Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 18 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GORONTALO, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien;
| ||
|
b.
|
bahwa guna efektif dan efisien pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban hibah, bantuan sosial sehingga tercipta harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tata Cara Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial perlu dilakukan perubahan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 6 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
(2)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
| |
|
|
(3)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| |
|
|
(4)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
| |
|
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
|
|
|
|
b.
|
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
c.
|
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
|
|
|
|
d.
|
memenuhi persyaratan penerima hibah.
|
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
Hibah dapat diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
pemerintah;
| |
|
|
b.
|
pemerintah daerah lainnya;
| |
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Daerah;
| |
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian dan/atau instansi vertikal/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam wilayah Kota Gorontalo.
| |
|
|
(2)
|
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(4)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan/Lembaga:
| |
|
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
|
|
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaanya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sesuai dengan kewenangannya.
|
|
|
(5)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| |
|
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
|
|
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
|
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Gorontalo.
|
|
|
(2)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| |
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Gorontalo; dan
|
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di daerah Pemerintah Kota Gorontalo.
|
|
| |||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota Gorontalo.
| |
|
|
(2)
|
Walikota Gorontalo menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
(3)
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk Tim Verifikasi guna melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan bukti dari pengajuan proposal.
| |
|
|
(4)
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota Gorontalo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
| |
|
|
(5)
|
SKPD terkait yang menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan fungsi dan urusan pemerintahan sesuai peraturan Perundang-undangan.
| |
|
|
(6)
|
Format rekomendasi SKPD unit terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
(7)
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| |
|
| |||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
| |
|
|
(2)
|
Objek belanja hibah dan rincian belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
pemerintah;
|
|
|
|
b.
|
pemerintah daerah lainnya;
|
|
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Daerah;
|
|
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
|
|
|
(3)
|
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang dan jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
| |
|
| |||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 14
| ||
|
|
(1)
|
Walikota Gorontalo menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Keputusan Walikota Gorontalo berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
|
(2)
|
Berdasarkan daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) penerima hibah mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota setelah penandatanganan NPHD, Surat Keputusan Walikota tentang pemberian hibah dan telaah persetujuan pembayaran.
| |
|
|
(3)
|
Format NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
(4)
|
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(5)
|
Pencairan hibah dapat dilakukan secara bertahap.
| |
|
|
(6)
|
Pemberian hibah diluar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota ini mengikuti peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |||
|
8.
|
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 22
| ||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
(2)
|
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 15 Agustus 2016 WALIKOTA GORONTALO, ttd. MARTEN A. TAHA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 15 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. DARWIS SALIM BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 18 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.