Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 22 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 22 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Cimahi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 122 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 175).
 
 
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2019.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Bappenda, adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi.
5.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Badan, adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi.
6.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
7.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan sungai.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun buku yang tidak sama dengan Tahun kalender.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah memberikan penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo PBB.
(2)
Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak tahunan pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019.
(3)
Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan.
(4)
Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem pembayaran PBB Perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 22 Mei 2019
WALI KOTA CIMAHI,
ttd
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 22 Mei 2019
Pj. SEKRETARIAT DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
AHMAD SAEFULLOH

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 NOMOR 472
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 22 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2019
  
I.
Penjelasan Umum
 
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan.

Penghapusan sanksi administratif PBB Perkotaan bertujuan:
 
a.
mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang;
 
b.
meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor PBB Perkotaan;
 
c.
memperkuat basis data Wajib Pajak PBB Perkotaan.
  
II.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.