Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 14 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA CIREBON
NOMOR 14 TAHUN 2016
 
TENTANG

EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIREBON,
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan persentase tertentu untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa untuk optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaftar yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan;
13.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2014 tentang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21(Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 71);
15.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 37);
16.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3.
Kota adalah Kota Cirebon.
4.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
5.
Walikota adalah Walikota Cirebon.
6.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cirebon.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
8.
Instansi Terkait adalah instansi yang berwenang melakukan koordinasi berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
9.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mempunyai wilayah kerja di Kota Cirebon.
10.
Ekstensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan perluasan Objek Pajak dalam Administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
11.
Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dari hasil pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak.
12.
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi adalah Tim Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibentuk di Kota Cirebon.
13.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPh OPDN adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dalam tahun pajak.
15.
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
16.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
17.
Rencana Penerimaan adalah data realisasi penerimaan sampai bulan Oktober dan prognosa penerimaan bulan November dan Desember tahun berjalan untuk perhitungan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni tahun berikutnya.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon.
 
BAB II
KEDUDUKAN

 

Pasal 2

Peraturan Walikota ini merupakan pedoman bagi SKPD dan Instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 berkedudukan di Kota.
 
BAB III
PERENCANAAN KEGIATAN

Bagian Kesatu
Penyusunan Program Kerja

 

Pasal 3

(1)
Program kerja kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat dokumen perencanaan dari masing-masing SKPD dan KPP secara bersinergi.
(2)
Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling kurang:
 
a.
kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi meliputi kegiatan, tujuan, sasaran, capaian dan penentuan lokasi, indikator, serta jadwal pelaksanaan kegiatan;
 
b.
rencana penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 untuk penyusunan target APBD;
 
c.
penggalian potensi penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendukung kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi yang dilakukan oleh KPP;
 
d.
penetapan langkah-langkah pengamanan target rencana penerimaan yang berkaitan dengan perkembangan realisasi penerimaan;
 
e.
monitoring dan evaluasi kegiatan Ekstensifikasi dan intensifikasi, untuk mengukur efektivitas pengaruh pelaksanaan koordinasi terhadap rencana penerimaan/target realisasi penerimaan; dan
 
f.
laporan penerimaan.
(3)
Program kerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat kerja yang melibatkan unsur instansi terkait dan Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi.
(4)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh Walikota.
(5)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur Dinas, SKPD Terkait, dan KPP.
 

Pasal 4

Program kerja Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun paling lama bulan Agustus setiap tahunnya untuk dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya oleh SKPD dan KPP.
 
Bagian Kedua
Penyertaan Program Kerja

 

Pasal 5

Penyusunan program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Kota dan KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ekstensifikasi:
 
1.
KPP;
 
2.
Pemerintah Kota;
 
 
a)
Dinas;
 
 
b)
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota;
 
 
c)
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota;
 
 
d)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota; dan
 
 
e)
Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota.
b.
Intensifikasi:
 
1.
KPP; dan
 
2.
Dinas.
 
Bagian Ketiga
Penggalian Potensi

 

Pasal 6

(1)
Penggalian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pertukaran data antara Pemerintah Kota dengan KPP, meliputi jenis data sebagai berikut:
 
a.
data yang dibutuhkan KPP dari Pemerintah Kota, meliputi:
 
 
1.
data kepemilikan hotel/penginapan, meliputi nama hotel/penginapan, alamat hotel/ penginapan, jumlah kamar, kelas hotel/ penginapan, nama pemilik hotel/penginapan, alamat pemilik hotel/penginapan, dan jumlah pajak hotel;
 
 
2.
data kepemilikan restoran, meliputi nama restoran, alamat restoran, dan nama pemilik restoran, kapasitas pengunjung, jumlah karyawan, dan jumlah pajak restoran;
 
 
3.
data usaha hiburan, meliputi nama usaha hiburan, alamat usaha hiburan, nama pemilik usaha hiburan, alamat pemilik usaha hiburan, jenis hiburan dan jumlah pajak hiburan;
 
 
4.
data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memuat paling kurang nama pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan, alamat pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan, alamat objek, nilai perolehan objek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, tanggal transaksi, dan Nilai BPHTB;
 
 
5.
data Surat Izin Usaha, paling kurang memuat nomor izin, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis usaha, nama pemilik alamat pemilik, klasifikasi, modal, jumlah karyawan, dan masa berlaku;
 
 
6.
data Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meliputi nomor izin, tanggal izin, nama pemohon, alamat pemohon, lokasi bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi/ peruntukan bangunan, dan status tanah;
 
 
7.
data Usaha Kecil Menengah (UKM)/Koperasi, meliputi Nama UKM/Koperasi, alamat UKM/Koperasi, kegiatan UKM/Koperasi, nama pengurus, alamat pengurus, badan hukum jumlah anggota dan NPWP;
 
 
8.
data Perusahaan yang berinvestasi Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan, asal negara, sektor usaha, lokasi usaha, badan hukum dan NPWP;
 
 
9.
data Tenaga Kerja Asing (TKA), meliputi nama TKA, alamat/domisili TKA, jabatan TKA, kewarganegaraan, sektor usaha, lokasi usaha, dan NPWP cabang;
 
 
10.
data pemenang lelang, pemilihan langsung dan penunjukan pengadaan barang dan jasa; dan
 
 
11.
data Transaksi Harian (DTH) pemenang pada pengadaan barang dan jasa, pemotongan PPh Pasal 21.
 
b.
Data PPh OPDN dan PPh Pasal 21 pada KPP yang diperlukan Pemerintah Kota meliputi:
 
 
1.
data Penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 dan Realisasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 setiap Kecamatan memuat paling kurang nama perusahaan/Wajib Pajak, alamat perusahaan/Wajib Pajak, rekapitulasi total Wajib Pajak, dan rekapitulasi total rencana penerimaan;
 
 
2.
data jumlah Wajib Pajak Terdaftar setiap kecamatan memuat paling kurang nama perusahaan/Wajib Pajak, alamat perusahaan/ Wajib Pajak, rekapitulasi total Wajib Pajak Terdaftar, dan rekapitulasi total rencana penerimaan;
 
 
3.
data jumlah Wajib Pajak Bayar dan data jumlah Wajib Pajak Bayar PPh OPDN dan PPh Pasal 21 setiap kecamatan memuat paling kurang nama perusahaan yang melakukan pembayaran, alamat perusahaan Wajib Bayar, rekapitulasi data Wajib Pajak Bayar, dan rekapitulasi total penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21; dan
 
 
4.
data Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Final berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah dan bangunan, memuat paling kurang nama perusahaan/orang pribadi yang melakukan pembayaran, alamat perusahaan/Wajib Pajak/ Wajib Pajak Bayar.
(2)
Rencana penggalian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan pengolahan data, penetapan lokasi dan rencana inventarisasi, serta identifikasi potensi Wajib Pajak dan Objek Pajak melalui kegiatan penyisiran Wajib Pajak.
 
BAB IV
PELAKSANAAN KOORDINASI

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 7

(1)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) Pasal 25/29 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengoordinasikan pelaksanaan program kerja/kegiatan yang tertuang dalam dokumen perencanaan, meliputi:
 
a.
keperluan dan kelengkapan pertukaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan informasi yang berkaitan dengan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
 
b.
kebutuhan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencakup jenis dan mekanisme permintaan, penerimaan dan penyaluran;
 
c.
inventarisasi dan monitoring potensi, realisasi penerimaan, untuk rencana penerimaan, penggalian potensi, dan pengamanan rencana penerimaan; dan
 
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap data dan informasi yang disampaikan KPP oleh Pemerintah Kota.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk surat menyurat, rapat persiapan, rapat teknis, rapat koordinasi dan kunjungan lapangan/monitoring antara lain berupa penyisiran potensi Wajib Pajak dan Objek Pajak.
(3)
Selain koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Kota tetap melaksanakan koordinasi untuk melaksanakan program/kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
Bagian Kedua
Mekanisme

 

Pasal 8

Mekanisme permintaan, penerimaan, dan penyaluran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
setiap akhir triwulan minggu ketiga, SKPD menyampaikan laporan data yang diminta oleh KPP;
b.
dalam hal terdapat data dan informasi yang perlu mendapat konfirmasi, maka SKPD harus menyampaikan penjelasan;
c.
data hasil pertukaran data dari Pemerintah Kota menjadi milik KPP untuk dilakukan tindak lanjut;
d.
format dan bentuk data dan informasi yang diperlukan KPP menyesuaikan dengan format yang digunakan oleh SKPD sepanjang substansi, jenis, dan kriteria data sesuai dengan permintaan;
e.
pengolahan data untuk keperluan KPP menjadi tanggung jawab KPP;
f.
dinas menjadi koordinator dalam penghimpun/pengumpulan, penilaian, dan penyampaian/pendistribusian data.
 

Pasal 9

(1)
Mekanisme permintaan, penerimaan, dan penyaluran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
 
a.
setiap akhir November tahun berjalan, KPP menyampaikan data realisasi penerimaan sampai dengan November dan prognosa penerimaan bulan Desember yang diminta Kota untuk penyusunan APBD Murni;
 
b.
setiap akhir Juli tahun berjalan, KPP menyampaikan data realisasi sampai dengan Juni dan prognosa penerimaan Semester II yang diminta Pemerintah Kota untuk penyusunan APBD Perubahan;
 
c.
setiap akhir Bulan tahun berjalan, KPP menyampaikan data realisasi penerimaan, Wajib Pajak Terdaftar dan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di setiap Kecamatan kepada Pemerintah Kota;
 
d.
dalam hal terdapat data dan Informasi yang perlu mendapat konfirmasi, maka KPP harus menyampaikan penjelasan;
 
e.
format dan bentuk data informasi yang diperlukan oleh Dinas menyesuaikan dengan format yang digunakan KPP sepanjang substansi, jenis, dan kriteria data sesuai permintaan; dan
 
f.
pengolahan data untuk keperluan Pemerintah Kota menjadi tanggung jawab Dinas.
(2)
Mekanisme permintaan, penerimaan, dan penyaluran data dan informasi dari Instansi Pusat dan Badan Usaha Milik Negara dilakukan oleh KPP.
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Rapat

 

Pasal 10

Pelaksanaan rapat koordinasi antara pihak, meliputi:
a.
rapat Persiapan, merupakan pembahasan awal sebagai sebagai persiapan dimulai kegiatan;
b.
rapat Teknis, merupakan pembahasan materi kegiatan, dalam tataran perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, meliputi:
 
1.
penyusunan dan perumusan program kerja kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi;
 
2.
usulan rencana penerimaan, dalam penyusunan usulan rencana penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21;
 
3.
Dinas dan KPP melakukan pemetaan potensi dan perhitungan sebagai bahan pembahasan dan pengalokasian perkiraan kasar penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21;
 
4.
usulan penetapan lokasi kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan:
 
 
a)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi melakukan pembahasan untuk menetapkan lokasi kegiatan serta melakukan monitoring kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi; dan
 
 
b)
Tim KPP melakukan pembahasan untuk menetapkan lokasi kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi.
 
5.
pembahasan teknis kegiatan penggalian potensi;
 
6.
pembahasan teknis pemecahan masalah dari kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21; dan
 
7.
pembahasan teknis rencana pemantauan dan kunjungan lapangan/penyisiran potensi Wajib Pajak dan Objek Pajak.
c.
rapat koordinasi dilaksanakan dengan ketentuan:
 
1.
paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
 
2.
Pemerintah Kota dapat melaksanakan rapat koordinasi setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi serta untuk kegiatan evaluasi Pemerintah Kota wajib melakukan evaluasi terlebih dahulu; dan
 
3.
pembahasan penyusunan program kerja/ kegiatan dan pembahasan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21.
d.
rapat sosialisasi dapat dilakukan untuk memberikan penjelasan terhadap peraturan perundang-undangan, rencana pelaksanaan, serta hasil kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi kepada SKPD serta pihak terkait lain.
 
Bagian Keempat
Pemantauan

 

Pasal 11

(1)
Pemantauan terhadap kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 dilakukan, melalui pelaporan dan pemantauan langsung, meliputi:
 
a.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap data dan informasi yang disampaikan kepada KPP oleh Pemerintah Kota, mengenai hal-hal sebagai berikut:
 
 
1.
pengaruh penyampaian data dan informasi terhadap potensi PPh OPDN dan PPh Pasal 21, penggalian potensi dan perkembangan Wajib Pajak Terdaftar dan Wajib Pajak Bayar;
 
 
2.
dampak terhadap capaian realisasi penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 dan rencana penerimaan tahun berikutnya; dan
 
 
3.
peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, Bendahara Pengeluaran sebagai pemotong, pemungut dan penyetor PPh OPDN dan PPh Pasal 21.
 
b.
pemantauan terhadap peningkatan ketaatan Wajib Pajak, pemberi kerja, pemungut/pemotong Pajak terhadap ketentuan pemotongan, pemungutan dan penyetoran perpajakan.
(2)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program/kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 di SKPD.
 
Bagian Kelima
Kunjungan Lapangan

 

Pasal 12

Kunjungan lapangan dilakukan oleh Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi, melalui penggalian potensi sesuai dengan kondisi:
a.
menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi, melalui penggalian potensi, memberikan dukungan pelaksanaan penggalian potensi sesuai dengan kondisi masing-masing; dan
b.
memantau perkembangan kegiatan, penyisiran Wajib Pajak/Objek Pajak dan hal-hal lain yang diperlukan.
 
Bagian Keenam
Tata Hubungan Kerja

 

Pasal 13

(1)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berkoordinasi dengan SKPD untuk melakukan pertukaran data dan informasi dengan KPP dalam perumusan pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21.
(2)
Dinas, Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi, SKPD dan KPP dalam penghimpun/pengumpulan, pemilahan dan penyampaian/pendistribusian data.
(3)
Pemerintah Kota membantu pelaksanaan penyisiran alamat dan atau lokasi/domisili calon Wajib Pajak yang akan dilakukan oleh KPP sesuai dengan permintaan KPP.
(4)
Kegiatan intensifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPP.
(5)
Tata Hubungan Kerja dimaksud diatur berdasarkan kewenangan masing-masing.
 
BAB V
EVALUASI DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Evaluasi

 

Pasal 14

(1)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi melakukan evaluasi atas pelaksanaan program kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak serta Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21.
(2)
Materi evaluasi kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 meliputi seluruh tahapan kegiatan mulai dari input data sampai dengan pelaporan kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21, yang terdiri atas:
 
a.
basis data potensi PPh OPDN dan PPh Pasal 21, termasuk alur data dan informasi;
 
b.
sasaran dan capaian program/ kegiatan;
 
c.
penetapan rencana penerimaan;
 
d.
penggalian potensi dan penetapan lokasi penggalian potensi;
 
e.
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
 
f.
permasalahan pertukaran data dan penyampaian laporan.
(3)
Bentuk-bentuk kegiatan evaluasi yaitu:
 
a.
rapat-rapat koordinasi KPP dengan Pemerintah Kota;
 
b.
rapat-rapat koordinasi Pemerintah Dinas dan KPP; dan
 
c.
kajian yang dilakukan oleh pihak ketiga.
 
Bagian Kedua
Laporan

 

Pasal 15

(1)
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi menyampaikan laporan hasil kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 kepada Walikota, dengan tembusan kepada KPP.
(2)
Jenis laporan dan periode pelaporan dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
laporan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali, dari KPP kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota dan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi.
 
b.
laporan dimaksud memuat:
 
 
1.
perkembangan data potensi PPh OPDN dan PPh Pasal 21;
 
 
2.
penggalian potensi;
 
 
3.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
 
 
4.
rencana dan realisasi penerimaan; dan
 
 
5.
realisasi Dana Bagi Hasil.
 
c.
mekanisme Pelaporan meliputi:
 
 
1.
Kepala KPP menyampaikan laporan hasil kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 setiap 6 (enam) bulan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Walikota melalui Kepala Dinas;
 
 
2.
Dinas menyampaikan laporan hasil kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Walikota dengan tembusan sekali kepada KPP;
 
 
3.
Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 kepada Tim Provinsi.
 
BAB VI
PENUTUP

 

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 29 Maret 2016
WALIKOTA CIREBON,
ttd.
NASRUDIN AZIS

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 30 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
ASEP DEDI

BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.