Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 41 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIREBON, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang didalamnya mengatur Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan dan penggunaan fasilitas pelelangan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 5 Seri C);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 42 Seri C);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 Seri E);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 72);
| ||
|
16.
|
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 40);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
PELAKSANAAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Penggolongan Retribusi Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi TPI dipungut Retribusi atas penggunaan tempat berikut pemanfaatan jasa pelayanan TPI termasuk kelengkapan dan fasilitas lainnya.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi adalah penyediaan TPI oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk melakukan pelelangan ikan termasuk kelengkapan dan fasilitas lainnya, termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon dari pihak lain untuk dijadikan sebagai TPI.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah TPI yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
(4)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan jasa TPI.
| ||
|
(5)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur, Prinsip Penetapan, Besarnya Tarif Retribusi dan Pembagian Pengelolaan Retribusi Pasal 2 | |||
|
Pengukuran Jasa Retribusi diatur berdasarkan nilai transaksi jual beli di TPI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Prinsip penetapan Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk biaya pembangunan dan penyediaan sarana TPI, biaya operasional pemeliharaan TPI serta biaya lelang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari harga nilai transaksi yang dibebankan kepada:
| |||
|
a.
|
pembeli/bakul 3% (tiga persen); dan
| ||
|
b.
|
penjual/nelayan 2% (dua persen).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya disetorkan pada Kas Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pembagian Pengelolaan Retribusi Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Retribusi Daerah yang tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon maka pembagiannya sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Dana yang disetorkan ke Kas Daerah sebagai pendapatan Retribusi Daerah sebesar 2% (dua persen).
| |
|
|
b.
|
Penggunaan dana sebesar 3% (tiga persen) dikelola oleh penyelenggara TPI dengan rincian:
| |
|
|
|
1)
|
biaya yang digunakan langsung oleh penyelenggara sebesar 1,65% (satu koma enam puluh lima persen);
|
|
|
|
2)
|
dana pemeliharaan TPI sebesar 0,85% (nol koma delapan puluh lima persen); dan
|
|
|
|
3)
|
dana paceklik sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen).
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pasal 7 | |||
|
Retribusi dibayar oleh Wajib Retribusi secara tunai di loket pembayaran di TPI yang bersangkutan atau Kas Daerah berdasarkan STRD (Model Pl.3)/Karcis Lelang (Model Pl.1).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Atas penerimaan Pungutan Retribusi, Kasir TPI yang bersangkutan memberikan tanda bukti penerimaan kepada Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Hasil penerimaan Bruto dari Pungutan Retribusi disetorkan oleh Kasir TPI ke bendaharawan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon paling lambat 3 x 24 jam.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Bendahara Penerimaan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon memberikan tanda Bukti Penerimaan, atas Penerimaan Setoran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Kasir TPI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Bendahara Penerimaan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon, paling lambat 1 x 24 jam harus menyetorkan semua Penerimaan Retribusi ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan menggunakan Tanda Bukti Setoran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Setiap penerimaan dan penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, oleh Bendahara Penerimaan harus dibukukan dalam bentuk Buku Penerimaan sejenis dan Buku Kas Umum Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENAGIHAN Bagian Kesatu Penagihan oleh Dinas Pasal 13 | |||
|
Manajer TPI yang bersangkutan mengeluarkan surat teguran/peringatan kepada Wajib Retribusi, apabila Wajib Retribusi belum membayar pada waktunya baik sebagian maupun seluruh Retribusi yang terutang paling lambat 7 (tujuh) hari.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Apabila Wajib Retribusi setelah 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan surat teguran/peringatan masih belum membayar, baik seluruhnya maupun sebagian Retribusi yang terutang, manajer TPI yang bersangkutan menerbitkan STRD untuk Wajib Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas pembayaran Retribusi yang tertunggak seluruhnya dari yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi yang bersangkutan menerima Tanda Bukti Pembayaran dari Kasir TPI yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Atas pembayaran Retribusi yang tertunggak sebagian dari terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi yang bersangkutan menerima Tanda Bukti Pembayaran dari Kasir TPI yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Apabila setelah diberikan surat teguran/peringatan dari Manajer TPI, Wajib Retribusi masih belum melunasi Retribusi yang tertunggak sampai batas waktu 2 (dua) tahun, Manajer TPI yang bersangkutan melaporkan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
| ||
|
(2)
|
Wali Kota dapat melakukan penagihan melalui Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BUPLN) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penagihan Kepada Pengelola TPI Pasal 16 | |||
|
Dalam hal Retribusi Daerah yang tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon maka, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon atas nama Wali Kota Cirebon melakukan penagihan kepada pengelola TPI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Apabila terjadi pengendapan Retribusi oleh pengelola TPI, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon atas nama Wali Kota Cirebon memberikan teguran/peringatan tertulis kepada yang bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Apabila setelah diberikan teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut yang bersangkutan masih belum menyelesaikan pengendapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Manajer TPI diwajibkan membuat Laporan Realisasi Penerimaan dan Pungutan dengan menggunakan formulir Model PI.4 setiap bulan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), diperuntukkan:
| ||
|
|
a.
|
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon; dan
| |
|
|
b.
|
Arsip pada TPI yang bersangkutan.
| |
|
(3)
|
Penyampaian Laporan kepada Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon setiap bulan diwajibkan membuat Laporan Penerimaan dan Penyetoran Retribusi dengan menggunakan formulir Model PI.5 untuk semua TPI yang berada di wilayah kerjanya.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), diperuntukkan:
| ||
|
|
a.
|
Wali Kota; dan
| |
|
|
b.
|
Arsip pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
| |
|
(3)
|
Penyampaian Laporan kepada Wali Kota paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cirebon selaku bagian yang melaksanakan monitoring dan evaluasi urusan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon setiap bulan diwajibkan membuat Laporan Kolektif Realisasi Penerimaan dan Penyetoran dengan menggunakan formulir Model PI.6.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), diperuntukkan:
| ||
|
|
a.
|
Wali Kota; dan
| |
|
|
b.
|
Arsip pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
| |
|
(3)
|
Penyampaian Laporan kepada Wali Kota paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Bentuk Formulir yang digunakan dalam pelaporan, format karcis dan formulir lainnya dalam penyelenggaraan retribusi pelelangan ikan terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Karcis Lelang (Model PI.1);
| |
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (Model PI.2);
| |
|
|
c.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) (Model PI.3);
| |
|
|
d.
|
Laporan Penerimaan dan Penyetoran pungutan yang dikelola oleh penyelenggara TPI menggunakan (Model Pl.4);
| |
|
|
e.
|
Laporan Penerimaan dan Penyetoran Retribusi dari Dinas (Model PI.5); dan
| |
|
|
f.
|
Laporan Kolektif Realisasi Penerimaan dan Penyetoran (Model PI.6).
| |
|
(2)
|
Bentuk Formulir yang digunakan dalam pelaporan, format karcis dan formulir lainnya dalam penyelenggaraan pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 3 September 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd. NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 5 September 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd. ANWAR SANUSI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 41 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.