendahara Penerimaan melakukan pembukuan dan pelaporan atas penyetoran pajak daerah yang diterima dari wajib pajak, petugas pemungut, dan tempat pembayaran yang ditunjuk.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada pasal (9) berupa laporan realisasi penerimaan pajak daerah beserta daftar penetapan, penerimaan dan tunggakan per jenis pajak, serta daftar tunggakan wajib pajak.
| |||||
|
(2)
|
Sistem dan Prosedur Pembukuan dan Pelaporan pajak daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau pengurangan Sanksi administrasi Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,atau STPD, SKPDN, atau SKPDLB, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah atas permohonan wajib pajak.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| |||||
|
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| ||||
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
| ||||
|
|
c.
|
disampaikan Ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo
| ||||
|
|
d.
|
surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak/kuasa Wajib Pajak
| ||||
|
(3)
|
Sistem dan Prosedur Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII merupakan bagian yang tid.ak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota, dan Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan harus memberikan keputusan sejak diterimanya permohonan.
| |||||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu 12 (duabelas) bulan telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
| |||||
|
(3)
|
Sistem dan Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 19 Februari 2019 WALIKOTA GORONTALO, ttd. MARTEN A. TAHA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 19 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. ISMAIL MADJID BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019 NOMOR 7 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.