Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 59 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 59 TAHUN 2010
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

WALIKOTA BOGOR,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 4 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
19.
Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bogor.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah WaliKota Bogor.
4.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, kegiatan budaya, maupun kegiatan khusus.
5.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan, memperbaiki, memperluas atau mengubah suatu bangunan.
6.
Retribusi IMB adalah pungutan daerah atas pemberian IMB yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.
7.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
BAB II
PRINSIP KEBIJAKAN
 

Pasal 2

(1)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan taat asas.
(2)
Prinsip keadilan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB diberikan berdasarkan atas alasan yang logis, rasional, obyektif, dan tidak secara terus menerus.
(3)
Prinsip transparan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dilakukan setelah dilakukan kajian dan pembahasan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(4)
Prinsip akuntabel berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis, dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen-dokumen pendukung yang lengkap.
(5)
Prinsip taat asas berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 3

Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dapat diberikan kepada wajib retribusi yang mendirikan bangunan gedung baru dan/atau memperluas/menambah gedung sebagai pengganti bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam.
 
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Pengurangan Retribusi IMB
 

Pasal 4

Pengurangan Retribusi IMB diberikan kepada wajib retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mendirikan bangunan gedung baru sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota;
b.
memperluas atau menambah bangunan gedung sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam.
 

Pasal 5

Besarnya pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk mendirikan bangunan gedung baru, pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai Retribusi IMB luas bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota;
b.
untuk memperluas atau menambah bangunan gedung, pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari nilai Retribusi IMB perluasan/penambahan bangunan gedung yang telah ditetapkan;
c.
kelebihan perhitungan retribusi gedung baru yang dikarenakan oleh perluasan/penambahan luasan bangunan harus dibayarkan oleh wajib retribusi.
 
Bagian Kedua
Keringanan Retribusi IMB
 

Pasal 6

Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada wajib retribusi dalam hal bangunan gedung lama yang tidak mempunyai IMB terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota.
 

Pasal 7

(1)
Keringanan Retribusi IMB diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib retribusi untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar retribusi yang telah ditetapkan.
(2)
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mencicil atau mengangsur paling lama 3 (tiga) kali dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(3)
Permohonan keringanan Retribusi IMB harus dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan untuk membayar retribusi dengan cara mencicil.
(4)
Terhadap wajib retribusi yang mendapatkan keringanan pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan denda keterlambatan.
 
Bagian Ketiga
Pembebasan Retribusi IMB
 

Pasal 8

Pembebasan Retribusi IMB diberikan dengan membebaskan wajib retribusi dari kewajiban membayar Retribusi IMB yang telah ditetapkan.
 

Pasal 9

Pembebasan Retribusi IMB diberikan kepada wajib retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena bencana alam;
b.
untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota.
c.
untuk mendirikan bangunan gedung baru yang rusak akibat terjadinya bencana alam;
d.
untuk mendirikan bangunan gedung baru sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota dengan ketentuan bahwa luas bangunan gedung baru sama dengan luas bangunan gedung yang lama.
 
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN
 

Pasal 10

(1)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB diberikan berdasarkan permohonan dari wajib retribusi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti dokumen sebagai berikut:
 
a.
Berita Acara Pembebasan Tanah yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Umum;
 
b.
Berita Acara Peninjauan Lokasi Bencana Alam yang ditandatangani oleh Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
 
c.
Keputusan IMB gedung yang terkena rencana tata ruang atau terkena bencana alam.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Walikota, dibuat di atas kertas bermaterai dengan mencantumkan identitas lengkap pemohon, alasan pengajuan permohonan, dan bukti dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Walikota menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB berdasarkan saran teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
(5)
Wajib retribusi yang telah mendapatkan penetapan pengurangan dan keringanan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Retribusi IMB dimaksud terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pengurangan dan keringanan Retribusi IMB diterbitkan.
(6)
Mekanisme dan administrasi pelaksanaan penetapan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 10 Desember 2010
WALIKOTA BOGOR,
ttd.
DIANI BUDIARTO

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 10 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
ttd.
BAMBANG GUNAWAN S.

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.