Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 25 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO
NOMOR 25 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA GORONTALO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah perlu adanya pengawasan yang optimal;
b.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, terhadap wajib pajak yang menyalahgunakan perangkat pendukung sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah, maka perlu diberikan sanksi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 130);
11.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 138);
12.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 132);
13.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 133);
14.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11);
15.
Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017 Nomor 9).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Di antara BAB IV dan BAB V di sisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IVA
LARANGAN DAN SANKSI
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Wajib Pajak dilarang:
 
a.
menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat yang telah terpasang;
 
b.
menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan;
 
c.
mengubah data, perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Perangkat Daerah bidang pendapatan; dan/atau
 
d.
mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa seizin Perangkat Daerah bidang pendapatan.
 
 
 
 
 
3.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13A
 
(1)
setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan sanksi:
 
 
a.
ganti rugi; dan
 
 
b.
pencabutan izin usaha.
 
(2)
sanksi ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a.
 
(3)
sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
 
(4)
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 10 Agustus 2020
WALI KOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A. TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 10 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
ISMAIL MADJID

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.