Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 5 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 5 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014

WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Hibah dan Bantuan Sosial adalah pemberian dari Pemerintah Daerah yang strategis tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah ;
b.
bahwa dalam rangka pengelolaan hibah dan penyaluran bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran .Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Nomor 4);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik: Indonesia.
6.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk 'kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
11.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
12.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
13.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
14.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
15.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
(2)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.
 
 
 
 
 
BAB III
HIBAH

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
a
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
b.
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
 
c.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Hibah dapat diberikan kepada:
a.
pemerintah;
b.
pemerintah daerah lainnya;
c.
perusahaan daerah;
d.
masyarakat; dan/atau
e.
organisasi kemasyarakatan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam wilayah Kota Gorontalo.
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas; dan
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Gorontalo.
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
a.
telah terdaftar pada Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Gorontalo; dan
 
c.
memiliki sekretariat tetap.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penganggaran
 

Pasal 8

(1)
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(4)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Rekomendasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3)
Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan · Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3)
Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran hibah.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
 

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan penerima hibah.
(2)
Naskah .Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
a.
pemberi dan penerima hibah;
 
b.
tujuan pemberian hibah;
 
c.
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
 
d.
hak dan kewajiban;
 
e.
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
 
f.
tata cara pelaporan hibah.
(3)
Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Kepala Daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran penyerahan hibah.
(3)
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
(4)
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 16

(1)
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(2)
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a.
usulan dari calon penerima hibah kepada Kepala Daerah;
b.
keputusan Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
c.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ;
d.
pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah; dan
e.
bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
 
a.
laporan penggunaan hibah;
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah; dan
 
c.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan Perundang-undangan.
(4)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Realisasi hibah, berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
BANTUAN SOSIAL

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 22

(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi:
a.
individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.
lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
a.
selektif;
 
b.
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
 
c.
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
 
d.
sesuai tujuan penggunaan.
(2)
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3)
Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
memiliki identitas yang jelas; dan
 
b.
berdomisili dalam wilayah administratif Pemerintahan Daerah berkenaan.
(4)
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(5)
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(6)
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi
 
a
rehabilitasi sosial;
 
b.
perlindungan sosial
 
c.
pemberdayaan sosial;
 
d.
jaminan sosial
 
e.
penanggulangan kemiskinan; dan
 
f.
penanggulangan bencana
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang· mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3)
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5)
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6)
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
(2)
Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra-putri pahlawan yang tidak mampu.
(3)
Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial," ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penganggaran
 

Pasal 27

(1)
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Kepala Daerah. ·
(2)
Kepala Daerah menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(4)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Rekomendasi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3)
Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan · Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang berkenaan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan pihak ke tiga/masyarakat berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3)
Dalam rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran bantuan sosial.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
 

Pasal 31

(1)
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Kepala Daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara Pembayaran Langsung (LS).
(4)
Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme LS ke Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan PPKD
(5)
Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
 
 
 
 
 

Pasal 33

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 34

(1)
Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(2)
Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 36

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a.usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
b.
keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c.
pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.
bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
 
a.
laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
 
c.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan Perundang-undangan.
(4)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan.
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Realisasi bantuan sosial dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca
 
 
 
 
 

Pasal 39

Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 40

(1)
SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
 
 
 
 
 

Pasal 41

Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 42

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 43

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 2 Januari 2014
Pj. WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
WENI LIPUTO

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal                    2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
DR. H. DARWIS SALIM, M.Sc, M.Pd

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2014 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.