Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 12 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 12 TAHUN 2011
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. 
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif, apabila mencapai kinerja tertentu;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman/Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 3 Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 1 Seri B);
12.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 5 Seri B);
13.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 1 Seri B);
14.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Sarana Gelanggang Olah Raga dan Remaja Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 2 Seri B);
15.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2001 Nomor 2 Seri B);
16.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2002 Nomor 1 Seri A);
17.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2002 Nomor 2 Seri A);
18.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 7 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri B);
20.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri C);
21.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 4 Seri C);
22.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri C);
23.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri B);
24.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
25.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
26.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri C);
27.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri C);
28.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 4 Seri C);
29.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri C);
30.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 2 Seri C);
31.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 5 Seri E);
32.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);
33.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
34.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2 Seri B);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bogor.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Bogor.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bogor.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bogor.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
7.
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
10.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.
Insentif yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
 
BAB II
AZAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
BAB III
BESARAN, SUMBER DAN PENERIMA INSENTIF

Bagian Kesatu
Besaran Insentif
 

Pasal 3

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan dalam tahun anggaran berkenaan yang bersumber dari tiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.
(3)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan paling tinggi sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 4

Sumber insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
pajak terdiri dari:
 
1.
Pajak Hotel;
 
2.
Pajak Restoran;
 
3.
Pajak Hiburan;
 
4.
Pajak Reklame;
 
5.
Pajak Parkir;
 
6.
Pajak Penerangan Jalan;
 
7.
Pajak Air Bawah Tanah;
 
8.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b.
retribusi terdiri dari:
 
1.
Retribusi Penggunaan Sarana Gelanggang Olah Raga dan Remaja;
 
2.
Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan;
 
3.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah:
 
 
a)
Retribusi Alat Berat;
 
 
b)
Retribusi Sewa Tanah;
 
 
c)
Retribusi Izin Jalan Masuk/Izin Galian/Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR);
 
4.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
5.
Retribusi Pelayanan Persampahan;
 
6.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
 
7.
Retribusi Penyedotan Kakus;
 
8.
Retribusi Pelayanan Pemakaman/Pengabuan Mayat;
 
9.
Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
 
 
a)
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
b)
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
c)
Retribusi Terminal;
 
 
d)
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
e)
Retribusi Izin Trayek;
 
10.
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan:
 
 
a)
Retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
 
b)
Retribusi SKTT Penduduk Orang Asing;
 
 
c)
Retribusi Pelayanan Penggantian Akte Catatan Sipil;
 
11.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
12.
Retribusi Izin Gangguan;
 
13.
Retribusi Rumah Pemotongan Hewan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penerima Insentif
 

Pasal 5

(1)
Penerima insentif terdiri atas:
 
a.
Walikota dengan insentif sebesar 5% (lima persen);
 
b.
Wakil Walikota dengan insentif sebesar 3% (tiga persen);
 
c.
Sekretaris Daerah dengan insentif sebesar 2% (dua persen);
 
d.
SKPD dengan insentif sebesar 90% (sembilan puluh persen).
(2)
Penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila mencapai kinerja tertentu berupa pencapaian penerimaan yang ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan dalam triwulan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kinerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan daerah;
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Penjabaran target kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Penganggaran
 

Pasal 6

(1)
Kepala SKPD menyusun penganggaran insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Penganggaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif, serta rincian objek belanja dalam DPA-SKPD.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan
 

Pasal 7

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(4)
Untuk triwulan keempat, dalam hal target penerimaan telah tercapai dan insentif sudah dianggarkan pada DPA-SKPD, maka insentif dapat diberikan pada bulan terakhir triwulan dimaksud.
(5)
Dalam hal DPA-SKPD untuk triwulan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disusun, maka pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 8

Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan rincian penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat dengan Keputusan Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 19 Seri E) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 Februari 2011
WALIKOTA BOGOR,
ttd.
DIANI BUDIARTO

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 28 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
ttd.
BAMBANG GUNAWAN S.

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2011 NOMOR 7 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.