Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 27 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 27 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN AKIBAT KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA CIMAHI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan adanya perubahan tata cara perhitungan Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 Nomor 448);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN AKIBAT KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA CIMAHI.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 Nomor 448) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 28 Juni 2019
WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
AHMAD SAEFULLOH

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.