Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 49 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 49 TAHUN 2011
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas Kuasa Peraturan Perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 perlu Penjabaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
29.
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 41);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp556.816.411.574,- bertambah sejumlah Rp78.275.349.595, sehingga menjadi Rp635.091.761.169,- dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp
527.036.569.927,-
 
b.
Bertambah
Rp
107.815.851.158,-
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
634.852.421.085,-
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
556.816.411.574,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
78.114.693.595,-
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp
634.931.105.169,-
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(78.684.084,-) 
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
24.048.640.000,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
Rp
(7.370.655.436,-)
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
16.677.984.564,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
17.724.308.500,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
Rp
(1.125.008.020,-) 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
16.599.300.480,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
Rp
78.684.084,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,-
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp
527.036.569.927,-
 
b.
Bertambah
Rp
107.815.851.158,-
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
634.852.421.085,-
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
556.816.411.574,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
78.114.693.595,-
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp
634.931.105.169,-
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(78.684.084,-) 
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
24.048.640.000,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
Rp
(7.370.655.436,-)
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
16.677.984.564,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
17.724.308.500,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
Rp
(1.125.008.020,-) 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
16.599.300.480,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
Rp
78.684.084,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,-
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp
527.036.569.927,-
 
b.
Bertambah
Rp
107.815.851.158,-
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
634.852.421.085,-
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
556.816.411.574,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
78.114.693.595,-
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp
634.931.105.169,-
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(78.684.084,-) 
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
24.048.640.000,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
Rp
(7.370.655.436,-)
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
16.677.984.564,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
17.724.308.500,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
Rp
(1.125.008.020,-) 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
16.599.300.480,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
Rp
78.684.084,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,-
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 20 Oktober 2011
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
ADHAN DAMBEA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 20 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
Drs. DARWIS SALIM, M.Sc, M.Pd

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.