Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 40 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 40 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil laporan Pendapatan Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2017 Penerimaan Bulan September 2017 maka perlu dilakukan perubahan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah per triwulan Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah per triwulan Tahun Anggaran 2017 yang diatur peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 122 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 175);
13.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 139 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 174);
14.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C);
15.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 141 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207);
17.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 210);
18.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 87 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 175);
19.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Wali Kota (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 243);
20.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 244).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA CIMAHI PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Merubah Lampiran Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 351) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 29 Desember 2017
WALI KOTA CIMAHI,
ttd
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAH1 TAHUN 2017 NOMOR 388
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.