Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA DEPOK
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA DEPOK, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pemungutan retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 20);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN TARGET PENERIMAAN Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada pejabat dan pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Target Penerimaan Retribusi Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi Insentif apabila target penerimaan per jenis Retribusi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan telah tercapai.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pencapaian target penerimaan per jenis Retribusi yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemberian Insentif dibayarkan setiap triwulan berikutnya dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan per jenis Retribusi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan per jenis Retribusi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan per jenis Retribusi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis retribusi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal target penerimaan untuk triwulan IV telah tercapai, Insentif dibayarkan pada bulan terakhir triwulan dimaksud.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal target penerimaan pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemberian Insentif dibayarkan setiap triwulan berikutnya dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif serta rincian obyek belanja Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 11 Januari 2018 WALI KOTA DEPOK, ttd. K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 11 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. HARDIONO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2018 NOMOR 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.