Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 35 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA CIREBON
NOMOR 35 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIREBON,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa mengingat perlunya penyempurnaan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, maka harus segera dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Cirebon;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu mengatur kembali Peraturan Walikota Cirebon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Akuntansi Hibah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 19);
24.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 20) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 56);
25.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 57);
26.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 58);
27.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 17 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 24);
28.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 4);
29.
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 22);
30.
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 32).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Kota adalah Kota Cirebon.
 
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
 
3.
Walikota adalah Walikota Cirebon.
 
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Cirebon.
 
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
7.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
8.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kota yang melaksanakan pengelolaan APBD yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cirebon.
 
9.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cirebon.
 
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon selaku Pengguna Anggaran/Barang.
 
11.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan diketuai oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
12.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran PPKD Kota Cirebon selaku Bendahara Umum Daerah.
 
13.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
 
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran PPKD Kota Cirebon selaku Bendahara Umum Daerah.
 
15.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
 
16.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
 
17.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kota kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
 
18.
Bantuan sosial yang tidak direncanakan adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kota kepada individu, keluarga kelompok dan/atau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD dan apabila ditunda penanganannya akan mengakibatkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat tersebut.
 
19.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
20.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah Kota dengan penerima Hibah.
 
21.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Kota Cirebon secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
22.
Bendahara Pengeluaran Bantuan Keuangan dan Pengeluaran lainnya adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada PPKD.
 
23.
Anggota Masyarakat adalah warga Kota Cirebon.
 
24.
Instansi Vertikal adalah Satuan Kerja dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya ada di Kota.
 
25.
Organisasi Semi Pemerintah/Non Pemerintah adalah organisasi-organisasi seperti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
26.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat, yang terdiri dari LPM, RT, RW, PKK dan Karang Taruna.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 14 ayat (7) dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Evaluasi Permohonan
 
Pasal 14
 
(1)
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) menetapkan tim evaluasi untuk melakukan survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan hibah.
 
(2)
Pedoman survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan hibah ditetapkan oleh Kepala SKPD yang membidangi.
 
(3)
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi disampaikan kepada Kepala SKPD.
 
(4)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan koordinasi dan sinergitas atas evaluasi hibah dengan Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi.
 
(5)
Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi hibah berupa rekomendasi kepada Walikota melalui Ketua TAPD.
 
(6)
Pemberian hibah sarana peribadatan direkomendasikan dalam bentuk uang.
 
(7)
Permohonan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon yang telah dievaluasi oleh SKPD dalam periode tanggal 1 Januari sampai dengan 20 Juli tahun n (tahun berjalan) akan diprioritaskan untuk dicantumkan dalam KUA PPAS Tahun n+1, sementara permohonan hibah yang telah dievaluasi oleh SKPD dalam periode tanggal 21 Juli sampai dengan 31 Desember tahun n (tahun berjalan) akan diprioritaskan untuk dicantumkan dalam KUA PPAS Perubahan Tahun n+1, sedangkan hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya, evaluasi permohonan hibah dilaksanakan oleh SKPD terkait setelah terbit peraturan yang memastikan keberadaan dana tersebut dan akan diprioritaskan untuk dicantumkan dalam KUA PPAS.
 
(8)
Ketua TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(9)
Apabila pada periode sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mencukupi, maka sisa rekomendasi dari SKPD terkait tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah pada periode berikutnya dan bagi para pemohon hibah dapat mengajukan kembali permohonan hibah kepada Walikota untuk selanjutnya dievaluasi oleh SKPD terkait.
 
(10)
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) menentukan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
 
(11)
Rekomendasi yang telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah (DNC-PH).
 
(12)
Ketua TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai DNC-PH kepada Walikota.
 
(13)
Walikota menetapkan persetujuan atau penolakan DNC-PH berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD.
 
(14)
Persetujuan terhadap DNC-PH dituangkan dalam bentuk Keputusan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
 
(15)
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 44 ayat (6) dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Evaluasi Permohonan
 
Pasal 44
 
(1)
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) menetapkan Tim evaluasi untuk melakukan survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan bantuan sosial.
 
(2)
Pedoman survey calon penerima, evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan bantuan sosial ditetapkan oleh Kepala SKPD yang membidangi.
 
(3)
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi disampaikan kepada Kepala SKPD.
 
(4)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan koordinasi dan sinergitas atas evaluasi bantuan sosial dengan Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi.
 
(5)
Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi bantuan sosial berupa rekomendasi kepada Walikota melalui Ketua TAPD.
 
(6)
Permohonan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon yang telah dievaluasi oleh SKPD dalam periode tanggal 1 Januari sampai dengan 20 Juli tahun n (tahun berjalan) akan diprioritaskan untuk dicantumkan dalam KUA PPAS Tahun n+1, sementara permohonan bantuan sosial yang telah dievaluasi oleh SKPD dalam periode tanggal 21 Juli sampai dengan 31 Desember tahun n (tahun berjalan) akan diprioritaskan untuk dicantumkan dalam KUA PPAS Perubahan Tahun n+1, sedangkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya, evaluasi permohonan bantuan sosial dilaksanakan oleh SKPD terkait setelah terbit peraturan yang memastikan keberadaan dana tersebut dan akan diprioritaskan untuk dicantumkan dalam KUA PPAS.
 
(7)
Ketua TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(8)
Apabila pada periode sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mencukupi, maka sisa rekomendasi dari SKPD terkait tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Nominatif Calon Penerima bantuan sosial pada periode berikutnya dan bagi para pemohon bantuan sosial dapat mengajukan kembali permohonan bantuan sosial kepada Walikota untuk selanjutnya dievaluasi oleh SKPD terkait.
 
(9)
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (8) menentukan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
 
(10)
Rekomendasi yang telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial (DNC-PBS).
 
(11)
Ketua TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai DNC-PBS kepada Walikota.
 
(12)
Walikota menetapkan persetujuan atau penolakan DNC-PBS berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD.
 
(13)
Persetujuan terhadap DNC-PBS dituangkan dalam bentuk Keputusan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
 
(14)
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 26 Juni 2015
WALIKOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
 
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 29 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ASEP DEDI
 
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.