Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 17 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 17 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diberikan stimulan;
b.
bahwa penetapan stimulan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Pemberian Stimulan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 136) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 176);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Gorontalo.
4.
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya ketetapan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun berjalan.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Nilai Jual Objek Pajak, selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata­-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
10.
Wajib Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud dari pembentukan Peraturan Walikota ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Gorontalo.
(2)
Tujuan dari pembentukan Peraturan Walikota ini agar tidak memberatkan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
 

Pasal 3

Ruang lingkup dari peraturan ini mengatur tentang:
a.
Pemberian stimulus
b.
Besaran stimulus; dan
c.
Pengecualian.
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN STIMULUS
 

Pasal 4

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang akan dituangkan dalam SPPT.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya PBB-P2 yang ditetapkan dan diterbitkan pada tahun berjalan.
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN STIMULUS
 

Pasal 5

(1)
Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dengan kategori sebagai berikut:
 
a.
Untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
b.
Untuk NJOP di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(2)
Besaran stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB V
PENGECUALIAN
 

Pasal 6

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a.
Ketetapan PBB-P2 yang terutang dari tahun sebelumnya setelah diberikan stimulus lebih kecil dibanding pajak yang harus dibayar tahun berjalan;
b.
Pengenaan PBB-P2 untuk objek pajak yang dikuasai oleh Badan Hukum, baik dimiliki oleh BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan dan lain-lain yang sifatnya untuk mengambil keuntungan, kenaikan sesuai dengan yang seharusnya;
c.
Ketetapan PBB-P2 yang baru terbit di Tahun 2019 akibat pendaftaran baru atau mutasi sebagai objek pajak.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Gorontalo Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan berlaku.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 8 April 2019
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A. TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 8 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
ISMAIL MADJID

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.