Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 19 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 19 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
REVlSI DAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
 
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya menanggulangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 serta untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dianggap cukup mendesak, perlu melakukan revisi dan pergeseran anggaran;
b.
bahwa hasil revisi dan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini merupakan hasil pembahasan Pemerintah Kota Gorontalo bersama dengan Dengan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota Gorontalo tentang Revisi dan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
26.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 15);
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Persetujuan Revisi dan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG REVISI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp556.816.411.574,- bertambah sejumlah Rp36.561.494.000,- dengan rincian sebagai berikut:
 
No.Uraian

Jumlah
(Rp)

1.
Pendapatan:
 
 
a.
Semula sejumlah
527.036.569.927,00
 
b.
Bertambah sejumlah
39.607.334.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Revisi dan Pergeseran
566.643.903.927,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Semula sejumlah
556.816.411.574,00
 
b.
Bertambah sejumlah
36.561.494.000,00
 
 
Jumlah belanja setelah Revisi dan Pergeseran
593.377.905.574,00
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Revisi dan Pergeseran
(26.734.001.647,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
(1)
Semula sejumlah
24.048.640.000,00
 
 
(2)
Bertambah sejumlah
-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Revisi Pergeseran
24.048.640.000,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
(1)
Semula sejumlah
17.724.308.500,00
 
 
(2)
Bertambah sejumlah
3.045.840.000,00
 
 
 
Pengeluaran setelah Revisi dan Pergeseran
20.770.148.500,00
 
 
 
Jumlah pembiayaan Neto setelah Revisi dan Pergeseran
3.278.491.500,00
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
(23.445.510.147,00)
No.Uraian

Jumlah
(Rp)

1.
Pendapatan:
 
 
a.
Semula sejumlah
527.036.569.927,00
 
b.
Bertambah sejumlah
39.607.334.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Revisi dan Pergeseran
566.643.903.927,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Semula sejumlah
556.816.411.574,00
 
b.
Bertambah sejumlah
36.561.494.000,00
 
 
Jumlah belanja setelah Revisi dan Pergeseran
593.377.905.574,00
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Revisi dan Pergeseran
(26.734.001.647,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
(1)
Semula sejumlah
24.048.640.000,00
 
 
(2)
Bertambah sejumlah
-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Revisi Pergeseran
24.048.640.000,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
(1)
Semula sejumlah
17.724.308.500,00
 
 
(2)
Bertambah sejumlah
3.045.840.000,00
 
 
 
Pengeluaran setelah Revisi dan Pergeseran
20.770.148.500,00
 
 
 
Jumlah pembiayaan Neto setelah Revisi dan Pergeseran
3.278.491.500,00
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
(23.445.510.147,00)
No.Uraian

Jumlah
(Rp)

1.
Pendapatan:
 
 
a.
Semula sejumlah
527.036.569.927,00
 
b.
Bertambah sejumlah
39.607.334.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Revisi dan Pergeseran
566.643.903.927,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Semula sejumlah
556.816.411.574,00
 
b.
Bertambah sejumlah
36.561.494.000,00
 
 
Jumlah belanja setelah Revisi dan Pergeseran
593.377.905.574,00
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Revisi dan Pergeseran
(26.734.001.647,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
(1)
Semula sejumlah
24.048.640.000,00
 
 
(2)
Bertambah sejumlah
-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Revisi Pergeseran
24.048.640.000,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
(1)
Semula sejumlah
17.724.308.500,00
 
 
(2)
Bertambah sejumlah
3.045.840.000,00
 
 
 
Pengeluaran setelah Revisi dan Pergeseran
20.770.148.500,00
 
 
 
Jumlah pembiayaan Neto setelah Revisi dan Pergeseran
3.278.491.500,00
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
(23.445.510.147,00)
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Revisi dan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada lampiran Peraturan Walikota ini dan dijabarkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 4 Februari 20111
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
ADHAN DAMBEA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 4 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
NURDIN MOKOGINTA

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.