Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 11 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 5);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 17);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 8);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Perdagangan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 22);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 21);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Dinas PM dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Kota Denpasar kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Surat Tanda Setoran adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pengurangan atau Keringanan Pembayaran Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian pengurangan kepada wajib retribusi untuk membayar Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dari tarif yang ditetapkan dan/atau pembayaran Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan secara bertahap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pembebasan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah membebaskan wajib retribusi dari pembayaran Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghitungan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dinas PM dan PTSP menerbitkan SKRD yang dilampiri dengan berkas penghitungan besarnya retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembuatan Bukti Penerimaan/Kwitansi dan Surat Tanda Setoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bukti Penerimaan/Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 3 (tiga) Rangkap dengan peruntukannya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 5 (Lima) Rangkap dengan peruntukannya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Retribusi yang terutang paling lambat dilunasi 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Apabila pada tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (6) merupakan hari libur atau yang diliburkan, maka paling lambat pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas, menggunakan Bukti Penerimaan/Kwitansi oleh wajib retribusi atau yang dikuasakan di kas daerah atau di lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bukti Penerimaan/Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas PM dan PTSP, berdasarkan SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila setoran telah dibayarkan, maka Bukti Penerimaan/Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar pengambilan dokumen Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Dinas PM dan PTSP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Setiap hari kerja Dinas PM dan PTSP akan membuat rekap Bukti Penerimaan/Kwitansi dalam bentuk Surat Tanda Setoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi Bukti Penerimaan/Kwitansi serta Surat Tanda Setoran sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Dasar Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi berdasarkan atas permohonan Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi diajukan terhadap Retribusi yang telah ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Walikota dapat memberikan keputusan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi terhadap SKRD atau dokumen lain yang diajukan permohonan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keringanan dan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan alasan adanya penurunan kemampuan wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan alasan tidak atau kurang berfungsinya objek retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Bentuk Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota berwenang untuk memberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bentuk pengurangan retribusi diberikan terhadap pembayaran pokok retribusi yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi diberikan dalam bentuk penghapusan kewajiban pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengurangan Retribusi diberikan kepada Wajib Retribusi yang melakukan usaha mikro, kecil atau menengah dengan Jenis usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima per seratus) dari SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keringanan Retribusi diberikan kepada Wajib Retribusi yang merupakan usaha kecil dan menengah yang dibuktikan dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembebasan Retribusi diberikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kegiatan usaha mikro; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
objek Retribusi milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembebasan Retribusi terhadap kegiatan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sebagai pelaku usaha mikro dengan menyebutkan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang diketahui oleh lurah/kepala desa dan camat setempat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dapat diberikan kepada 1 (satu) wajib retribusi atau lebih dari 1 (satu) wajib retribusi sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keringanan, pengurangan dan pembebasan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dapat diberikan kepada 1 (satu) objek retribusi atau lebih dari 1 (satu) objek retribusi sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Prosedur Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib retribusi setelah mendapat perhitungan SKRD dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan pembayaran retribusi dengan persyaratan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Salinan identitas pemohon yang masih berlaku;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Salinan akta pendirian badan usaha yang telah dilegalisir oleh pejabat/instansi yang berwenang bagi pemohon badan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Salinan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, atau STRD yang akan diajukan permohonan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
laporan keuangan perusahaan atau bentuk lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dinas PM dan PTSP wajib melakukan verifikasi terhadap wajib retribusi yang mengajukan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota berwenang memberikan keputusan pemberian keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Walikota harus memberikan keputusan atas permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi yang diajukan wajib retribusi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi yang diajukan dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Keputusan Walikota tentang Pemberian Keringanan atau Pengurangan dan/atau Pembebasan retribusi sesuai tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Terhadap wajib retribusi yang mengalami keterlambatan pembayaran atau kurang dalam hal pembayaran dilakukan penagihan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kepala Dinas PM dan PTSP:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib retribusi dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Wajib menyampaikan surat teguran paling lama 14 (empat belas) hari setelah jatuh tempo pembayaran, apabila wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerbitan surat pemberitahuan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri dari 2 (dua) rangkap dengan rincian peruntukannya adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, utang retribusi belum juga dibayarkan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3), maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari, Kepala Dinas PM dan PTSP berkewajiban menerbitkan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang ditambahkan dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua per seratus) per bulan yang harus dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila wajib retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2), maka wajib retribusi dapat dinyatakan merugikan keuangan daerah dan untuk kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG TELAH KEDALUWARSA Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan hutang dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan retribusi dihitung hitung sejak diterimanya surat teguran oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas PM dan PTSP, wajib menyusun inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Daftar umum piutang retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa penagihan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam format berita acara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Berita acara sebagaimana dimaksud ayat (3) digunakan sebagai usulan Kepala Dinas PM dan PTSP kepada walikota untuk penghapusan piutang retribusi karena daluwarsa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Berdasarkan usulan Kepala Dinas PM dan PTSP, Walikota dapat menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Retribusi karena daluwarsa dimaksud.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Contoh Keputusan Walikota tentang Penghapusan Piutang Retribusi karena daluwarsa, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Piutang retribusi sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Izin/Surat Pemberitahuan Pembayaran, dimana akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua per seratus) per bulan terhitung setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengambilan Izin/Surat Pemberitahuan Pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 31 Januari 2017 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 31 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2017 NOMOR 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.