Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 24 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, dipandang perlu membuat petunjuk pelaksanaannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie/HO) Staatblad. Tahun 1926 Nomor 26 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 450;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan serta Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan yang mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-Perusahaan yang mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu terhadap Pemberian Izin Undang-undang Gangguan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak, Tanah dan Tata Tertib Perusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan (HO) bagi Perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 5 Seri D);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 4 Seri C);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Unit Kerja adalah Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan perizinan tempat usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Instansi Teknis adalah instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Daerah yang terkait dengan pelaksanaan perizinan tempat usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Izin Gangguan adalah Pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan serta pencemaran lingkungan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Perusahaan Industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri tetapi di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, Baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) maupun yang non PMDN/PMA.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Perusahaan Bukan Industri adalah perusahaan yang bergerak di luar bidang industri yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Indeks Gangguan adalah tingkatan pemberatan akibat suatu kegiatan usaha yang ditentukan atau didasarkan atas intensitas atau lamanya gangguan dan sumber gangguan terhadap komponen lingkungan hidup.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Indeks Lokasi adalah tingkatan pemberatan akibat suatu kegiatan usaha yang ditentukan atau didasarkan atas penempatan usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian Izin Gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan serta pencemaran lingkungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Luas ruang usaha adalah luas lahan usaha yang digunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana penunjang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Sarana penunjang adalah sarana dan prasarana yang dapat mendukung suatu kegiatan usaha seperti jalan, tempat parkir, gudang tempat penyimpanan barang yang berada di dalam lokasi kegiatan usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha dan sesuai dengan gambar Izin Mendirikan Bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Perusahaan adalah Badan Hukum atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah kerja Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Undang-Undang Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besar jumlah retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
IZIN GANGGUAN Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang menyelenggarakan tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan serta pencemaran lingkungan wajib mendapatkan izin dari Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Terhadap penyelenggaraan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang didasarkan pada indeks gangguan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penetapan indeks gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Indek Gangguan dihitung berdasarkan besar kecilnya gangguan kegiatan usaha dengan klasifikasi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Indek Lokasi ditetapkan berdasarkan pada letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Indek lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) angka 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Obyek retribusi izin gangguan meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Luas ruang usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Pendaftaran ulang atau registrasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Perubahan kepemilikan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Perubahan jenis usaha, dan perubahan luas tempat usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penggolongan perusahaan terdiri dari usaha yang menimbulkan Gangguan sangat besar, besar, sedang, kecil dan sangat kecil.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penggolongan perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya tarif didasarkan pada luas ruang tempat usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
untuk luas ruang sampai dengan 50 M2 ditetapkan sebesar Rp350,-/meter;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
untuk luas ruang selebihnya di atas 50 M2 ditetapkan sebesar Rp500,-/meter.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya retribusi dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
≤ 50 M2 x Indeks lokasi x Indeks gangguan x Rp350,-;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
≥ 50 M2 x Indeks lokasi x Indeks gangguan x Rp500,-.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya tarif retribusi daftar ulang atau herregistrasi ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari perhitungan retribusi yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Besarnya tarif retribusi perubahan kepemilikan izin gangguan ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari perhitungan retribusi yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Besarnya tarif retribusi perubahan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
perubahan jenis usaha tanpa merubah luas tempat usaha yang telah diberikan izin gangguannya, retribusinya ditetapkan dan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
perubahan jenis usaha dan menambah luas tempat usaha yang telah diberikan izin gangguannya, retribusinya ditetapkan dan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik yang telah diberikan izin maupun perluasannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
perubahan luas tempat usaha yang telah ditetapkan dalam izin gangguannya, retribusinya:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
-
|
Untuk luas tempat usaha yang telah ditetapkan dalam izin gangguan dihitung retribusi daftar ulang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disesuaikan dengan lamanya izin gangguan berjalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
-
|
Untuk perluasan luas tempat usaha, retribusinya ditetapkan dan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib retribusi dalam bentuk Tanda Bukti Pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Petugas pungut wajib menyetor hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini kepada bendaharawan khusus penerima dengan menggunakan formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Hasil Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis yang sudah diporporasi dan atau tanda bukti pembayaran yang sah dan dicatat dalam buku penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 21 November 2006 WALIKOTA BOGOR, ttd. DIANI BUDIARTO Diundangkan di Bogor pada tanggal 21 November 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, ttd. DODY ROSADI BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2006 NOMOR 3 SERI C | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.