Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 16 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 16 TAHUN 2016TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN SECARA ONLINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan merupakan komponen pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan Kota Denpasar yang berasaskan self assessment;
|
|
b.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka memudahkan/menyederhanakan pelaporan kewajiban pajak dari Wajib Pajak, maka pelaporan tersebut dilakukan secara online (e-SPTPD);
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan secara online.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 3);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN SECARA ONLINE
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
|
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
|
|
5.
|
Wajib Pajak adalah wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, dan wajib pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
|
|
6.
|
Surat Pemberitahuan pajak Daerah, disingkat SPTPD, adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya kepada Walikota secara online.
|
|
| |
|
BAB II
TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan yang meliputi penjualan barang atau jasa yang termasuk objek pajak hotel, pajak restoran atau pajak hiburan harus melakukan pemungutan pajak yang bersangkutan pada saat barang atau jasa diserahkan.
|
|
(2)
|
Pengakuan dan perhitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengakuan dan perhitungan pendapatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
|
|
(3)
|
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan yang telah dipungut disetor ke kas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
|
|
(4)
|
Wajib Pajak harus memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak terutang secara online.
|
|
(5)
|
Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan setiap bulan.
|
|
(6)
|
SPTPD Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan harus disampaikan kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dengan dilampirkan keterangan dan/atau dokumen pendukung.
|
|
(7)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari berikutnya.
|
|
(8)
|
Petunjuk pengisian dan formulir e-SPTPD dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota.
|
|
| |
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Juli 2016 WALIKOTA DENPASAR RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 12 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 16 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.