Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 31 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO
NOMOR 31 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta keadaan yang menyebabkan defisit dan penggeseran anggaran pada unit organisasi, antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu Penjabaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.071.083.872.225,- berkurang sejumlah Rp(34.383.398.757,66,-) sehingga menjadi Rp1.036.700.473.467,34,- dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
No.UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Semula
1.046.354.690.850,-
 
b.
Bertambah
(69.227.062.270,-)
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
977.127.628.580,-
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
1.071.083.872.225,-
 
b.
Bertambah/berkurang
(34.383.398.757.66,-)
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
1.036.700.473.467.34,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
(59.572.844.887.34,-)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
1)
Semula
35.729.181.375,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
27.453.663.512.34,-
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
63.182.844.887.34,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
1)
Semula
11.000.000.000,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
(7.390.000.000,-)
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
3.610.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
59.572.844.887.34,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
0,-
No.UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Semula
1.046.354.690.850,-
 
b.
Bertambah
(69.227.062.270,-)
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
977.127.628.580,-
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
1.071.083.872.225,-
 
b.
Bertambah/berkurang
(34.383.398.757.66,-)
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
1.036.700.473.467.34,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
(59.572.844.887.34,-)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
1)
Semula
35.729.181.375,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
27.453.663.512.34,-
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
63.182.844.887.34,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
1)
Semula
11.000.000.000,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
(7.390.000.000,-)
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
3.610.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
59.572.844.887.34,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
0,-
No.UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Semula
1.046.354.690.850,-
 
b.
Bertambah
(69.227.062.270,-)
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
977.127.628.580,-
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
1.071.083.872.225,-
 
b.
Bertambah/berkurang
(34.383.398.757.66,-)
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
1.036.700.473.467.34,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
(59.572.844.887.34,-)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
1)
Semula
35.729.181.375,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
27.453.663.512.34,-
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
63.182.844.887.34,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
1)
Semula
11.000.000.000,-
 
 
2)
Bertambah/berkurang
(7.390.000.000,-)
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
3.610.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
59.572.844.887.34,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
0,-
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih Lanjut pada Lampiran Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota Gorontalo ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 13 Oktober 2020
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 13 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
ISMAIL MADJID

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.