Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 48 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIREBON, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 telah ditetapkan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa sehubungan beberapa pengaturan tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan penambahan serta penyempurnaan substansi sehingga perlu Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
| ||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2072);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 54 Seri E);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 4);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 Seri E);
| ||||
|
26.
|
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 22);
| ||||
|
27.
|
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 41);
| ||||
|
28.
|
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 12);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 12), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (6) dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||||
|
|
(1)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit dilengkapi dokumen:
| |||
|
|
|
a.
|
proposal, yang paling sedikit memuat:
| ||
|
|
|
|
1.
|
latar belakang;
| |
|
|
|
|
2.
|
maksud dan tujuan;
| |
|
|
|
|
3.
|
rincian rencana kegiatan; dan
| |
|
|
|
|
4.
|
jadwal kegiatan dan rencana penggunaan Hibah.
| |
|
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab permohonan hibah; dan
| ||
|
|
|
c.
|
surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping, apabila diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diketahui oleh RW setempat dan melampirkan persyaratan administrasi yang meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
salinan/photo copy KTP/Kartu Keluarga yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
| ||
|
|
|
b.
|
salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan diajukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan persyaratan administrasi dan untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik dilengkapi dengan persyaratan teknis.
| |||
|
|
(4)
|
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
| ||
|
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan hibah;
| ||
|
|
|
c.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
| ||
|
|
|
d.
|
surat keterangan domisili lembaga dari Kelurahan setempat;
| ||
|
|
|
e.
|
izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
| ||
|
|
|
f.
|
bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa;
| ||
|
|
|
g.
|
salinan/photo copy KTP yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
| ||
|
|
|
h.
|
salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus.
| ||
|
|
(5)
|
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen lain yang sejenis.
| |||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 4 (empat) ayat baru yakni ayat (14), ayat (15), ayat (16) dan ayat (17) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Evaluasi Permohonan Hibah Pasal 11 | ||||
|
|
(1)
|
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) menetapkan tim evaluasi untuk melakukan survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan hibah.
| |||
|
|
(2)
|
Pedoman survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan hibah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
| |||
|
|
(3)
|
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah.
| |||
|
|
(4)
|
Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan koordinasi dan sinergitas atas evaluasi hibah dengan Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi.
| |||
|
|
(5)
|
Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil evaluasi hibah berupa rekomendasi kepada Wali Kota melalui Ketua TAPD.
| |||
|
|
(6)
|
Pemberian hibah sarana peribadatan direkomendasikan dalam bentuk uang.
| |||
|
|
(7)
|
Ketua TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
|
(8)
|
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) menentukan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
|
(9)
|
Rekomendasi yang telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah (DNC-PH).
| |||
|
|
(10)
|
Ketua TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai DNC-PH kepada Wali Kota.
| |||
|
|
(11)
|
Wali Kota menetapkan persetujuan atau penolakan DNC-PH berdasarkan hasil evaluasi Perangkat Daerah dan pertimbangan TAPD.
| |||
|
|
(12)
|
Persetujuan terhadap DNC-PH dituangkan dalam bentuk Keputusan Wali Kota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
| |||
|
|
(13)
|
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD.
| |||
|
|
(14)
|
Apabila belanja hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD) Provinsi yang alokasinya diterima setelah kesepakatan KUA/KUPA dan PPAS, maka Perangkat Daerah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
| |||
|
|
(15)
|
Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah dituangkan dalam Lampiran III Penjabaran APBD dan/atau Penjabaran Perubahan APBD.
| |||
|
|
(16)
|
Apabila belanja hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD) Provinsi yang alokasinya diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, maka harus menyesuaikan alokasi belanja hibah dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD.
| |||
|
|
(17)
|
Mekanisme evaluasi mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 41 ditambahkan 4 (empat) ayat baru yakni ayat (13) ayat (14), ayat (15) dan ayat (16) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Evaluasi Permohonan Bantuan Sosial Pasal 41 | ||||
|
|
(1)
|
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) menetapkan Tim evaluasi untuk melakukan survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan bantuan sosial.
| |||
|
|
(2)
|
Pedoman survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan bantuan sosial ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
| |||
|
|
(3)
|
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah.
| |||
|
|
(4)
|
Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan koordinasi dan sinergitas atas evaluasi bantuan sosial dengan Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi.
| |||
|
|
(5)
|
Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil evaluasi bantuan sosial berupa rekomendasi kepada Wali Kota melalui Ketua TAPD.
| |||
|
|
(6)
|
Ketua TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
|
(7)
|
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) menentukan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
|
(8)
|
Rekomendasi yang telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial (DNC-PBS).
| |||
|
|
(9)
|
Ketua TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai DNC-PBS kepada Wali Kota.
| |||
|
|
(10)
|
Wali Kota menetapkan persetujuan atau penolakan DNC-PBS berdasarkan hasil evaluasi Perangkat Daerah dan pertimbangan TAPD.
| |||
|
|
(11)
|
Persetujuan terhadap DNC-PBS dituangkan dalam bentuk Keputusan Wali Kota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
| |||
|
|
(12)
|
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD.
| |||
|
|
(13)
|
Apabila belanja Bantuan Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD) Provinsi yang alokasinya diterima setelah kesepakatan KUA/KUPA dan PPAS, maka Perangkat Daerah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
| |||
|
|
(14)
|
Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial dituangkan dalam Lampiran IV Penjabaran APBD dan/atau Penjabaran Perubahan APBD.
| |||
|
|
(15)
|
Apabila belanja bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD) Provinsi yang alokasinya diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, maka harus menyesuaikan alokasi belanja bantuan sosial dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD.
| |||
|
|
(16)
|
Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) mengacu pada ayat (1) dan ayat (5).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan dalam Lampiran yakni Format-A.4, Format-B.4 dan Format-B.5 diubah sehingga Lampiran Format-A.4, Format-B.4 dan Format-B.5 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 11 Desember 2017 WALI KOTA CIREBON, ttd. NASRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 13 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd. ASEP DEDI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 49 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.