Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 54 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 54 TAHUN 2014TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
WALIKOTA DENPASAR,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan tata cara pemungutan Pajak Air Tanah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah maka tata cara pemungutan pajak air tanah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 6);
| |
|
8.
|
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 10).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| |
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kota Denpasar.
| |
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
| |
|
5.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
| |
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| |
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesarĀ besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
12.
|
Wajib Pajak Air tanah adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak Air tanah, pemotong Pajak Air tanah, dan pemungut Pajak Air tanah, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
13.
|
Masa Pajak Air tanah adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
17.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
21.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
23.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Data Objek dan Subjek Pajak.
| |
|
(2)
|
Data Objek dan Subjek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
| |
|
(3)
|
Data Objek dan Subjek Pajak dicatat oleh Petugas Dinas Pendapatan Daerah secara periodik tiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Ketetapan besarnya jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah berdasarkan penggunaan meter air (water meter), sedangkan yang belum mempergunakan meter air (water meter) didasarkan pada tafsiran dengan berpedoman pada data pendukung yang ada di lapangan berupa kapasitas pompa antara lain:
| |
|
|
a.
|
lamanya penggunaan pompa;
|
|
|
b.
|
konversi penggunaan air terhadap hasil produksi;
|
|
|
c.
|
alat ukur lainnya.
|
|
(5)
|
Apabila meter air rusak, besarnya jumlah pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah dapat berpedoman pada rata-rata pemakaian air selama 3 (tiga) bulan terakhir.
| |
|
(6)
|
Apabila pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah dihentikan sementara atau selamanya maka wajib pajak diharuskan melaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
(7)
|
Bentuk dan isi Data Objek dan Subjek Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB IV
TATA CARA PENERBITAN SKPD, STPD Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan data objek pajak dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, petugas pada Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Apabila sampai dengan tanggal 5 (lima) bulan berikutnya belum diadakan pendataan data objek pajak dan subjek pajak, maka ketetapan pajak untuk bulan bersangkutan dapat dipergunakan sama dengan bulan lalu
| |
|
(3)
|
Dalam hal ketetapan pajak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pada bulan berikutnya ditemukan bahwa pemakaian Air Tanah sebagaimana tercatat dalam meter air (water meter) terdapat kekurangan atau kelebihan pemakaian, maka ketetapan pajaknya diperhitungkan pada bulan berikutnya sesuai hasil pemeriksaan meter air.
| |
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT).
| |
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) dihitung secara progresif dengan mengalikan volume pengambilan air tanah dengan nilai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah.
| |
|
(3)
|
Besarnya Pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan Dengan Tarif Dasar Pengenaan Pajak.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Walikota dapat menerbitkan STPD jika:
| |
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
(2)
|
Bentuk dan isi STPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN,PENYETORAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pajak terutang harus sudah dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
| |
|
(2)
|
Pembayaran pajak dilakukan pada Bank BPD daerah atau Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pajak terutang dapat diangsur dan/atau tertunda dalam ha! Perusahaan mengalami kerugian.
| |
|
(2)
|
Angsuran dan/atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam tahun bersangkutan.
| |
|
(3)
|
Tata cara pembayaran angsuran dan/atau penundaan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Walikota up. Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
foto copy KTP atau identitas lainnya,
|
|
|
b.
|
NPWPD
|
|
|
c.
|
laporan keuangan perusahaan.
|
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah membayar lunas Pajaknya diberikan SSPD sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
| |
|
(2)
|
Bentuk dan isi SSPD sebagai tanda bukti pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Surat Pemberitahuan surat peringatan, teguran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, yang tidak dibayar selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak 3 (tiga) bulan terakhir.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan surat peringatan, teguran atau surat lain yang sejenis wajib pajak harus melunasi pajak terutang,
| |
|
(3)
|
Surat pemberitahuan surat peringatan, teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Bupati.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |
|
(2)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Walikota menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat pemberitahuan teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa diterima wajib pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Walikota segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Walikota mengajukan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melaksanakan lelang.
| ||
|
| ||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 2 Desember 2014 WALIKOTA DENPASAR, RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 2 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2014 NOMOR 54 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.