Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor: 37 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
NOMOR 37 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BENGKULU,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa penulisan pada Pasal 16 Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu kurang tepat dalam penulisan tahun Peraturan Walikota yang dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu;
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10);
11.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 43);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BENGKULU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 16) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
 
 
 
 
 
Pasal 16
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Parkir pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kota Bengkulu.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 21 September 2020
WALIKOTA BENGKULU,
Cap/dto
H. HELMI HASAN

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 21 September 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU
Cap/dto
BUJANG HR

BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2020 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.