Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 50 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA DEPOK

NOMOR 50 TAHUN 2017


TENTANG

TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG SELAIN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, Piutang yang timbul karena peraturan pada dua entitas pelaporan pada dasarnya terdiri dari dua jenis, yaitu pajak dan selain pajak;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman terkait pelaksanaan penyisihan piutang selain pajak daerah di Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang tata cara penyisihan piutang selain pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyisihan Piutang Selain Pajak Daerah;
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);
15.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG SELAIN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3.
Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran pengklasifikasian, pengikhtisaran, transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterprestasian atas hasilnya.
7.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disebut SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, kewajiban dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis kas yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit.
10.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
11.
Penyisihan Piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
 
 
 
 

Pasal 2

Dalam rangka menyajikan nilai bersih Piutang yang dapat direalisasikan, Pemerintah Daerah melakukan penyisihan piutang.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG SELAIN PAJAK DAERAH

 

Pasal 3

Tata cara Penyisihan Piutang selain pajak daerah dilakukan dengan tahapan:
a.
penentuan jenis Piutang selain pajak daerah;
b.
penentuan kualitas Piutang selain pajak daerah;
c.
penentuan besaran Penyisihan Piutang selain pajak daerah;
d.
pencatatan Penyisihan Piutang selain pajak daerah; dan
e.
pelaporan Penyisihan Piutang selain pajak daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Jenis Piutang selain pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
Piutang dari pungutan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b.
Piutang dana bagi hasil Pemerintah Daerah;
c.
Piutang lain-lain Pemerintah Daerah;
 
 
 
 

Pasal 5

Penentuan kualitas Piutang selain pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diklasifikasikan atas:
a.
kualitas lancar;
b.
kualitas kurang lancar;
c.
kualitas diragukan; dan
d.
kualitas macet.
 
 
 
 

Pasal 6

Kualitas Piutang selain pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Piutang retribusi yang dapat dilakukan dengan ketentuan:
 
1.
kualitas lancar, dapat ditentukan dengan kriteria:
 
 
a)
umur Piutang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) bulan; dan/atau
 
 
b)
apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan.
 
2.
kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria:
 
 
a)
umur Piutang 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan/atau
 
 
b)
apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan.
 
3.
kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria:
 
 
a)
umur Piutang 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan/atau
 
 
b)
apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan.
 
4.
Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria:
 
 
a)
umur Piutang lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan/atau
 
 
b)
apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan.
b.
Piutang dana bagi hasil, Piutang lain-lain dan Piutang transfer Pemerintah Daerah Provinsi dapat dilakukan dengan ketentuan:
 
1.
Kualitas lancar, dapat ditentukan dengan kriteria Umur Piutang kurang dari 1 (satu) tahun;
 
2.
Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria Umur Piutang 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun;
 
3.
Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria Umur Piutang 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun;
 
4.
Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria Umur Piutang diatas 5 (lima) tahun.
 
 
 
 

Pasal 7

Penentuan besaran Piutang selain pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diklasifikasikan atas:
a.
kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Piutang dengan kualitas lancar;
b.
kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar;
c.
kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari Piutang dengan kualitas diragukan; dan
d.
kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari Piutang dengan kualitas macet.
 
 
 
 
BAB III
PENCATATAN DAN PELAPORAN PENYISIHAN PIUTANG SELAIN PAJAK

 

Pasal 8

Pencatatan Penyisihan Piutang selain pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada akhir periode pelaporan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pelaporan Penyisihan Piutang selain pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
 
a.
beban Penyisihan Piutang; dan
 
b.
Penyisihan Piutang tidak tertagih.
(2)
Beban Penyisihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional (LO);
(3)
Penyisihan Piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam Neraca.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
 
 
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 5 Desember 2017
WALI KOTA DEPOK,
TTD
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 5 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
TTD
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2017 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.