Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR 13 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA CIREBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIREBON,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan kewajiban bagi Kabupaten/Kota untuk menetapkan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa untuk kepastian pencapaian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran berjalan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah di Kota Cirebon dan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Daerah di Kota Cirebon;
c.
bahwa sehubungan dengan peningkatan efektifitas pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berhasil dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kembali Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon dengan Peraturan Wali Kota Cirebon;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 2 Seri B);
12.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 3 Seri C);
13.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 6 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 42);
14.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 7 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 4 Seri C);
15.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
16.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
17.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
18.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 Seri E);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA CIREBON.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
3.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
4.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan, yang terbagi atas 3 (tiga) objek retribusi daerah yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
5.
Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Target Kinerja adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
9.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TARGET KINERJA
 

Pasal 2

(1)
Target kinerja tertentu adalah pencapaian target kinerja per jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan secara triwulan dengan besaran sebagai berikut:
 
a.
Pencapaian Target Kinerja Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
 
 
1.
Triwulan I: 20% (dua puluh perseratus);
 
 
2.
Triwulan II: 25% (dua puluh lima perseratus) atau sampai dengan Triwulan II: 45% (empat puluh lima perseratus);
 
 
3.
Triwulan III: 30% (tiga puluh perseratus) atau sampai dengan Triwulan III: 75% (tujuh puluh perseratus); dan
 
 
4.
Triwulan IV: 25% (dua puluh lima perseratus) atau sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
 
b.
Pencapaian Target Kinerja PBB P2:
 
 
1.
Triwulan I: 10% (sepuluh perseratus);
 
 
2.
Triwulan II: 20% (dua puluh perseratus) atau sampai dengan Triwulan II: 30% (tiga puluh perseratus);
 
 
3.
Triwulan III: 60% (enam puluh perseratus) atau sampai dengan Triwulan III: 90% (sembilan puluh perseratus); dan
 
 
4.
Triwulan IV: 10% (sepuluh perseratus) atau sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
 
c.
Pencapaian Target Kinerja BPHTB:
 
 
1.
Triwulan I: 20% (dua puluh perseratus);
 
 
2.
Triwulan II: 25% (dua puluh lima perseratus) atau sampai dengan Triwulan II: 45% (empat puluh perseratus);
 
 
3.
Triwulan III: 45% (empat puluh lima perseratus) atau sampai dengan Triwulan III: 90% (sembilan puluh perseratus); dan
 
 
4.
Triwulan IV: 10% (sepuluh perseratus) atau sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
(2)
Insentif diberikan apabila instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat mencapai target kinerja tertentu.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, apabila pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
JENIS TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 4

(1)
Jenis target penerimaan Pajak Daerah terdiri dari:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Parkir;
 
g.
Pajak Air Tanah; dan
 
h.
Pajak Sarang Burung Walet.
(2)
Jenis target penerimaan Retribusi Daerah terdiri dari:
 
a.
Retribusi Jasa Umum meliputi:
 
 
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
3.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
4.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
5.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
6.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; dan
 
 
7.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi.
 
b.
Retribusi Jasa Usaha meliputi:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
2.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
 
 
3.
Retribusi Jasa Usaha Terminal Harjamukti;
 
 
4.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
5.
Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
 
 
6.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
 
 
1.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
2.
Retribusi Izin Trayek; dan
 
 
3.
Retribusi Izin Gangguan (HO).
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
INSENTIF
 

Pasal 5

Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat berlakunya Peraturan Wali Kota ini:
1.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12); dan
2.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Daerah di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan mengenai pemberian dan penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 6 Maret 2017
WALI KOTA CIREBON,
ttd.
NASRUDIN AZIS

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 8 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
ASEP DEDI

BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.