Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 22 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GORONTALO, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lainnya;
| |||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka penganggaran, pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya agar tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pengelolaan pemberian bantuan keuangan;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Walikota Gorontalo ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Gorontalo.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |||||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
| |||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
| |||||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||||
|
6.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| |||||
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |||||
|
8.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||||
|
9.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||
|
10.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota Gorontalo dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota Gorontalo dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| |||||
|
11.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
| |||||
|
12.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pajabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
| |||||
|
13.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
| |||||
|
14.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
| |||||
|
15.
|
Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang antar Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah di wilayah tertentu dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal, baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota Gorontalo dapat menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau khusus kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan serta penanganan masyarakat kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana.
| |||||
|
(2)
|
Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukkannya dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah penerima bantuan.
| |||||
|
(3)
|
Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya dan pengelolaanya diserahkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
| |||||
|
(4)
|
Pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja daerah penerima bantuan.
| |||||
|
(5)
|
Bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, disalurkan langsung ke rekening kas daerah penggunaan nya dianggarkan dan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN DAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan yang bersifat umum dan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
| |||||
|
(2)
|
Penyediaan anggaran antara lain untuk pemberian bantuan keuangan yang bersifat umum dan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran bel ja tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
| |||||
|
(3)
|
Bantuan keuangan yang bersifat umum dan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggarkan pada DPA-PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung pada Pos Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Kepala Daerah mencantumkan daftar nama daerah penerima bantuan keuangan dan besarannya dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD .
| |||||
|
(2)
|
Kepala Daerah menetapkan Daftar nama daerah penerima bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan kepala daerah berdasarkan Peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Surat permohonan bantuan keuangan bersifat umum dan/atau bantuan keuangan bersifat khusus ditandatangani oleh Gubernur, Bupati/Walikota, diajukan kepada Walikota Gorontalo.
| |||||
|
(2)
|
Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) menandatangani kwitansi bermaterai untuk bukti pencairan dana.
| |||||
|
(3)
|
Surat Pernyataan Tanggung jawab yang menyatakan akan mempergunakan dana bantuan keuangan bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku yang di tandatangani oleh Gubernur, Bupati/Waiikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENCAIRAN DANA Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Proses pencairan dana bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau pencairan dana bantuan keuangan yang bersifat khusus dilakukan oleh PPKD setelah persyaratan administrasi terpenuhi sebagaimana dimaksud pada pasal 5.
| |||||
|
(2)
|
Pembayaran bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang diajukan kepada Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK).
| |||||
|
(3)
|
PPK Perangkat Daerah Badan Keuangan yang berfungsi sebagai PPK PPKD menerbitkan Surat Permintaan Membayar Langsung (SPM-LS) yang di tandatangani oleh Kepala Badan Keuangan selaku Pengguna Anggaran.
| |||||
|
(4)
|
Penandatanganan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Sekretaris apabila Kepala Badan Keuangan selaku Pengguna Anggaran tidak berada di tempat.
| |||||
|
(5)
|
Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening kas daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah di tanda tangani oleh Kuasa BUD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
Keputusan kepala daerah tentang penetapan penerima bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau yang bersifat khusus.
| ||||
|
|
b.
|
Surat permohonan bantuan keuangan bersifat umum dan/atau bantuan keuangan bersifat khusus ditandatangani oleh Gubernur, Bupati/Walikota diajukan kepada Walikota Gorontalo.
| ||||
|
|
c.
|
Kwitansi bermaterai yang telah ditanda tangani oleh Gubernur, Bupati/Walikota
| ||||
|
|
d.
|
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
| ||||
|
|
e.
|
Bukti Transfer/pemindahbukuan dana dari RKUD Pemerintah Kota Gorontalo ke RKUD Pemerintah Daerah Penerima Bantuan Keuangan yang bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus.
| ||||
|
(2)
|
Surat Pernyataan Tanggung jawab yang menyatakan akan mempergunakan dana bantuan keuangan bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus akan digunakan sesuai dengan peruntukkannva berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku yang di tandatangani oleh Gubernur, Bupati/Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Penerima Bantuan Keuangan yang bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus Bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
| |||||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan keuangan selaku obyek pemerintahan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 November 2018 WALIKOTA GORONTALO, ttd. MARTEN A. TAHA Diundangkein di Gorontalo pada tanggal 1 November 2018 SEKRETARI S DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. ISMAIL MADJID BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2018 NOMOR 22 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.