Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 19 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI TERMINAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12A ayat (3) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi terminal dibentuk dengan Peraturan Wali Kota;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 131 Seri E);
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
| PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI TERMINAL. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
| |||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
| |||
|
5.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Daerah yang yang mengelola dan menyelenggarakan pelayanan terminal.
| |||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
| |||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |||
|
8.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
9.
|
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |||
|
10.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus dan mobil penumpang umum, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap serta lintasan tetap.
| |||
|
11.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
| |||
|
12.
|
Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan ruang terminal untuk kendaraan bermotor, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya.
| |||
|
13.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||
|
14.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
15.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||
|
16.
|
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan ruang terminal untuk kendaraan bermotor, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| |||
|
17.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| |||
|
18.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
20.
|
Pelaksana Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat PPD adalah pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi, mulai dari menghitung uang hasil pemungutan retribusi, membuat nota hitung dan LPP serta menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
| |||
|
21.
|
Nota Hitung adalah rincian penarikan retribusi yang ditanda tangan PPD dan di setorkan kepada Bendahara Penerimaan.
| |||
|
22.
|
Laporan Pemungutan dan Penyetoran, yang selanjutnya disingkat LPP adalah formulir sebagai laporan pemungutan rincian retribusi, setelah nota hitung dibuat dan ditandatangan PPD dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan serta ditanda tangan.
| |||
|
23.
|
Surat Tanda Bukti Penerimaan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat TBP adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan petugas pemungut kepada bendahara penerimaan.
| |||
|
24.
|
Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disingkat STS adalah formulir sebagai bukti penyetoran semua retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan yang ditanda tangan Bendahara Penerimaan dan ditandatangan serta di cap Bank Jabar sebagai bukti telah terealisasi.
| |||
|
25.
|
Slip Setoran adalah formulir yang ditandatangani penyetor, diisi dengan rincian setoran secara tunai sebagai referensi apabila terdapat perbedaan antara pencatatan pihak bank dan pencatatan pihak penyetor.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Retribusi Terminal dipungut setiap hari di dalam terminal tempat pelayanan diberikan.
| |||
|
(2)
|
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
Terminal Cimindi;
| ||
|
|
b.
|
Terminal Pasar Antri Baru;
| ||
|
|
c.
|
Terminal Pasar Atas;
| ||
|
|
d.
|
Terminal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Retribusi Terminal dipungut terhadap:
| |||
|
|
a.
|
Pelayanan terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf a, yaitu:
| ||
|
|
|
1.
|
angkutan Bus AKAP;
| |
|
|
|
2.
|
angkutan Bus AKDP;
| |
|
|
|
3.
|
angkutan Non Bus/AKDP; dan
| |
|
|
|
4.
|
angkutan Kota dan/atau Perkotaan.
| |
|
|
b.
|
Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b, yaitu:
| ||
|
|
|
1.
|
usaha makanan dan minuman;
| |
|
|
|
2.
|
usaha cinderamata dan bahan bacaan;
| |
|
|
|
3.
|
usaha tempat istirahat awak kendaraan umum;
| |
|
|
|
4.
|
usaha jasa paket dan sejenisnya;
| |
|
|
|
5.
|
usaha jasa penjualan tiket angkutan;
| |
|
|
|
6.
|
usaha jasa penitipan barang;
| |
|
|
|
7.
|
usaha pencucian kendaraan;
| |
|
|
|
8.
|
jasa toilet;
| |
|
|
|
9.
|
jasa MCK.
| |
|
(2)
|
Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin trayek.
| |||
|
(3)
|
Retribusi yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(4)
|
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
| |||
|
(5)
|
Bentuk SKRD sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Kebutuhan SKRD diajukan oleh Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum kepada Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Pengajuan kebutuhan SKRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Nota Dinas.
| |||
|
(3)
|
Nota Dinas sebagaimana dimaksud ayat (2) oleh Kepala Dinas didisposisikan kepada Pengurus Barang.
| |||
|
(4)
|
Disposisi sebagaimana dimaksud ayat (3) berisi rekomendasi jumlah pemberian SKRD.
| |||
|
(5)
|
Pengurus Barang menyerahkan SKRD berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada Pelaksana Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
| |||
|
(6)
|
Pelaksana Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan SKRD retribusi terminal kepada Para Koordinator Terminal untuk jangka waktu 1 (satu) minggu.
| |||
|
(7)
|
Koordinator terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Petugas Pemungut retribusi terminal melakukan pemungutan kepada wajib retribusi dengan menyerahkan SKRD sebagai bukti pembayaran sesuai dengan beban retribusi yang menjadi kewajibannya.
| |||
|
(2)
|
Petugas Pemungut retribusi terminal menerima uang hasil pungutan dari wajib retribusi, beserta bukti pembayaran yang sah dan membawa kembali sisa SKRD.
| |||
|
(3)
|
Petugas Pemungut setiap hari menyerahkan uang hasil pungutan dan bukti pembayaran yang sah kepada Koordinator Terminal masing-masing.
| |||
|
(4)
|
Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Koordinator Terminal setelah menerima uang hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) menghitung uang hasil pungutan, kemudian diserahkan kepada Pelaksana Pemerintah Daerah di kantor Dinas Perhubungan dengan disertai bukti setoran yang ditandatangani oleh koordinator terminal selaku penyetor dan Pelaksana Pemerintah Daerah selaku penerima.
| |||
|
(2)
|
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali oleh Pelaksana Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dicatat dalam Nota Hitung, Laporan Pemungutan dan Penyetoran serta dibuatkan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah.
| |||
|
(3)
|
Nota Hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pelaksana Pemerintah Daerah dan Kepala Seksi Terminal Dinas Perhubungan.
| |||
|
(4)
|
Laporan Pemungutan dan Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pelaksana Pemerintah Daerah dan Kepala Seksi Terminal Dinas Perhubungan.
| |||
|
(5)
|
SPTRD ditandatangani oleh Kepala Seksi Terminal.
| |||
|
(6)
|
Bentuk Nota Hitung, LPP, dan SPTRD tercantum pada lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Bendahara Penerimaan menerima Nota Hitung, Laporan Pemungutan dan Penyetoran, dan SPTRD beserta uang hasil pemungutan retribusi terminal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pelaksana Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan menghitung uang hasil pemungutan retribusi terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta memasukan hasil perhitungan pungutan ke dalam SIPKD dan membuat Tanda Bukti Penyetoran.
| |||
|
(3)
|
Tanda Bukti Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Pelaksana Pemerintah Daerah.
| |||
|
(4)
|
Penomoran Tanda Bukti Penyetoran sama dengan nomor SPTRD.
| |||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan setiap hari menyetorkan langsung kepada Kas daerah Kota Cimahi melalui Bank yang ditunjuk dengan Kelengkapan yang terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
Nota Hitung;
| ||
|
|
b.
|
LPP;
| ||
|
|
c.
|
SPTRD;
| ||
|
|
d.
|
uang setoran retribusi;
| ||
|
|
e.
|
TBP;
| ||
|
|
f.
|
STS; dan
| ||
|
|
g.
|
Slip Setoran.
| ||
|
(6)
|
STS dan slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan.
| |||
|
(7)
|
TBP, STS dan Slip Setoran divalidasi oleh Bank yang ditunjuk sebagai bukti penyetoran.
| |||
|
(8)
|
Bendahara Penerimaan menyerahkan Nota Hitung, LPP, STPRD, TBP dan STS yang sudah divalidasi oleh Bank yang ditunjuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi.
| |||
|
(9)
|
Bendahara Penerimaan menyerahkan Nota Hitung, LPP, STPRD, TBP, STS dan Slip Setoran yang sudah divalidasi oleh Bank yang ditunjuk ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi.
| |||
|
(7)
|
Bentuk TBP, STS dan Slip Setoran tercantum pada lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Dinas Perhubungan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan Fasilitas Terminal.
| |||
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan di lapangan yang dilakukan secara berkala.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | ||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 1 Agustus 2017
WAKIL WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
SUDIARTO
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 1 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI,
ttd.
MUHAMAD YANI
BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 367
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.