Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 61 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIMAHI NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIMAHI, | ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Realisasi Pendapatan Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Bulan September 2018 maka perlu dilakukan perubahan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah per triwulan Tahun Anggaran 2018;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Peraturan Wali Kata Cimahi tentang Perubahan Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIMAHI NOMOJR 13 TAHUN 2018 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2018.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 Nomor 401) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkah Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 31 Desember 2018 WALl KOTA ClMAHI, ttd. AJAY MUHAMMAD PRIATNA Diundangkan di Cimahi pada tanggal 31 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI, ttd. MARIA FITRIANA BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 449 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.