Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor: 50 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
NOMOR 50 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BENGKULU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam rangka pelaksanaan pengoperasian bukti lulus uji berkala maka buku bukti lulus uji berkala diubah menjadi kartu uji elektronik dan tanda uji sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor; 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu meninjau kembali tarif pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
11.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
12.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
13.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 01);
14.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
No.
Jenis Pelayanan
Besarnya Tarif
1
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
 
 
a.
Kendaraan dengan JBB ≤ 5500 Kg
Rp100.000,00 per 6 (enam) bulan
 
b.
Kendaraan dengan JBB 5501-14.000 Kg
Rp150.000,00 per 6 (enam) bulan
 
c.
Kendaraan dengan JBB ≥ 14001 Kg
Rp180.000,00 per 6 (enam) bulan
2
Formulir Permohonan
Rp0
3
Plat Uji, Kawat, Segel
Rp0
4
Buku Uji
Rp0
5
Tanda Samping/Stiker
Rp0
6
Numpang Uji Keluar/Masuk dikenakan Biaya
Sebesar biaya berkala untuk satu kali uji
7
Pengecatan Nomor Uji
Rp0
No.
Jenis Pelayanan
Besarnya Tarif
1
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
 
 
a.
Kendaraan dengan JBB ≤ 5500 Kg
Rp100.000,00 per 6 (enam) bulan
 
b.
Kendaraan dengan JBB 5501-14.000 Kg
Rp150.000,00 per 6 (enam) bulan
 
c.
Kendaraan dengan JBB ≥ 14001 Kg
Rp180.000,00 per 6 (enam) bulan
2
Formulir Permohonan
Rp0
3
Plat Uji, Kawat, Segel
Rp0
4
Buku Uji
Rp0
5
Tanda Samping/Stiker
Rp0
6
Numpang Uji Keluar/Masuk dikenakan Biaya
Sebesar biaya berkala untuk satu kali uji
7
Pengecatan Nomor Uji
Rp0
No.
Jenis Pelayanan
Besarnya Tarif
1
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
 
 
a.
Kendaraan dengan JBB ≤ 5500 Kg
Rp100.000,00 per 6 (enam) bulan
 
b.
Kendaraan dengan JBB 5501-14.000 Kg
Rp150.000,00 per 6 (enam) bulan
 
c.
Kendaraan dengan JBB ≥ 14001 Kg
Rp180.000,00 per 6 (enam) bulan
2
Formulir Permohonan
Rp0
3
Plat Uji, Kawat, Segel
Rp0
4
Buku Uji
Rp0
5
Tanda Samping/Stiker
Rp0
6
Numpang Uji Keluar/Masuk dikenakan Biaya
Sebesar biaya berkala untuk satu kali uji
7
Pengecatan Nomor Uji
Rp0
 
 
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Peninjauan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 3

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Retribusi pengujian kendaraan bermotor yang masih terutang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditagih terhitung sejak saat terutang.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bengkulu.
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 30 Desember 2020
WALIKOTA BENGKULU,
Cap/dto
H. HELMI HASAN

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 30 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU
Cap/dto
BUJANG HR

BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2020 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.