Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 12 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA CIREBON
NOMOR 12 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KOTA CIREBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIREBON,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan kewajiban bagi Kabupaten/Kota untuk menetapkan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa untuk kepastian pencapaian penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun anggaran berjalan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2013 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon;
c.
bahwa sehubungan dengan peningkatan efektifitas pelayanan PBB dan BPHTB yang berhasil dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kembali Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah di Kota Cirebon dengan Peraturan Walikota Cirebon.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 19);
12.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 17 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 24);
13
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 2 Seri B);
14.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintahan Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 57);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KOTA CIREBON.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
2.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.
Target Kinerja adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
TARGET KINERJA
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan apabila instansi pelaksana pemungut pajak dapat mencapai target kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(3)
Target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target kinerja per jenis pajak yang ditetapkan secara triwulan dengan besaran sebagai berikut:
 
a.
Pencapaian Target Kinerja Pajak-Pajak Daerah:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I: 20% (dua puluh perseratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II: 45% (empat puluh lima perseratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III: 70% (tujuh puluh perseratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
 
b.
Pencapaian Target Kinerja PBB P2:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I: 10% (sepuluh perseratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II: 40% (empat puluh perseratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III: 90% (sembilan puluh perseratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
 
c.
Pencapaian Target Kinerja BPHTB:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I: 15% (lima belas perseratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II: 40% (empat puluh perseratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III: 90% (sembilan puluh perseratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, apabila pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF
 

Pasal 4

Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
(2)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2013 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya Berita Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 9 Pebruari 2015
WAKIL WALIKOTA CIREBON,
ttd.
NASRUDIN AZIS

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 11 Pebruari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
ASEP DEDI

BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.