Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 47 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR 47 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENYUSUTAN DAN MASA MANFAAT BARANG MILIK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIREBON,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah, perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 557) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5610);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
14.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
15.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
16.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
17.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 5);
18.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 80);
19.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 65).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA CIREBON TENTANG PENYUSUTAN DAN MASA MANFAAT BARANG MILIK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Unit kerja adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
6.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7.
Pengelola BMD selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.
8.
Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
9.
Pengguna BMD selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
13.
Kuasa Pengguna BMD adalah Kepala Unit pada Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya.
14.
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang.
15.
Pengurus BMD yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah pejabat dan/atau jabatan pelaksana yang diserahi tugas mengurus barang.
16.
Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan Barang.
17.
Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang.
18.
Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
19.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
20.
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
21.
Aset Lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan
22.
Aset Tetap Idle adalah aset tetap yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lebih dari 2 (dua) tahun.
23.
Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
24.
Aset Lainnya adalah kelompok aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar dan aset tetap.
25.
Aset Tetap Kemitraan adalah aset tetap yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan cara pinjam pakai, sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG).
26.
Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
27.
Barang Intrakomptabel adalah barang yang memenuhi kriteria kapitalisasi.
28.
Barang Ekstrakomptabel adalah barang yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.
29.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
30.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
31.
Penyusutan BMD adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
32.
Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
33.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
34.
Laporan BMD adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMD pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMD yang terjadi selama periode tersebut.
35.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini, meliputi:
a.
objek penyusutan BMD;
b.
nilai yang dapat disusutkan;
c.
masa manfaat;
d.
metode penyusutan;
e.
penghitungan dan pencatatan; dan
f.
penyajian dan pengungkapan.
 
BAB III
OBJEK PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH

 

Pasal 3

(1)
Objek Penyusutan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
 
a.
gedung dan bangunan;
 
b.
peralatan dan mesin;
 
c.
jalan, irigasi, dan jaringan;
 
d.
aset tetap lainnya; dan
 
e.
aset lainnya.
(2)
Gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Aset Tetap yang mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan oprasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
(3)
Peralatan dan mesin sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Aset Tetap yang mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
(4)
Jalan, irigasi dan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Aset Tetap yang mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
(5)
Aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
 
a.
aset tetap dalam renovasi; dan
 
b.
alat musik modern.
(6)
Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:
 
a.
aset kemitraan dengan pihak ketiga;
 
b.
aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah.
 

Pasal 4

Penyusutan BMD tidak dilakukan terhadap:
a.
aset tetap tanah;
b.
aset tetap konstruksi dalam pengerjaan;
c.
aset tetap dalam renovasi berupa tanah dalam renovasi;
d.
aset tetap dalam renovasi yang tidak menambah masa manfaat;
e.
aset tetap dalam kondisi rusak berat/usang;
f.
aset tetap tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah; dan
g.
aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah.
 

Pasal 5

(1)
Aset Tetap konstruksi dalam pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b berupa Aset Tetap yang mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
(2)
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan:
 
a.
reklasifikasi ke dalam sub rincian objek aset rusak berat/usang pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi BMD setelah adanya persetujuan dari Wali Kota untuk dilakukan pemindahtangan atau pemusnahan;
 
b.
reklasifikasi dan pengakuan barang rusak berat/usang didasarkan pada kondisi riil yang ada dan ada bukti tertulis serta surat pernyataan dari Pengguna BMD/Kuasa Pengguna BMD selaku Perangkat Daerah yang melakukan pengelolaan BMD;
 
c.
tetap dicantumkan dalam laporan barang kuasa pengguna BMD, laporan barang pengguna BMD, Laporan BMD, dan Neraca; dan
 
d.
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 
(3)
Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan:
 
a.
reklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi BMD;
 
b.
reklafikasi atas Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah didasarkan pada bukti tertulis serta surat pernyataan dari Pengguna BMD/Kuasa Pengguna BMD selaku Perangkat Daerah yang melakukan pengelolaan BMD;
 
c.
tetap dicantumkan dalam laporan barang kuasa pengguna BMD, laporan barang pengguna pengguna BMD, Laporan BMD, dan Neraca; dan
 
d.
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
(4)
Aset Tetap yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilakukan:
 
a.
reklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset Lainnya pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi BMD;
 
b.
reklasifikasi atas Aset Tetap yang hilang didasarkan pada dokumen yang sah berupa surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari Pengguna BMD/Kuasa Pengguna BMD selaku Perangkat Daerah serta menyampaikan laporan kehilangan dari pihak Kepolisian;
 
c.
tetap dicantumkan dalam laporan barang kuasa pengguna BMD, laporan barang pengguna BMD, Laporan BMD, dan Neraca;
 
d.
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan;
 
e.
dalam hal proses tuntutan kerugian daerah atas barang yang hilang telah selesai dan sudah dilakukan pelunasan, maka Aset tersebut dihapus dari Aset Lainnya berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang penghapusan atas BMD yang telah dilakukan penyelesaian dari proses tuntutan kerugian daerah; dan
 
f.
apabila atas BMD tersebut di kemudian hari ditemukan kembali dan setelah diproses masih diperlukan oleh Pemerintah Daerah, maka terhadap Aset tersebut ditambahkan ke dalam Aset Tetap dan disusutkan sebagaimana selayaknya BMD yang masuk dalam objek yang dapat disusutkan, terkait nilai akumulasi penyusutannya disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Aset Lainnya sampai Aset tersebut ditemukan.
(5)
Dalam hal belum terdapat persetujuan dari Wali Kota untuk dilakukan proses pemindahtanganan atau pemusnahan, terhadap data Aset lain-lain yang saat ini masih tercatat untuk dipindahkan kembali ke Aset Tetap yang bertujuan untuk mengamankan aset tersebut.
 
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN

 

Pasal 6

(1)
Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
(2)
Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir masa manfaat.
 

Pasal 7

Nilai yang dapat disusutkan berdasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset Tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
(2)
Hasil penyesuaian terhadap penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai penyesuaian pada laporan keuangan dan laporan BMD dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
 
BAB IV
MASA MANFAAT

 

Pasal 9

(1)
Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
(2)
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam table masa manfaat Aset Tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 

Pasal 10

(1)
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan:
 
a.
daya pakai;
 
b.
tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
 
c.
ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian Aset, dari Aset Tetap yang bersangkutan.
(2)
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan paling sedikit untuk setiap rincian obyek Aset Tetap menurut penggolongan dan kodefikasi BMD.
 

Pasal 11

(1)
Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali dalam hal:
 
a.
terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
 
b.
terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat;
 
c.
terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari; atau
 
d.
kesesuaian antara sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
(2)
Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dan wajar.
(3)
Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat pada (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 

Pasal 12

(1)
Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
(2)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
renovasi;
 
b.
restorasi; atau
 
c.
overhaul.
(3)
Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
(4)
Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
(5)
Overhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
 

Pasal 13

(1)
Penentuan dan perubahan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang dimuat dalam tabel Masa Manfaat Aset Tetap.
(2)
Tabel masa manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
BAB V
METODE PENYUSUTAN

 

Pasal 14

(1)
Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
(2)
Perhitungan metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
 
Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkanMasa manfaat\text {Nilai yang dapat disusutkan} \over \text {Masa manfaat}Nilai yang dapat disusutkanMasa manfaat\text {Nilai yang dapat disusutkan} \over \text {Masa manfaat}Nilai yang dapat disusutkanMasa manfaat\text {Nilai yang dapat disusutkan} \over \text {Masa manfaat}
 
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN

 

Pasal 15

(1)
Penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
(2)
Periode penghitungan penyusutan Aset Tetap paling sedikit dilakukan per semester.
 

Pasal 16

Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
 

Pasal 17

(1)
Penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan pembulatan hingga satuan rupiah terkecil.
(2)
Penghitungan penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.
(3)
Pencatatan penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.
 

Pasal 18

(1)
Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada Aset Tetap Intrakomptabel dan Aset Tetap Ekstrakomptabel.
(2)
Hasil perhitungan Penyusutan Aset Tetap Ekstrakomptabel tidak disajikan dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota, tetapi untuk mengetahui perhitungan dapat dimasukan dalam Aset Lainnya dalam sub rincian objek Penyusutan Aset Ekstrakomptabel setelah akun amortisasi Aset Tak Berwujud.
(3)
Perhitungan penyusutan Aset Tetap Ekstrakomptable mengikuti penghitungan Penyusunan Aset Tetap Intrakomptable.
 
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

 

Pasal 19

(1)
Penyajian dan pengungkapan hasil perhitungan Penyusutan disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
(2)
Hasil perhitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam bentuk akumulasi penyusutan Aset Tetap.
(3)
Akumulasi penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca dan Laporan BMD.
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 20

(1)
Aset Tetap dan Aset Tetap Lainnya yang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lainnya yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan.
(2)
Penghapusan terhadap Aset Tetap dan Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai Masa Manfaat BMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 17 Desember 2020
WALI KOTA CIREBON,
ttd.
NASHRUDIN AZIS

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 18 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
AGUS MULYADI

BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020 NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.